• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Wisata›Praperadilan Piche Kota Dikabulkan, Kuasa Hukum Rivel Sila Soroti Perbedaan PutusanArtikel

Praperadilan Piche Kota Dikabulkan, Kuasa Hukum Rivel Sila Soroti Perbedaan Putusan

Wisata2026-09-08 04:58:2714877

KUPANG, KOMPAS.com – Kuasa hukum Rivel Sila, Martin Lau, mempertanyakan perbedaan putusan praperadilan dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Martin mengatakan, permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan kliennya memiliki substansi yang sama dengan permohonan yang diajukan Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota. Namun, hasil yang diperoleh berbeda.

"Status Piche Kota sama persis dengan klien kami, Rivel Sila. Tidak ada seorang pun yang melihat langsung Rivel melakukan persetubuhan dengan korban. Tetapi praperadilan yang kami ajukan lebih dahulu dengan materi yang sama justru ditolak, sementara permohonan Piche dikabulkan," kata Martin kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Menurut Martin, perbedaan putusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan hukum.

Ia menilai perkara yang melibatkan Piche Kota, Rivel Sila, dan Roy Mali merupakan satu rangkaian yang semestinya diperiksa secara menyeluruh dalam persidangan pidana.

"Seharusnya karena ini merupakan satu rangkaian perkara yang tidak bisa dipisahkan, semuanya dibawa saja ke persidangan agar hakim yang menilai dan memutuskan," ujarnya.

Martin mengaku menyayangkan putusan yang berbeda terhadap permohonan praperadilan tersebut.

"Yang kami sesalkan, materi permohonannya sama, tetapi hasilnya berbeda. Jangan sampai ada kesan pilih kasih dalam penegakan hukum," katanya.

Praperadilan Piche Kota Dikabulkan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Piche Kota.

Majelis hakim menyatakan penetapan Piche sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap ACT tidak sah.

Kuasa hukum Piche Kota, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan hakim menilai penetapan tersangka dilakukan sebelum seluruh tahapan administrasi penyidikan dipenuhi.

Menurut dia, putusan tersebut hanya berkaitan dengan keabsahan prosedur penetapan tersangka, bukan memutus pokok perkara pidana.

Karena itu, kepolisian tetap dapat melakukan penyidikan kembali sepanjang memenuhi prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/893f899098.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Prabowo Terima Laporan Investasi Semester I 2026, Nilainya Rp 1.010,6 T

  • Baleg DPR Rampungkan Draf RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

  • MPLS, Taj Yasin Beri Motivasi Siswa SMAN 1 Dayeuhluhur Cilacap

  • IHSG Melesat 4,24 Persen dalam Sepekan, Ini Tiga Katalis Utama Penggeraknya

  • DPR: Investor PFII Bakal Ditawari Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun

  • Great Stink: Saat Bau Tengik Menyelimuti London

  • Link Cek Desil Kemensos Juli 2026, Cukup Masukkan NIK KTP

  • Cerita Damkar Karanganyar Evakuasi 5 Anak Kucing Berkat Laporan Seorang Ibu Hamil

Artikel Populer

  • 1Lu Punya Otak, Enggak?
  • 2Polisi Pingsan Ditabrak Pelajar saat Mengatur Lalu Lintas di Bantul
  • 3Heboh Video Rasis, Filipina Protes Keras ke China!
  • 4Hadiah Juara Piala Dunia bagi Pemain Spanyol, Satu Orang Sembilan Miliar Rupiah
  • 5MenPAN-RB Tulis Surat untuk Seluruh ASN: Tetap Melayani meski Tak Selalu Dilihat
  • 6Saat Mobilitas Masyarakat Kian Dinamis, Akses Pembiayaan Kendaraan Semakin Dibutuhkan
  • 7Jangan Salah Pilih, Ini Perbedaan Telur Cokelat dan Telur Putih
  • 8Pria Australia Meninggal di Tahanan Imigrasi Bali, Keluarga Mempertanyakannya
  • 9Bos Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Jaksel, Diduga Bunuh Diri
  • 10KPK Sebut Bupati Sukoharjo Ancam Mutasi Anak Buah yang Tak Mau Setor Duit
  • 11Cerita Kedekatan Iptu Motalip dengan Warga Nduga dalam Jaga Keamanan
  • 12Kapolda Sumsel Tinjau Pengamanan 3 Lokasi Kunker Wapres di Palembang

Tag Populer

  • Hiburan
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Olahraga

Populer Situs

Yunani Dilanda Gelombang Panas, Suhu Diprediksi Tembus 41 Derajat Celsius

Strategi Timnas Voli Putra Indonesia Lawan Vietnam di Semifinal SEA V Cup 2026

Intip Rahasia Diet Lionel Messi Jelang Final Piala Dunia 2026

Nama Bayi Muhammad MBG Subianto di Wonosobo: Ini Alasan Pemilihannya dan Solusi Disdukcapil

Pilih BBM Sesuai Pabrikan: Hindari Kerugian Jangka Panjang Mesin

Di Depan Mensos, Ortu Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Ucapkan Ikrar Mandiri

Pemkot Depok Akan Revitalisasi Angkot Tak Layak, Awasi yang Lintas Wilayah

Tiang Listrik PLN Berdiri di Halaman Rumah, Apakah Pemilik Berhak Minta Ganti Rugi?

Artikel Populer

  • 1Matcha vs Kopi, Begini Perbedaan Kepribadian Peminumnya
  • 2Pencarian Hari Ke-empat Belum Membuahkan Hasil, 25 Korban KM Nurul Salsa Masih Hilang
  • 3Sekali Dayung, Tiga Kasus Korupsi Terlampaui
  • 4Weda Bay Nickel Reklamasi 223 Hektare Lahan Pascatambang
  • 5Hasil Japan Open 2026: Bekal Berharga Ubed dari Anders Antonsen
  • 6Cuaca Buruk Jelang Final Piala Dunia, Badai Kuat Skala 3 Intai New York
  • 7Presiden Israel Ingin Berdamai dengan Arab Saudi: 'It's My Dream'
  • 8Anak Bakar Ayah Kandung di Medan, Polisi: Diduga karena Stres Ditinggal Istri Nikah Lagi
  • 9Warga Diimbau Siapkan Cadangan Air Selama Perawatan IPA Hutan Kota
  • 10Banyuwangi Jadi Inspirasi Pengelolaan Wisata Bahari di ASEAN

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Hiburan
    • Wisata
    • Berita
    • Otomotif
    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Olahraga
    ×