• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Teknologi›Sidang Putusan 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Ditunda 20 JuliArtikel

Sidang Putusan 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Ditunda 20 Juli

Teknologi2026-09-08 05:04:42826

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Ilham Pradipta. Alasannya, ada putusan yang belum siap.

Kedua terdakwa dalam sidang ini adalah Eka Wahyu Hidayatullah dan Erasmus alias Eras. Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin, 20 Juli 2026.

Ketua majelis hakim Juandra mulanya menanyakan kepada dua terdakwa mengenai kondisi tubuhnya. Kedua terdakwa menyatakan diri dalam keadaan sehat.

Hakim Juandra kemudian mengungkap berkas perkara yang ditanganinya cukup banyak, sehingga draf putusan belum sepenuhnya rampung. Selain itu, hakim berencana membacakan putusan ini secara serentak dengan perkara aktor intelektual lainnya.

"Putusan itu ada yang belum siap, maka kita tunda bersama pembacaan putusannya dengan perkara satu lagi. Kita akan bacakan secara serentak. Seluruh berkas yang kami pegang akan dibacakan bersamaan," ujar hakim Juandra di ruang sidang PN Jaktim, Kamis .

Rencananya, vonis terhadap Eka dan Eras akan dibacakan bersamaan dengan tiga aktor intelektual dalam kasus ini, yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya.

"Putusan kita tunda hari Senin, tanggal 20 Juli 2026, kita rencanakan pembacaannya pukul 14.00 WIB," ujar hakim.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Erasmus, Adrianus Agal, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim untuk menunda sidang demi sinkronisasi putusan seluruh terdakwa. Namun, dia menegaskan kembali fakta persidangan bahwa kliennya tidak terlibat dalam aksi pembunuhan.

"Sesuai fakta persidangan, klien kami, Eras, betul-betul melaksanakan pekerjaan ini hanya penjemputan paksa. Fakta persidangan jelas bahwa yang melakukan pembunuhan itu adalah Nasir dan Joko ," kata Adrianus.

Dia berharap hakim memutus kliennya dengan pasal penculikan atau perampasan kemerdekaan, bukan pasal pembunuhan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum .

"Tentunya harapan kami agar putusan terhadap Eras ini sesuai dengan fakta persidangan hanya melakukan penjemputan paksa atau pasal perampasan paksa atau pasal penculikan," ucapnya.

Senada dengan Adrianus, kuasa hukum Eka Wahyu, Dino, menilai JPU keliru dalam menerapkan pasal pembunuhan terhadap kliennya. Dia menyebut Eka hanyalah seorang sopir transportasi online yang disewa secara offline.

"Klien kami ini hanya seorang driver online yang disewa secara offline oleh seseorang bernama Boma. Ternyata Boma ini adalah tim pemantau yang sudah disiapkan aktor intelektual. Eka ini berada di waktu dan tempat yang salah," tutur Dino.

Diketahui, sebelumnya para terdakwa telah menjalani sidang tuntutan pada Senin . Berikut ini tuntutan mereka:

1. Eka Wahyu dituntut hukuman penjara selama 4 tahun

2. Erasmus alias Eras dituntut hukuman penjara selama 13 tahun

Selain menuntut keduanya dengan pidana penjara, jaksa menuntut keduanya membayar restitusi. Untuk Eka Wahyu, jaksa menuntutnya membayar restitusi sebesar Rp 40 juta 600 ribu.

Sedangkan Eras, dituntut oleh jaksa untuk membayar restitusi sebesar Rp 100 juta. Keduanya diwajibkan membayar setelah 30 hari putusan inkrah.

Simak Video 'Sidang Vonis 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ditunda':

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/052c699941.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah

  • Jangan Salah Pilih, Ini Perbedaan Telur Cokelat dan Telur Putih

  • Pemkab Bogor Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Sajikan Kopi dan Makan Gratis

  • Pindah ke Persija, Denis Kolinger Ungkap Peran Marko Simic

  • Diduga Digigit Babi Hutan, Seorang Pria di Sikka NTT Ditemukan Tewas

  • Kemensos-BNN Sinergi Tangani Korban Narkoba, Libatkan Kemenkes-Kemenaker

  • Hotman Paris Heran Tan Kian Belum Jadi Tersangka, padahal Diduga Beri Suap

  • Hampir 1.000 Burung Liar Diangkut dalam Bagasi Bus Menuju Jakarta, Digagalkan di Bakauheni

Artikel Populer

  • 1Pemkab Tanah Datar Gandeng Kejari Kawal Dana TKD Rp 126,87 M
  • 2Promo JSM Alfamart Periode 17-19 Juli 2026, Minyak Goreng Hemat Mulai Rp 30.000-an
  • 3Pria Ditemukan Tewas di Hotel Mewah Jaksel, Ada Luka Tembak di Kepala
  • 4Dishub Ungkap Penyebab Pembongkaran JPO Tendean Berlangsung 10 Jam Lebih
  • 5Ketua DPRD Lebak Bantah Perintahkan Penculikan Aktivis, Klaim Sudah Damai dengan Korban
  • 6Pencarian Hari Ke-empat Belum Membuahkan Hasil, 25 Korban KM Nurul Salsa Masih Hilang
  • 7Serangan Baru AS Hantam 140 Target Lokasi Rudal dan Drone Iran
  • 8Hampir 1.000 Burung Liar Diangkut dalam Bagasi Bus Menuju Jakarta, Digagalkan di Bakauheni
  • 9Cerita Warga Makassar Bertahan dengan Air Sumur Berlumpur, Kuning, dan Berminyak Setiap Kemarau
  • 10Tabrak Tong Sampah saat Kabur, 2 Maling Motor Diamuk Massa di Jaksel
  • 11Menhut Tak Ikut Rapat di DPR, Waka Komisi IV: Beliau Izin Umrah
  • 126 Cara Mencuci Buah dan Sayur agar Tetap Bersih dan Segar

Tag Populer

  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Berita
  • Hiburan
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Otomotif
  • Olahraga

Populer Situs

Purbaya Akui Sempat Tarik Dana SAL dari Himbara atas Permintaan BI

Polwan Polda Riau Raih 7 Medali Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup

Prediksi Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 Versi Superkomputer Opta, Berapa Perkiraan Skornya?

Istri Kenang Serda Hengki sebagai Sosok Sederhana, Selalu Mengajarkan Kemandirian

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tarumajaya Bekasi, Pengedar Ditangkap

Protes Polusi Udara, Spanduk "Selamat Datang di Kawasan Tidak Layak Huni" Terbentang di Padalarang-Cipatat

Pod Getar Mulai Beredar di Kabupaten Bogor, Kasus Perdana di Perumahan Elite

Nobar Final Piala Dunia di Lapangan Banteng Membludak, Penonton Saling Dorong

Artikel Populer

  • 1Viral Pungutan Parkir Saat Antre BBM di SPBU Dharmasraya, Dishub Tegaskan Itu Hanya Sosialisasi
  • 2Kejagung Pastikan Telusuri Info Komisi III soal Bunker di Kasus Febrie
  • 3Psikologi Orang yang Hobi Bertanya Saat Nonton Film, Ternyata Bukan karena Tak Fokus
  • 4Sejarah Tempe, Superfood Indonesia yang Sudah Ada Sejak Abad ke-16
  • 510 Tahun Kudeta Turki, Ketika Demokrasi Berubah Arah
  • 6Sopir Truk Diduga Microsleep, Picu Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di JORR
  • 7Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad Bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
  • 8Gelombang Panas Picu Kebakaran Hutan di Prancis, Rute Kereta Cepat Terganggu
  • 9Awal Mula Keluarga di Depok Diteror Tetangga Sampai Jual Rumah
  • 10Lapo yang Disidak di Cengkareng Jakbar Jual Daging Anjing

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Wisata
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Bisnis
    ×