• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Pendidikan›Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU LLAJ, Hak Kewajiban Ojol Diatur TerpisahArtikel

Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU LLAJ, Hak Kewajiban Ojol Diatur Terpisah

Pendidikan2026-09-08 05:03:449

Badan Legislasi DPR RI menyetujui hasil harmonisasi revisi UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . Dalam harmonisasi revisi itu, terdapat sejumlah perubahan.

Persetujuan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin . Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan seluruh fraksi menyetujui hasil harmonisasi RUU tersebut untuk diproses ke tahap berikutnya.

"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi, pandangan pengusul RUU, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Bob.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Ketua Panja Martin Manurung mengatakan Panja telah menyelesaikan pembahasan aspek teknis maupun substansi RUU tersebut. Dia mengatakan terdapat sejumlah penyempurnaan hasil harmonisasi.

"Dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan, Badan Legislasi telah melakukan rapat pleno dan rapat panja dalam rangka memperdalam substansi," kata Martin.

Salah satu perubahan menyangkut pengaturan transportasi berbasis teknologi informasi atau transportasi online. Martin mengatakan ketentuan mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi online serta perlindungan pekerjanya akan diatur melalui undang-undang tersendiri.

"Pasal 225O ayat 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, Ayat 4 "Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan undang-undang"," kata Martin.

"Jadi tidak dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, tapi ada undang-undang tersendiri," sambungnya.

Selain itu, ketentuan mengenai perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi juga diatur melalui undang-undang tersendiri sebagaimana tertuang dalam perubahan Pasal 225R.

"Pasal 225R diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, "Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225L sampai dengan Pasal 225Q diatur dengan undang-undang"," jelasnya.

Martin mengatakan Pasal 225O ayat 4 dan Pasal 225R memerlukan kajian lebih dalam. Sebab substansinya berkaitan dengan RUU Transportasi Online maupun RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.

Selain pengaturan transportasi online, pihaknya juga menyempurnakan sejumlah ketentuan teknis. Di antaranya terkait definisi tanda nomor kendaraan bermotor, penyesuaian istilah seperti pemutakhiran menjadi pemutakhiran, lalu partisipatif menjadi partisipasi sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia .

Kemudian, juga penyempurnaan penjelasan frasa kereta gandengan dan kereta tempelan. Selanjutnya, perubahan ketentuan mengenai pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 239. Berikut bunyinya:

Pasal 239 ayat 1: Pemerintah pusat mengembangkan sistem pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

Ayat 2: Pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh badan perlindungan kecelakaan transportasi.

Ayat 3: Badan perlindungan kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibentuk dengan undang-undang.

Ayat 4: Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang, tata kelola, sumber pendanaan, kepesertaan, pengelolaan aset, serta mekanisme pemberian santunan oleh badan perlindungan kecelakaan transportasi diatur dalam undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat 3.

Simak juga Video 'GOTO-Grab Umumkan Tarif Potongan 8% Ojol Berlaku 1 Juli':

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/38e699955.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Detik-detik Menegangkan Pendeta di Sibolangit Selamat dari Kecelakaan Maut: Puji Tuhan, Kami Ditolong

  • Jadwal Final SEA V Cup 2026: Indonesia Ditantang Finalis Baru Kamboja

  • Di Balik Keputusan Anak Mondok, Orangtua Jaga Kepercayaan di Tengah Bayangan Kasus Kekerasan Seksual

  • Bupati Bogor Izinkan PKL Boleh Jualan Malam di Alun-alun Tegar Beriman, Ini Syaratnya

  • KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed

  • Batang Jadi Lokasi Akad Massal 62.000 KPR FLPP, Prabowo Bakal Hadir

  • BRIN: Alih Fungsi Lahan hingga Overtourism Jadi Ancaman Keanekaragaman Hayati di Jawa

  • 7 Negara Penghasil Teh Terbesar di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?

Artikel Populer

  • 12 Pembobol Toko Sepatu di Bekasi Dicokok, Pelaku Juga Garong 2 Minimarket
  • 2Purbaya dan DPR Berdebat soal Penempatan Rp 400 Triliun Dana SAL di Bank BUMN
  • 3WN Iran Ditangkap Usai Curi Uang Kasir Minimarket di Badung Bali, Modus Tukar Uang
  • 4KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji
  • 5PAM JAYA Jamin Layanan Air Tetap Lancar Selama Perbaikan IPA Hutan Kota
  • 6Intelijen Endus Ancaman Rusia, Negara NATO Ini Mendadak Siaga
  • 7Kembali Gugat KPK di PN Jaksel, Kuasa Hukum Ketum Kesthuri: Berbeda dari Sebelumnya
  • 8China Tinggalkan Properti, AI dan Robot Jadi Mesin Pertumbuhan Baru
  • 9SDN Pocin 1 Depok Dibongkar untuk Jadi Rumah Kreatif, Kini Hampir Rata dengan Tanah
  • 10Promo PLN Tambah Daya 50 persen, Begini Caranya via Aplikasi PLN Mobile
  • 11Sebulan Tuntas, Jembatan Bailey Wih Kanis Pulihkan Akses Aceh Tengah
  • 12Kirim Video Pencegatan Rudal ke Iran, Tentara Israel Dipenjara 5 Tahun

Tag Populer

  • Wisata
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Otomotif

Populer Situs

Jangan Terburu-buru Hakimi, Tragedi Cipayung Harus Diusut Secara Objektif

Dapur MBG di Blora Pakai Minyak Goreng MinyaKita, Korwil SPPG: Enggak Boleh

Pria di Koja Jakut Dibacok Begal hingga Luka Parah, Polisi Selidiki

Beras Termahal di Dunia Ada di Jepang, Capai Rp 1,8 Juta per Kg

Anak Peneror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pindah Sekolah

Pigai Bantah Pernah Minta Masyarakat Belanja Rp 1 Juta per Bulan di Kopdes

Operasional Kopdes Merah Putih di Kaltara Terkendala Modal, Anggaran Desa Tidak Ada

Beige Flag vs Red Flag, Apa Bedanya dalam Sebuah Hubungan?

Artikel Populer

  • 1Ketahanan Mental Argentina, Buah dari Hidup Sulit Bertahun-tahun
  • 2Drake Pasang Taruhan Rp24,5 Miliar untuk Kemenangan Argentina di Final Piala Dunia
  • 3Pujian Lionel Messi untuk Lamine Yamal Jelang Final Piala Dunia 2026
  • 4Cak Imin Usul Ketum PBNU yang Fresh, Gus Ipul: Bisa Jadi Masukan untuk Muktamar
  • 5Eks Pimpinan KPK: Penegakan Hukum Kejahatan SDA Dinilai Hanya Menyentuh "Pion"
  • 6Berbagai Tanda Tubuh Kurang Tidur yang Sering Tak Disadari, Termasuk Naik Berat Badan
  • 7Pemkab Banyumas Pastikan Gaji 3.818 PPPK Aman hingga Desember 2026 meski Dana Pusat Dipangkas
  • 8Nomor Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Diduga Juga Pernah Teror Warga
  • 9Taktik Kasar Argentina Rusak Laga Final Piala Dunia, Spanyol Dinilai Layak Menang
  • 10APINDO: Jaringan Digital Terbuka Bisa Pangkas Biaya UMKM

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Bisnis
    • Berita
    • Teknologi
    ×