• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Hiburan›KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis John Field di Kasus Suap Bea CukaiArtikel

KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis John Field di Kasus Suap Bea Cukai

Hiburan2026-09-08 04:59:4239

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis dua tahun bui terhadap bos Blueray Cargo Group, John Field.

“KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa John Field, dkk selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/7/2026).

Budi mengatakan putusan vonis dua tahun penjara terhadap John Field inu merupakan bagian dari proses penegakan yang harus dihormati.

“Sekaligus mencerminkan independensi dan objektivitas majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tegas dia.

Menurut Budi, hal terpenting dari putusan tersebut adalah majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara.

“Hal ini menegaskan bahwa praktik suap, baik yang dilakukan oleh pemberi maupun penerima, merupakan perbuatan melawan hukum yang merusak integritas penyelenggaraan negara, menciptakan ekonomi biaya tinggi, serta mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat,” jelas dia.

KPK juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyebut perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari peran oknum pejabat Bea dan Cukai.

Menurut Budi, pertimbangan tersebut memperkuat pentingnya pemberantasan korupsi secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam suatu skema korupsi.

Ia mengatakan, penindakan yang komprehensif diperlukan untuk memutus mata rantai praktik suap sekaligus memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik yang melanggar hukum dalam pelayanan publik.

“Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangannya, tetapi juga pada komitmen pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi integritas,” jelas dia.

Karena itu, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan bersama-sama membangun ekosistem yang menutup peluang terjadinya praktik suap, baik dari sisi pemberi maupun penerima.

Vonis John Field

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 jut kepada bos Blueray Cargo Group, John Field.

Majelis hakim menilai, John Field terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Hakim menyebutkan, perbuatan suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan petinggi Blueray Cargo lainnya, Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

John Field menyatakan menerima putusan hakim dan menyatakan tidak mengajukan banding, sedangkan untuk jaksa menyatakan pikir-pikir.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/246e899745.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Job Fair Jakarta Timur Digelar 28-29 Juli 2026, Simak Cara Daftarnya

  • Konflik Antardesa di Adonara Flores Timur Lumpuhkan Jalan Trans Waiwerang, Warga Tak Berani Melintas

  • Sambut HDI 2026, DWP Kemensos Gelar Beauty Class untuk Pegawai Perempuan

  • Mahalnya Biaya Rente Modernisasi Pabrik Gula

  • Teror Tetangga Makin Menjadi, Rumah Keluarga di Depok Dilempari Telur-Kaca, Akhirnya Dijual

  • Tim SAR Cari Pria Tenggelam Saat Berenang Pakai "Styrofoam" di Waduk Jatiluhur

  • Kisah Pilu Korban KLM Nurul Salsa di Selayar, 3 Orang Meninggal di Atas Gabus lalu Dilepas ke Laut

  • Mengapa Kita Sulit Berhenti Membaca Berita Buruk? Ini Penjelasan Psikoterapis

Artikel Populer

  • 1RSUP Adam Malik Siagakan Empat Tim Forensik untuk Tangani Korban Kecelakaan Beruntun Sibolangit
  • 2Presiden Sudah Tahu Abnormalitas Pada Tata Kelola Program Prioritas
  • 3Pemkab Bogor Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Sajikan Kopi dan Makan Gratis
  • 4Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Diminta Cium Kaki Orangtua, PPIS Unesa Beri Penjelasan
  • 5OJK: Dana SAL Tak Lagi Diperdebatkan, Penarikan di Himbara Dilakukan Bertahap
  • 6Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 6 Halaman 7 Kurikulum Merdeka: Hubungan Antarsila dalam Pancasila
  • 7The Neighbourhood Gelar Konser di Jakarta Besok
  • 8Tiang Listrik PLN Berdiri di Halaman Rumah, Apakah Pemilik Berhak Minta Ganti Rugi?
  • 9Tegang! Pesawat AS Tembaki Kapal Tanker yang Coba Terobos Blokade
  • 10Jepang Akan Operasikan Kereta Hidrogen Hybrid Pertama pada 2027
  • 11Derita Nelayan RI di Kapal Ikan Asing: Tak Ada Istirahat, Sakit Tetap Kerja
  • 12Surabaya Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Eri Cahyadi Sebut Sudah Siap

Tag Populer

  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Otomotif
  • Wisata
  • Berita
  • Kesehatan
  • Teknologi

Populer Situs

Belanja di Jepang Berubah Mulai November, Refund Pajak Dilakukan di Bandara

Dunia Bergejolak, Korsel Berupaya Raup Untung Besar dari Senjata

Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil di Medan Dibongkar, Otak Pelakunya Ternyata Penjaga Kos Korban

Kapolres Jakpus Turun Amankan Puncak Harkopnas di GBK, Pastikan Aman

BGN Respons Keheranan Anggota DPR soal WTP 2025: Paling Pas Jawab BPK

Menlu Sugiono dan Menlu Vietnam Teken Rencana Aksi 2026-2030, Ini Isinya

Piala Dunia, Pelarian Sejenak dari Tekanan Hidup

Bahan Bakar Minyak Sempat Langka di Medan, Elnusa Petrofin Kerahkan 176 Mobil Tangki

Artikel Populer

  • 1Promo JSM Alfamart Hari Ini 18 Juli 2026, Minyak Goreng Turun Harga Mulai Rp 40.000-an
  • 2Kapolres Jakpus Turun Amankan Puncak Harkopnas di GBK, Pastikan Aman
  • 3Liga Aspal Menteng, Anak-anak Dilatih Kekompakan Hingga Fair Dalam Bertanding
  • 4Tangis Haru Warnai Penutupan MPLS di Banyumas, Siswa Sungkem dan Basuh Kaki Orangtua
  • 5GHAS Dibongkar, Andre Rosiade Targetkan Stadion Baru Rampung Januari 2028
  • 6Saat Nyawa Ojol Jadi Taruhan, Terpaksa Terima Pesanan Antar Kulkas hingga Kasur
  • 7Pemuda Jaksel Ciptakan Sirine Pendeteksi, Resah Kebanjiran Bertahun-tahun
  • 8Bahlil Ajak Kader MKGR Beri Masukan ke Pemerintah, Singgung Masalah MBG
  • 9Curhat Jujur Pemilik Hyundai Stargazer Setelah Pemakaian 4 Tahun
  • 10Kabut Asap Ancam AS Jelang Final Piala Dunia, Trump Salahkan Kanada!

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Otomotif
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Wisata
    • Olahraga
    ×