• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Bisnis›Mengenal Pelat Nomor Warna Hijau yang Hanya Berlaku di Wilayah TertentuArtikel

Mengenal Pelat Nomor Warna Hijau yang Hanya Berlaku di Wilayah Tertentu

Bisnis2026-09-08 05:04:376

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang wajib dipasang pada setiap kendaraan bermotor sebagai tanda registrasi dan identifikasi kendaraan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.

Setiap TNKB memiliki warna yang berbeda sesuai dengan fungsi dan peruntukan kendaraan. Salah satu yang cukup jarang ditemui adalah pelat nomor dengan warna dasar hijau dan tulisan hitam.

Pelat nomor ini diperuntukkan bagi kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ).

Warna pelat nomor kendaraanDok. @polantasindonesia Warna pelat nomor kendaraan

Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, pelat nomor hijau digunakan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Aturan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pemanfaatan kendaraan di kawasan FTZ agar fasilitas pembebasan bea masuk tidak disalahgunakan.

Di Indonesia, pelat nomor hijau dapat dijumpai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Beberapa wilayah yang berstatus KPBPB meliputi Sabang di Aceh, serta Batam, Bintan, dan Karimun di Provinsi Kepulauan Riau.Status Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000.

Sementara itu, Batam, Bintan, dan Karimun ditetapkan sebagai KPBPB melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007.

Selain pelat nomor hijau, Indonesia juga mengenal berbagai warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan fungsi dan peruntukannya, seperti pelat putih untuk kendaraan pribadi, pelat kuning untuk angkutan umum, pelat merah untuk kendaraan dinas pemerintah, serta pelat khusus bagi kendaraan korps diplomatik.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012, kendaraan perseorangan menggunakan TNKB dengan warna dasar hitam dan tulisan putih, sedangkan kendaraan umum menggunakan warna dasar kuning dengan tulisan hitam.

Namun, ketentuan tersebut berubah setelah diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/05f699988.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Polisi Cek TKP Kasus Anjing Husky yang Viral Dibacok di Bekasi

  • BMKG Ungkap Penyebab Bogor Hujan Usai Berhari-hari Kekeringan

  • Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU LLAJ, Hak Kewajiban Ojol Diatur Terpisah

  • Bantu SD Bengkulu Selatan, IDE Preneur Gelar Golf Charity 2026

  • AHY Ungkap Rencana Pembangunan Infrastruktur Bali, Transportasi Massal hingga Taksi Air

  • KLHN 2026: AHM Dorong Transformasi Layanan Berbasis Empati

  • Efek Minum Kopi Tiap Hari bagi Tubuh, dari Menit Pertama hingga Bertahun-tahun Kemudian

  • Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah

Artikel Populer

  • 1Hari Anak Nasional 2026, Kemensos Gelar Tebus Ijazah hingga Khitanan Massa
  • 2Rekap Hasil Japan Open 2026: 4 Wakil Indonesia Maju ke Perempat Final
  • 3Bogor Diguyur Hujan Deras Setelah Berhari-hari Kering, Warga Senang
  • 4Bendungan Jlantah Rp 1 Triliun Bereskan Krisis Air, Layanan 100 Persen
  • 5Jelang Perancis vs Inggris, Tuchel Bela Diri Soal Kalah dari Argentina
  • 6BNPP Pertahankan Opini WTP BPK, Realisasi Anggaran Tembus 99,38 Persen
  • 7Ibu Penyiksa Anak Tirinya Berusia 4 Tahun hingga Tewas di Bekasi Jadi Tersangka
  • 8Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Bekasi, HP hingga Dompet Raib
  • 9Tanggal 17 Juli Memperingati Hari Apa? Ini Momen Penting dan Sejarahnya
  • 10Dana Kelolaan Sucor AM Tembus Rp 42,6 Triliun hingga Juni 2026
  • 11Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 21 Juli, Cek Lokasi dan Jamnya
  • 12LBH: Admin TheKerupuk Tak Pernah Diizinkan Bicara Empat Mata dengan Pengacara Saat Diperiksa

Tag Populer

  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
  • Olahraga

Populer Situs

Mulai Juli 2026, Pemerintah Tambah 6 Negara yang Bebas Visa

Urai Kepadatan Ketapang-Gilimanuk, Menhub Optimalkan Pelabuhan Tanjung Wangi dan Celukan Bawang

7 Rumah di Tenggarong Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Sudewo Minta Dukungan Loyalis: Doakan Saya Bebas dan Jadi Bupati Lagi

Indonesia Tambah 3 Negara Bebas Visa Kunjungan, Apa Saja?

Cegah Begal hingga Tawuran, Polisi Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Cikarang

Satgas PRR Dorong Penguatan Tanggul Sungai Pascabanjir Tapanuli Tengah

3 Perwira Senior dan 5 Insinyur Kementerian Pertahanan Irak Diduga Korupsi Proyek Rp 1,28 Triliun

Artikel Populer

  • 1Trump Dance, Presiden AS Tak Mau Minggir dan Malah Joget Saat Selebrasi Spanyol
  • 2Buntut Kericuhan Pascalaga Spanyol vs Argentina, FIFA Buka Penyelidikan
  • 3GNK Kritik Hotman Paris: Jangan Seret Nama Presiden untuk Bela Febrie
  • 4Mulai Juli 2026, Pemerintah Tambah 6 Negara yang Bebas Visa
  • 5Pembunuh Cucu Mpok Nori Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana
  • 6Terima Kunjungan Dubes Houssaini, Megawati Diundang ke Maroko
  • 7Jelang Wajib Halal Oktober, BPJPH Gelar Halal Market 2026
  • 8Hutan Mangrove Digunduli di Rokan Hilir, Pengamat Lingkungan: Perbaiki Akar Persoalannya
  • 9Polisi Dalami Dugaan Bullying Siswa Bawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang
  • 10Tangis dan Kenangan dalam Pemakaman Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Wisata
    • Berita
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Olahraga
    ×