• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Bisnis›Komdigi Temukan Modus Kecurangan Registrasi Kartu SIM BiometrikArtikel

Komdigi Temukan Modus Kecurangan Registrasi Kartu SIM Biometrik

Bisnis2026-09-08 05:00:261

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan praktik kecurangan yang mengakali registrasi kartu SIM berbasis biometrik di tingkat penjual.

Modusnya, oknum penjual mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik wajah miliknya. Hal ini dilakukan agar kartu tersebut bisa diaktifkan sebelum dijual kepada pelanggan.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, setelah kartu SIM dibeli dan digunakan pelanggan, oknum penjual tersebut kemudian melakukan pembatalan registrasi atau unregister.

"Masih ada yang mau coba-coba gitu ya. Jadi customer-nya merugi," kata Edwin dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (21/7/2026).

Menurut Edwin, praktik tersebut merugikan pelanggan karena nomor telepon yang digunakan tidak terdaftar atas nama pemilik sebenarnya.

Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak boleh dilakukan karena pelanggan menggunakan data biometrik milik orang lain saat mengaktifkan kartu SIM.

"Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan, kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita," lanjut Edwin.

Edwin mengatakan, penerapan registrasi pelanggan menggunakan data biometrik memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, termasuk operator seluler dan penjual kartu SIM.

Berdasarkan pengecekan di lapangan, Komdigi menemukan bahwa sudah banyak pihak yang mematuhi aturan registrasi kartu SIM berbasis biometrik.

Namun, Edwin berharap pihak-pihak yang masih melakukan pelanggaran dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.

"Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi," pungkas Edwin.

Kewajiban registrasi kartu SIM seluler menggunakan biometrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Aturan ini menggantikan mekanisme registrasi yang sebelumnya hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Menurut Kemkomdigi, metode lama masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan untuk penyalahgunaan identitas.

Sebelum diberlakukan secara nasional, registrasi berbasis biometrik telah diuji coba bersama sejumlah operator seluler sejak awal 2026. Hingga Juni 2026, tercatat sekitar 2,4 juta pengguna telah mendaftarkan kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/815a899176.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Roy Suryo Minta Hakim Batalkan Status Tersangka, Klaim Tak Pernah Manipulasi Ijazah Jokowi

  • Bangun Infrastruktur Digital, Emiten Hashim Adik Prabowo (WIFI) Dapat Pengakuan Global

  • CONMEBOL Dorong Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Tim, Apa Gagasannya?

  • Modus Petani di Kendari Sultra Perkosa Perempuan Disabilitas, Beraksi sejak 2024

  • The Odyssey Tayang dalam Format Berbeda, Apa Beda Dolby, IMAX dan 70mm?

  • Jelang Wajib Halal Oktober, BPJPH Gelar Halal Market 2026

  • Trump Sudah Tak Peduli Kesepakatan Damai dengan Iran

  • 25 Besar Ranking FIFA Terbaru Usai Piala Dunia 2026, Wakil Asia Cuma Ada 2

Artikel Populer

  • 1Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 17 Juli 2026, Berangkat dari Yogyakarta Pagi hingga Malam
  • 2INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Demonstrasi Ajak Masyarakat Stop Bayar Pajak
  • 3Sedang Asyik Hisap Sabu di Perahu, Tiga Pria di Demak Digerebek Polisi
  • 4Sidang Putusan 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Ditunda 20 Juli
  • 5Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
  • 6Hujan Deras Picu Banjir di Tapteng Sumut, 200 KK Terdampak
  • 7Hujan Deras Picu Banjir di Tapteng Sumut, 200 KK Terdampak
  • 8Bamsoet Dorong Tanggung Jawab dan Disiplin Pemilik Izin Senjata Api
  • 9Febrie Adriansyah Punya Dua Status Hukum dalam Kasus yang Sama, Ini Kata Pakar
  • 10Sampah-sampah Dilalap Api dari Depok hingga Gunung Putri
  • 11Raja Felipe VI Sambut Kepulangan Timnas Spanyol, Jutaan Warga Padati Madrid
  • 12Peringatan Maracanazo, Bencana Sepak Bola Paling Tragis di Piala Dunia

Tag Populer

  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Berita
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kesehatan

Populer Situs

Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang

Wangsit Jenderal Soedirman Menguatkan KDKMP

Timnas Argentina di Ambang Sanksi Imbas Kibarkan Spanduk Las Malvinas

Harga Pertamax Naik, Konsumsi Pertalite Melonjak 9,4 Persen

BMKG: Ini Wilayah Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada 20 Juli 2026

Habiburokhman Jelaskan Perlu Pengawas Khusus Penerapan RUU Perampasan Aset

Menkum Pastikan Kenaikan Tarif Lepas Kewarganegaraan untuk Perbaikan Layanan

Viral 2 Pekerja Migran Asal Agam Terikat Minta Dipulangkan dari Myanmar, BP3MI Tindak Lanjuti

Artikel Populer

  • 1Makin Tak Didukung Warga AS, Israel Gelontorkan Rp 897 M untuk Perbaiki Citra
  • 2Polda Metro Imbau Warga Nobar Final Piala Dunia Tertib dan Tak Bawa Miras
  • 3Resto Steak di Menteng Kebakaran
  • 4Gubernur NTT Pastikan Kupang Siap Jadi Tuan Rumah PeSONas II 2026
  • 5Promo Alfamart 21 Juli 2026, Produk Perawatan Bayi Diskon hingga 40 Persen
  • 6Buntut Kecelakaan Maut, Sejumlah U-turn Ilegal di Jalur Pantura Indramayu Segera Ditutup
  • 7Kekeringan Landa Cigudeg Bogor, Ribuan Warga hingga Puskesmas Krisis Air Bersih
  • 8PPh 0 Persen di PFII Tetap Kena Aturan Pajak Global? Ini Kata Anak Buah Purbaya
  • 9Cegah Korupsi dan Sengketa Hukum, Bupati Bulungan Bekali 74 Kepala Desa lewat Retreat Kepemimpinan
  • 10Dikepung "Stockpile" Batu Bara, Warga Tagih Janji Wapres Gibran Selamatkan Candi Muaro Jambi

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Olahraga
    • Wisata
    • Berita
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Bisnis
    • Pendidikan
    ×