• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Olahraga›LBH Jakarta Sebut Admin Akun X "TheKerupuk" Jadi Tersangka UU ITE, tetapi Tidak DitahanArtikel

LBH Jakarta Sebut Admin Akun X "TheKerupuk" Jadi Tersangka UU ITE, tetapi Tidak Ditahan

Olahraga2026-09-08 04:56:509236

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut admin akun media sosial X, @TheKerupuk, Risyad Azhary alias Icad, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Pengacara Publik LBH Jakarta Daniel Winarta mengatakan, penyidik menetapkan Icad sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2026) sekitar pukul 17.05 WIB.

"Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Icad sebagai tersangka. Mereka menjeratnya dengan Pasal 32 Ayat (1) dan 35 UU ITE atas laporan seorang mahasiswa. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara," tuturnya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (16/7/2026).

Daniel menuturkan Icad sebelumnya dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (14/7/2026) malam untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun, masih menurut Daniel, sehari kemudian status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

LBH Jakarta menilai proses penjemputan terhadap Icad tidak sesuai prosedur.

Menurut Daniel, saat masih berstatus saksi, kepolisian seharusnya lebih dulu mengirimkan surat panggilan kepada Icad, bukan membawanya langsung ke kantor polisi.

Selain mempersoalkan prosedur, LBH Jakarta juga mempertanyakan penerapan Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terhadap perkara tersebut.

Daniel berpendapat kedua pasal itu umumnya digunakan dalam perkara seperti peretasan atau pemalsuan dokumen elektronik.

"Dalam hal ini, meme yang diposting oleh The Kerupuk merupakan ekspresi satire yang tidak ada unsur pemalsuan ataupun perusakan data, sebagaimana diatur pada Budapest Convention yang menjadi rujukan UU ITE. Namun, aparat menetapkan pasal tersebut," katanya.

Meski telah berstatus tersangka, Daniel mengatakan, Icad tidak ditahan setelah kuasa hukum mengajukan permohonan agar tidak ditahan disertai penjamin.

"Tadi sekitar 16.30 WIB, Icad sudah keluar dari kantor polisi. Beliau tidak ditahan meskipun berstatus tersangka. Tadi sudah kami ajukan surat permohonan tidak ditahan dan penjamin. Icad dijamin enggak akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan kooperatif. Saat ini Icad hanya wajib lapor dan menjalani proses selanjutnya," ungkap dia.

Hingga berita ini ditulis, Kompas.com telah berupaya meminta tanggapan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP AKBP Parikhesit terkait penangkapan dan status tersangka Icad.

Namun, keduanya belum memberikan respons.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/548c899443.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Kejari Tetapkan ASN Pemkab Bogor Tersangka Korupsi RSUD Parung, Langsung Ditahan

  • Berlangsung Meriah, Rangkaian HUT ke-46 Dekranas Resmi Ditutup

  • Kerangka Mayat Pria Ditemukan Terkubur di Pasir Pantai Lampung Selatan

  • Kemlu RI Ucapkan Duka Cita Meninggalnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad

  • Dishub Bakal Tindak Sopir Angkot di Bogor yang Hapus Tanda 'Angkot Tua'

  • Tak Cuma Himpun Dana, Buyback Kini Jadi Kunci Crowdfunding

  • Persebaya 99th Anniversary Game: Bajul Ijo Ditahan Imbang PSIS Semarang 2-2

  • Presiden Prabowo Sampaikan Pentingnya Digitalisasi Pemerintah

Artikel Populer

  • 1Polisi Olah TKP Kasus Warga Depok Diteror Tetangga hingga Pagar Rusak
  • 2Gempa M 5,4 Guncang Buol Sulteng
  • 3Riset Terbaru BRIN Ungkap Tata Kota Majapahit di Trowulan
  • 4Bikin Penasaran! Tanaman Mirip Bunga Bangkai Tumbuh di Kranji Bekasi
  • 5Menolak Punah, Cerita Nur Holipah Merawat Sastra dan Bahasa Using Banyuwangi Lewat Tulisan
  • 6Riset Terbaru BRIN Ungkap Tata Kota Majapahit di Trowulan
  • 7MenPAN-RB Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2025 di Rapat Kerja DPR RI
  • 8Strategi Timnas Voli Putra Indonesia Lawan Vietnam di Semifinal SEA V Cup 2026
  • 9Petani Singkong Minta Harga Rp 2.500 per Kilogram, Gibran Janji Carikan Solusi
  • 10Teror Tetangga Tak Sudah-sudah Bikin Warga Depok Putuskan Jual Rumah
  • 11Siswa SMP di Bangkalan Diperkosa Tiga Pria, Diancam Pakai Celurit
  • 12Trump Ngamuk Asap Kebakaran Hutan Kanada Sampai ke AS, Ancam Kenakan Tarif

Tag Populer

  • Wisata
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Teknologi

Populer Situs

AS Naikkan Tarif Impor Brasil Jadi 25 Persen, Sengketa Dagang Memanas

Viral Aksi Berani Bocil-bocil Hadang Pemotor Lewat Trotoar di Jakbar

Jadi Prioritas Prabowo, Revitalisasi Madrasah Dikebut

Final Piala Dunia 2026 Spanyol Argentina: Stadion Mulai Ramai, Jurnalis Membludak

MPLS Berakhir, 1.480 Siswa di Bali Masih Belum Mendapatkan SMA/SMK

Sempat Setop Memanggang 3 Tahun karena Cedera, Baker Asal Bandung Kini Bersinar di India

Saham IPO Sering ARA Berkali-kali, Analis Ingatkan Ritel Jangan Terjebak Hype

Dugaan Penipuan Pengadaan 13 Ton Melon dan 2.950 Nanas Program MBG, Polisi: Pemilik Dapur Juga Korban

Artikel Populer

  • 1Sampah-sampah Dilalap Api dari Depok hingga Gunung Putri
  • 2Bahan Bakar Minyak Sempat Langka di Medan, Elnusa Petrofin Kerahkan 176 Mobil Tangki
  • 3Hampir 1.000 Burung Liar Diangkut dalam Bagasi Bus Menuju Jakarta, Digagalkan di Bakauheni
  • 4Trump Sebut Pemilu AS 2020 Diintervensi China
  • 5DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan dan Pulihkan Lahan
  • 6Slamet Ariyadi Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum BM PAN
  • 7Guyon Cak Imin Ingin Mundur dari "Kapten" gara-gara PKB Kalah dari PKS-Golkar
  • 8Mengobrol dengan Orang Asing Bisa Kurangi Rasa Kesepian, Ini Kata Psikolog
  • 9Final Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor, Tiket Tembus Rp 1 Miliar, Efek Messi dan Yamal?
  • 10Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum Pengasuh Padang Ati Ajukan Penangguhan Penahanan

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Otomotif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Berita
    • Wisata
    ×