• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Berita›Syarat-syarat Agar KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah dari KejagungArtikel

Syarat-syarat Agar KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah dari Kejagung

Berita2026-09-08 04:59:3349

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tapi ada syarat-syaratnya.

“Menurut UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, mengatur salah satu tugas KPK adalah melakukan Koordinasi dan Supervisi penangan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik, tetapi tugas tersebut dilakukan bila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU KPK tersebut,” kata Johanis Tanak saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2026).

“KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan,” sambungnya.

Lantas, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi KPK untuk mengambil alih perkara tersebut?

Dilansir dari UU KPK, kewenangan KPK untuk mengambil alih perkara korupsi dari aparat penegak hukum lain disebutkan pada Pasal 10A ayat (1) yang berbunyi demikian:

“Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.”

Selanjutnya, pada Pasal 10A ayat (2), diatur sejumlah syarat agar KPK bisa mengambil alih perkara korupsi yaitu, laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti; proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dan penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

Syarat lainnya adalah penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi; hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; serta keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian pada Pasal 10A ayat (3) diatur bahwa dalam hal KPK mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan, kepolisian dan/atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal permintaan KPK.

Sorotan Mahfud MD

Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga sejak awal mengusulkan agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Menurut Mahfud, langkah tersebut diperlukan untuk meluruskan mekanisme penanganan perkara yang dinilainya telah menyimpang dari hukum acara pidana.

"Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).

Kompas.com telah mendapatkan izin dari tim Mahfud untuk mengutip tayangan tersebut.

Selain itu, Mahfud menilai penanganan perkara Febrie bukan merupakan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam hukum acara pidana.

“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," ujarnya.

Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, didukung sedikitnya dua alat bukti, serta tersangka sudah diperiksa oleh penyidik.

Setelah itu, jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dia menambahkan, satu-satunya mekanisme pengambilalihan penyidikan yang diatur undang-undang hanya dimiliki KPK melalui Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Oleh karena itu, Mahfud menilai pengalihan penyidikan perkara Febrie berpotensi menimbulkan persoalan dalam sistem hukum acara pidana.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/763d899228.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Ono Surono Tolak SPP di Sekolah Negeri, Sebut Pendidikan Tanggung Jawab Negara

  • 115 Napi Risiko Tinggi dari Sulsel dan Jatim Dikirim ke Nusakambangan

  • Asosiasi Desa Harap KDKMP Bisa Bangun Produktivitas-Genjot Ekonomi Warga

  • Dosen ASN yang Viral di Sidang MK Ungkap Alasan Sempat Ingin Tinggalkan Dunia Pendidikan

  • Air PAM di Jakbar Berpotensi Mati 5 Hari Mulai 17 Juli, 55.272 Pelanggan Terdampak

  • Rasa Group Bidik Timur Tengah hingga AS, Andalkan Ekspor Brand Kuliner Indonesia

  • Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk Polisi

  • 16,3 Juta Wisatawan Datang ke Bali Sepanjang 2025, Macet Jadi Ancaman

Artikel Populer

  • 1Resep Telur Puyuh Kecap Ala Korea, Lauk Sederhana dengan Bumbu Meresap
  • 2Bareskrim Cabut Police Line dan CCTV Terkait Narkoba di New Star Bali
  • 33 Kapal di Muara Angke Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya
  • 47 Rumah Rusak Buntut Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan
  • 5Kenapa Konsumen Masih Saja Terjerat Rayuan Pengembang Nakal?
  • 6GNK Kritik Hotman Paris: Jangan Seret Nama Presiden untuk Bela Febrie
  • 7Korupsi Proyek Mini Zoo Purworejo Rugikan Negara Rp 6,5 Miliar, Tiga Tersangka Segera Disidang
  • 8Prabowo Bocorkan Bakal Launching Motor Listrik Nasional
  • 9Pembebasan Lahan Bendungan Bagong di Trenggalek Capai 97,75 Persen, Sisa 41 Bidang
  • 10Menkes Minta Tata Kelola Blokir Anggaran Diperbaiki
  • 11Depok Siapkan RDF Plant di TPA Cipayung, Olah 1.000 Ton Sampah Sehari
  • 12Pencurian Modul BTS Bikin Sinyal Hilang dan Puluhan Miliar Melayang

Tag Populer

  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Berita
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kesehatan

Populer Situs

Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum Pengasuh Padang Ati Ajukan Penangguhan Penahanan

Pelaku Utama Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bekasi Ditangkap!

Sampah Menumpuk di Rusun Waduk Pluit, Pramono: Saya Minta Diselesaikan 8-10 Hari

Kunjungi Sekolah Rakyat DKI, Gus Ipul Minta Siswa Tak Berkecil Hati

Dikira Razia, Bapenda Kaltara Tegaskan Operasi Tempel-Tempel Hanya Pengingat Pajak Kendaraan

10 Contoh Jawaban Upaya Peningkatan Atasi Tantangan Tindak Lanjut di PMM, Guru Wajib Tahu

Kecelakaan Kereta Api di Semarang, Ahmad Luthfi Sampaikan Duka Mendalam

Faiq Pedagang Kambing di Kota Batu Santai Ramai Disebut Mirip Yesus

Artikel Populer

  • 1Taj Yasin Pastikan TMMD Jangkau Desa Terpencil-Buka Peluang Ekonomi
  • 2Polisi Tegaskan Usut Tuntas Kasus Bocah Bekasi yang Tewas Dianiaya Ibu Tiri
  • 3Iran Tuduh AS Lakukan Kejahatan Perang Usai Infrastruktur Vital Diserang
  • 4Prabowo Bicara Investasi di RI: Investor Untung tapi Rakyat Harus Sejahtera
  • 5Bangganya Fajar/Fikri Juara Japan Open di Momen 1 Tahun Kebersamaan
  • 6Mengenal Pelat Nomor Warna Hijau yang Hanya Berlaku di Wilayah Tertentu
  • 7Sidang Putusan 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Ditunda 20 Juli
  • 8Kronologi Bentrokan Pemuda di Kebumen dan Kebakaran Gudang J&T
  • 9Petani di Kendari Diduga Perkosa Perempuan Disabilitas 4 Kali
  • 10Bamsoet: FKPPI Harus Jadi Laboratorium Kepemimpinan Nasional

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Wisata
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Hiburan
    ×