• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Olahraga›Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka SahArtikel

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah

Olahraga2026-09-08 05:04:38347

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo . Status tersangka Roy dalam kasus tersebut sah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin .

Hakim mengatakan Roy Suryo berupaya menunda sidang pokok perkara. Hakim menilai Roy Suryo menyalahgunakan praperadilan.

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak memengaruhi pokok perkara.

Sebagai informasi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara Roy dan dr Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Persidangan dr Tifa telah memasuki agenda tanggapan eksepsi dan menunggu sidang putusan sela dari majelis hakim. Sementara, persidangan Roy belum digelar karena masih menunggu putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy di PN Jaksel.

Lihat juga Video: Momen Roy Suryo Pamer Ijazah Usai Sidang dr Tifa: Asli Ya!

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/681a699312.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Polemik Malvinas: Inggris Desak FIFA, Gedung Putih Bela Argentina

  • Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 6 Kurikulum Merdeka Kegiatan 2 tentang Sagu

  • Terduga Pembunuh ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Diduga Dibantu Bersembunyi

  • Kick Off Perancis Vs Inggris Beda dengan Final, Awas Jangan Salah!

  • Blibli Gelar Promo 15 Tahun, Belanja Lebih Hemat Sesuai Kebutuhan

  • Ada Dua Demo di Jakarta Hari Ini, Hindari Potensi Macet di Lokasi Berikut

  • Alasan Nama Bayi Muhammad MBG Subianto di Wonosobo Tak Bisa Dicantumkan di Akta Kelahiran

  • Head-to-Head Putri KW vs Akane, Momentum Pecah Telur Seperti Wang Zhi Yi

Artikel Populer

  • 1KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong
  • 2Dari Kota Semarang hingga Kaki Gunung Merbabu, Uji Jalan BYD M6 DM Buktikan Efisiensi dan Performa Lintas Kota
  • 3KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis John Field di Kasus Suap Bea Cukai
  • 4Jalan Rusak, Ratusan Petani Bengkulu Tengah Urunan Selama 10 Bulan, Bupati Pinjamkan Alat Berat
  • 5Mensos Sebut Penyaluran Bansos Akan Lewat Kopdes Merah Putih
  • 6FIFA Hadirkan Tradisi Baru, Pemenang Final Piala Dunia 2026 Bakal Diberi Cincin Juara
  • 7Bukan Sekadar Arisan, Ada Cerita yang Menyatukan Keluarga
  • 8Kisah Pilu Anak 8 Tahun Tinggalkan Jenazah Ibu di Tengah Laut demi Bertahan Hidup
  • 9Harta Benda Ludes dalam Kebakaran Bekasi, "Saya Hanya Sempat Selamatkan Anak-anak..."
  • 10Spesialis Maling Motor Bersenpi Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi 20 Kali di Jaksel
  • 11Job Fair Jakarta Timur Digelar 28-29 Juli 2026, Simak Cara Daftarnya
  • 12Disnaker Jabar Ungkap Hasil Pemeriksaan 11 Pabrik Kapur di Cipatat, Temukan Pelanggaran BPJS hingga K3

Tag Populer

  • Bisnis
  • Hiburan
  • Otomotif
  • Wisata
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Berita
  • Kesehatan

Populer Situs

Bagaimana Mengukur Jejak Maut Gelombang Panas di Jerman?

Apakah Cabut Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Syarat dan Ketentuannya

NORAD Terapkan Pembatasan Terbang saat Final Piala Dunia 2026

Menuntut Negara: Bangsa Penagih atau Pencipta?

Melihat Perjuangan Guru di Sukabumi, Lintasi Sungai Pakai Perahu Karet akibat Jembatan Putus

Mau Baca Unggahan Trump Lebih Cepat? Bayar Rp 1,7 Miliar per Bulan

Identitas 8 Korban Bentrok antar Warga di Adonara Flores Timur

Kekeringan Melanda 5 Desa di Dompu NTB, 240 KK Terdampak

Artikel Populer

  • 1Sampah-sampah Dilalap Api dari Depok hingga Gunung Putri
  • 2Kajati-Kapolda Bertemu, Kejagung: Hubungan Baik Kita Akrabkan Kembali
  • 3Tak Perlu ke Bengkel, Ini 3 Cara Cek Komstir Motor Sendiri di Rumah
  • 4Mengelola Kenaikan Berat Badan akibat Efek Samping Obat Gangguan Mental 
  • 5Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Jember, Satgas Selidiki Penyebabnya
  • 6Promo Alfamart 21 Juli 2026, Produk Perawatan Bayi Diskon hingga 40 Persen
  • 7El Nino Justru Untungkan Petani Tembakau Wonogiri, Modal Rp 5 Juta Berpeluang Raup Omzet Rp 12 Juta
  • 8Siapa dan Kenapa Slavko Vincic Dipilih Jadi Wasit Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina?
  • 9Respons Cepat Dokkes Polres Jakpus Selamatkan Wanita yang Alami Pendarahan
  • 10Polisi Amankan 8 Orang Usai Ojol Geruduk Kantor "Debt Collector" di Bandung, Kantor Akan Tutup

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Berita
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Hiburan
    ×