• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Olahraga›Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut PenumpangArtikel

Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang

Olahraga2026-09-08 03:47:128672

Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)KOMPAS.COM/ASIP HASANI Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)

Aturan Lalu Lintas

Sebenarnya, larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang telah termaktub dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.

Namun, ada kondisi darurat atau khusus di mana truk boleh mengangkut orang, yang diatur dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c, yaitu untuk:

Rasio kendaraan bermotor umum yang belum tersedia di daerah tersebut.Pengalihan moda angkutan lain dalam kondisi darurat.Ketentuan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (misalnya untuk keperluan militer/evakuasi bencana).

Kemudian pada Pasal 303 disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/549d899442.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Anak Sayuti Melik Dibawa ke STPL Bekasi, Mensos: Kita Didampingi, Nanti Akan Dibantu

  • Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 19 Juli 2026, Cek Jam Keberangkatan hingga Malam

  • Harga XRP Hari Ini 21 Juli 2026 Naik Berkat Aktivitas Derivatif

  • Daftar Haji 2027 Diumumkan, ASN Diminta Bangun Komunikasi dengan Calon Jemaah

  • Bantah Main Judi Online, Camat Madiun Berdalih Rapat Paripurna Belum Dimulai

  • Maba ITB 2026 Masih Bisa Ajukan Keringanan UKT Semester 1 sampai 21 Juli, Ini Caranya

  • Cerita Anak Buruh Tani asal Gunungkidul Meraih Mimpi Kuliah di UGM

  • 1.299 WNA Kunjungi Grobogan dengan Naik Kereta Pada Januari-Juni 2026

Artikel Populer

  • 1Seorang Petani di Sikka Tewas Digigit Babi Hutan
  • 2Beda Penjelasan dengan Pertamina Soal Antrean BBM di SPBU, Bobby: Masyarakat Butuh Minyak, Jangan Bertele-tele
  • 320 Negara dengan Kekayaan Rata-rata Penduduk Tertinggi, Ada Tetangga Indonesia
  • 458 Gerai Kopdes di Banyumas Berdiri di Atas Lahan Sawah Dilindungi
  • 5LBH Jakarta Sebut Admin Akun X "TheKerupuk" Jadi Tersangka UU ITE, tetapi Tidak Ditahan
  • 6Polisi Gagalkan Penyelundupan 600 Kg Timah Ilegal, Disamarkan sebagai Ikan Asin
  • 7Hasil Semifinal Japan Open 2026: Putri KW Kandas, Kena Tikung Akane
  • 8Polisi Bakal Panggil Penyanyi Icha Chellow-Mala Agatha, Buntut Laporan Lagu Bermuatan Pornografi
  • 9Lari Bareng Pramono, Menkop Ajak Gen Z Kenal Koperasi Lewat GenCoopRun
  • 10Dapur Serba Putih Mulai Membosankan? Ini Tren yang Lebih Dramatis
  • 11Pemkab Banyumas Pastikan Gaji 3.818 PPPK Aman hingga Desember 2026 meski Dana Pusat Dipangkas
  • 12Honda Bicara Soal Target Motor Listrik Pemerintah 2030

Tag Populer

  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Berita
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Wisata

Populer Situs

Bakal Debut di Byon Combat Showbiz 8, Ini Kata Jeka Saragih

Forbes Beritakan Prajogo Pangestu Berencana Beli Perusahaan Geotermal Filipina Senilai 89,7 T

Pencuri di Ponorogo Kembalikan Motor, Tulis Surat "Saya Khilaf"

PMI Bank Indonesia Turun ke 51,43, Industri Manufaktur Masih Bertahan di Zona Ekspansi

Viral Pejabat Main Game saat Rapat Paripurna DPRD Madiun Ternyata Camat

Pemkab Malang Usul Perbaikan 3 Ruas Jalan Lewat IJD, Butuh Rp 135 Miliar

IKN Kejar Target 2028, Enam Proyek Swasta Lanjutkan Tahap Konstruksi

Pidato Prabowo Beri Sinyal Gaji TNI-Polri Naik? Istana Menjawab

Artikel Populer

  • 1Voltron Buka SPKLU Baru di Puri Indah, Ada 24 Titik Cas
  • 2Jadwal PPKMB Undip 2026, Mahasiswa FK Perlu Tes Kesehatan Ulang Mulai 20 Juli
  • 3Komparasi Motor Listrik Rp 25 Jutaan: VinFast Viper Vs Emotor Sprinto
  • 4TNI AD Tutup TKP Ledakan Gudang Amunisi di Madiun Usai Kejadian
  • 5Lightplus Lightperience Picnic 2026, Ruang Interaksi Nyata Bagi Gen Z
  • 6Rp 715 Miliar Dana Pensiun PNS Malaysia Nyangkut di eFishery, Pengelola Tempuh Segala Cara
  • 7Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik di Jakpus, Ponselnya Terdeteksi di Jakut
  • 8GOR Pondok Bambu Jaktim Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 Gratis, Sedia Makan hingga Hadiah Jersey
  • 9WNI Asal Maros Diduga Dibunuh di Armenia, Kemlu Kirim Nota Diplomatik
  • 10Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 21 Juli 2026, Cek Keberangkatan Pertama hingga Terakhir

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Berita
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    ×