• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Kesehatan›KPK Sebut Bupati Sukoharjo Ancam Mutasi Anak Buah yang Tak Mau Setor DuitArtikel

KPK Sebut Bupati Sukoharjo Ancam Mutasi Anak Buah yang Tak Mau Setor Duit

Kesehatan2026-09-08 05:54:0226958

KPK mengungkap upaya Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam memeras bawahannya. Selain menggunakan surat keputusan yang diterbitkan, Etik juga mengancam mutasi jika bawahan tidak memberikan uang.

"Beberapa saksi kepala daerah atau kepala OPD, ini yang juga jabatannya apabila tidak memenuhi keinginan dari Bupati atau target pemenuhan setoran-setoran tadi, itu akan dipindah," kata Plt Direktur Penyidik KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu .

Taufik mengatakan penyidik pun akan mendalami dugaan adanya penerimaan lain yang diterima oleh Etik. Dugaan penerimaan lain ini menyangkut soal pengisian jabatan.

"Nah, ini apakah nanti ada selain setoran itu juga suap jabatan, itu akan didalami lagi nanti di penyidikan berikutnya," jelas Taufik.

Diketahui, Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan terhadap bawahan. KPK mengungkap Etik mendapat Rp 2,9 miliar dari hasil memeras bawahannya.

KPK mengungkapkan dia menggunakan dua surat keputusan terkait Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. Dua SK itu adalah SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut ' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep menyebut, dalam proses memeras bawahannya menggunakan dua SK tersebut, Etik mengandalkan Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko , untuk mengumpulkan insentif dari para pegawai. Etik meminta Richard mengumpulkan 40 persen dari Insentif yang diterima oleh tiap-tiap pegawai.

"ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," sebut Asep.

Richard, kata Asep, lantas menindaklanjuti perintah Etik. Richard pun memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026, yang kemudian disetorkan kepada Etik.

Selain itu, dalam prosesnya Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo yang merupakan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus 'Setoran Rutin OPD'.

"Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo," terang Asep.

Asep menyebut, selama periode 2024-2026 Etik menerima dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta. Pada 2024; Rp245 juta, 2025; Rp350 juta, 2026; Rp245 juta. Sedangkan uang yang dikumpulkan RCH pada tahun 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD ini mencapai Rp1,2 miliar.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.

Berikut tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/684e799308.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Fakta di Balik Erling Haaland Bawa Rakun Awetan, Awalnya Niat Beli Topi Koboi

  • Angels Victoria's Secret Akan Segera Turun ke Runway, Ini yang Dinanti

  • Legislator Nilai Pencegahan Karhutla Masih Belum Optimal`

  • Operasional Kopdes Merah Putih di Kaltara Terkendala Modal, Anggaran Desa Tidak Ada

  • Gunung Sorikmarapi Sumut Berstatus Waspada, Warga Diminta Jaga Jarak

  • Memasuki Kemarau, KAI Daop 7 Madiun Imbau Petani Tak Bakar Jerami Dekat Jalur Kereta Api

  • Stadion Penuh, Dompet Tetap Seret: Realita Ekonomi Meksiko Usai Piala Dunia

  • Ingin Jadi Guru hingga Pernah Dibully, Peserta Jalur Disabilitas UNJ Naik Jadi 138 Orang

Artikel Populer

  • 1Zulhas: Seluruh Pangan di Papua Akan Disuplai dari Wanam
  • 2Purbaya Akui Sempat Tarik Dana SAL dari Himbara atas Permintaan BI
  • 3IHSG Menguat ke 6.108, Investor Asing Catat Net Buy Rp 283 Miliar
  • 4Jajal Mitsubishi XForce Hybrid, Suspensi Empuk, BBM Lebih Irit
  • 5Antrean BBM di Medan Mulai Berkurang, Kurir: Tak Separah Sebelumnya
  • 6Tren Aspal Halaman Depan Rumah di Eropa Perparah Dampak Cuaca Panas
  • 7Anggaran Bangun Ulang JPO Tendean Belum Ada, Pramono Cari Dana CSR hingga KLB
  • 8Komdigi Temukan Modus Kecurangan Registrasi Kartu SIM Biometrik
  • 9Warga Tangkap Pelaku Curanmor yang Bawa Airsoft Gun di Tanjung Priok Jakut
  • 10Pemkab Banyumas Pastikan Gaji 3.818 PPPK Aman hingga Desember 2026 meski Dana Pusat Dipangkas
  • 1110 Pulau Terbaik di Dunia Versi Travel and Leisure 2026, Bali Peringkat Berapa?
  • 12Warga Pecantilan Cirebon Tak Minta Pindah Provinsi ke Jateng, Hanya Butuh Jembatan Layak

Tag Populer

  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Berita
  • Bisnis
  • Otomotif

Populer Situs

Pangdam Ungkap Alasan TNI Bangun Batalyon Teritorial di Tiap Kabupaten, Bukan Sekadar untuk Tempur

Hasil Japan Open 2026: Bekal Berharga Ubed dari Anders Antonsen

Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis

Prabowo Mau Bangun 12 Kota Satelit Baru, Satu Kota Luasnya 200 Hektar

Bocah 4 Tahun di Bekasi Tewas Usai Tercebur Sumur 15 Meter

3 Kapal di Muara Angke Jakut Terbakar, Damkar Kerahkan 65 Personil

Cek Perbedaan Aplikasi Cek Bansos dan Perlinsos Digital, Termasuk Cara Daftarnya

Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Bekasi karena TKP Sepi dan Tanpa CCTV

Artikel Populer

  • 1Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
  • 2AI Akan Bantu Peneliti, Bukan Menggantikan Perannya
  • 3[HOAKS] Video Sri Mulyani Berbagi Rezeki Rp 60 Juta
  • 4Cara Nonton Perancis Vs Inggris di Piala Dunia 2026 via Live Streaming dan TVRI, Kickoff 04.00 WIB
  • 5Bocoran Isuzu di GIIAS 2026: Siapkan 5 Kendaraan Niaga
  • 6Pemprov DKI Jakarta Buka Seleksi Duta Antihoaks, Khusus Pelajar SMA Negeri
  • 7Ruben Onsu Disebut Sampai Utang ke Bank Rp 10 Miliar demi Turuti Keinginan Sarwendah Renovasi Rumah
  • 8Angels Victoria's Secret Akan Segera Turun ke Runway, Ini yang Dinanti
  • 9Saut Sebut Ada Pesan Tersirat Prabowo Agar KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
  • 10Warga Pecantilan Cirebon Tak Minta Pindah Provinsi ke Jateng, Hanya Butuh Jembatan Layak

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Wisata
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Hiburan
    ×