• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Olahraga›LBH: Admin TheKerupuk Tak Pernah Diizinkan Bicara Empat Mata dengan Pengacara Saat DiperiksaArtikel

LBH: Admin TheKerupuk Tak Pernah Diizinkan Bicara Empat Mata dengan Pengacara Saat Diperiksa

Olahraga2026-09-08 05:02:4926769

Menurut Daniel, Icad dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa malam dengan alasan untuk dimintai keterangan.

Ia juga menyebut Icad tidak dapat menghubungi siapa pun setelah dibawa oleh polisi.

"Sekitar sepuluh polisi mengepungnya, merampas ponselnya, dan melarangnya menghubungi siapa pun. Ia menurut karena dalam kondisi takut dan mencemaskan istrinya yang esok pagi harus berangkat mengajar," jelas dia.

Daniel menilai Icad seharusnya memperoleh pendampingan hukum sejak awal proses pemeriksaan. Namun, menurut dia, hak tersebut tidak terpenuhi sejak proses penjemputan hingga pemeriksaan berlangsung.

"Dalam hal menetapkan Icad sebagai saksi, seharusnya kepolisian perlu mengirimkan surat kepada Icad terlebih dahulu, bukan mencokoknya dengan belasan polisi. Selain itu, Icad tidak diberikan akses untuk berhak didampingi pengacara semenjak penangkapan berlangsung," ujar dia.

Selain mempersoalkan pendampingan hukum, LBH Jakarta juga menilai proses penjemputan terhadap Icad tidak sesuai prosedur. Menurut Daniel, saat masih berstatus saksi, kepolisian seharusnya lebih dahulu mengirimkan surat panggilan, bukan langsung membawanya ke kantor polisi.

LBH Jakarta juga mempertanyakan penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara tersebut. Daniel menilai kedua pasal itu lazim digunakan untuk perkara seperti peretasan atau pemalsuan dokumen elektronik.

"Dalam hal ini, meme yang diposting oleh The Kerupuk merupakan ekspresi satire yang tidak ada unsur pemalsuan ataupun perusakan data, sebagaimana diatur pada Budapest Convention yang menjadi rujukan UU ITE. Namun, aparat menetapkan pasal tersebut," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menjemput Icad pada Selasa (14/7/2026). Ia diduga diproses hukum terkait konten meme yang diunggah melalui akun media sosial X @TheKerupuk, meski hingga kini belum dijelaskan konten yang dipersoalkan.

Icad kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE pada Rabu (15/7/2026).

"Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Icad sebagai tersangka. Mereka menjeratnya dengan Pasal 32 Ayat (1) dan 35 UU ITE atas laporan seorang mahasiswa. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara," tutur Daniel.

Meski telah berstatus tersangka, Daniel memastikan Icad tidak ditahan setelah tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari pihak keluarga.

"Tadi sekitar 16.30 WIB, Icad sudah keluar dari kantor polisi. Beliau tidak ditahan meskipun berstatus tersangka. Tadi sudah kami ajukan surat permohonan tidak ditahan dan penjamin. Icad dijamin enggak akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan kooperatif. Saat ini Icad hanya wajib lapor dan menjalani proses selanjutnya," ungkap dia.

Hingga berita ini ditulis, Kompas.com telah berupaya meminta tanggapan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit terkait proses penjemputan dan penetapan tersangka terhadap Icad. Namun, keduanya belum memberikan respons.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/150f699843.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Penyebab Kematian Mendadak Bintang Jurassic Park, Sam Neill Akhirnya Diungkap

  • KPK Juga Periksa Dirjen PKN V BPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim

  • Ini Tips Memilih Ban SUV yang Tepat Sesuai Karakter Jalan di Indonesia

  • Cerita SDN 10 Lambung Bukit Padang Merajut Kembali Semangat Literasi Pascabanjir Bandang

  • Jadi Prioritas Prabowo, Revitalisasi Madrasah Dikebut

  • Laju Terhenti di Semifinal Japan Open 2026, Putri KW Pilih Mawas Diri

  • Rumah Hanyut, Suami Meninggal di Huntara, Nurmaini Masih Menanti Hunian Tetap

  • Tabrak Tong Sampah saat Kabur, 2 Maling Motor Diamuk Massa di Jaksel

Artikel Populer

  • 1Iran Tuding AS Lakukan Kejahatan Perang, Serang Infrastruktur Sipil
  • 2Presiden Sudah Tahu Abnormalitas Pada Tata Kelola Program Prioritas
  • 3Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Perlukah Izin Presiden? Ini Kata Pakar
  • 4AS-Iran Saling Serang, Trump Berlakukan Blokade Laut
  • 5IATA: Penerbangan Ramah Lingkungan Mahal dan Maskapai Tak Sanggup Tanggung Sendiri
  • 6Hotman Paris Ungkap Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan oleh Kejagung
  • 7Gempa M 4,8 Guncang Sukabumi, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
  • 8Vienna Naikkan Pajak Wisata di Tengah Lonjakan Turis
  • 93 Zodiak yang Diprediksi Beruntung pada 19 Juli 2026, Ada Aries
  • 10Awalnya Banyak Dikritik, The Odyssey Justru Catat Rekor Pembukaan Film Terbaik Tahun 2026
  • 11Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota di Kasus Pemerkosaan Gugur
  • 12Jelang JLFR Akhir Bulan Juli, Dishub DIY Perbolehkan Melintas Malioboro dengan Tertib

Tag Populer

  • Berita
  • Bisnis
  • Wisata
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Otomotif

Populer Situs

19 Sekolah Rakyat Sudah Gelar MPLS di Gedung Permanen, Mensos: Puluhan Titik Lain Menyusul

Penarikan Manfaat JHT BPJS Ketenagakeraan Bisa Kena Pajak Progresif, Simak Aturannya

Herdman Sebut Ujian Terberat Timnas Indonesia di Piala AFF

Hakim Lerai Debat di Sidang Eks Ketua Ombudsman: Terserah Saksilah

China Kebut Ambisi AI, Targetkan Jadi Nomor Satu Dunia Lima Tahun Lagi

Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional dalam Waktu Dekat

Serangan Rudal dan Drone Iran di Yordania, 2 Tentara AS Tewas

Telur Ceplok dan Telur Dadar, Mana yang Lebih Sehat? Ini Kata Dosen IPB

Artikel Populer

  • 1Di Depan Mensos, Ortu Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Ucapkan Ikrar Mandiri
  • 2Kandang Ayam Besar di Dekat Perumahan, Bagaimana Aturannya?
  • 3Gubsu Bobby Penuhi Janji Berkantor di Nias 3 Bulan, Dimulai Rabu Pekan Ini
  • 4Sudah Ada 324 RPTRA di Jakarta, Pramono Akan Tambah Lagi Dekat Permukiman
  • 5Prabowo Bicara Investasi di RI: Investor Untung tapi Rakyat Harus Sejahtera
  • 6Jamkrindo Catat Penjaminan Rp 139,6 Triliun hingga Juni 2026, Jangkau 2 Juta Pelaku Usaha
  • 7Densus Pastikan Pelaku Teror Bom di SDN Jaksel Tak Terkait Jaringan Teroris
  • 8Kejagung Tegaskan Tak Ada Lagi Pengamanan TNI untuk Febrie Adriansyah
  • 9Kronologi Kecelakaan Maut Sibolangit, Diduga Akibat Rem Blong
  • 10Usia Produktif Dominasi Kasus HIV di Sidoarjo, Dinkes Catat 3.767 ODHIV Berusia 25-40 Tahun

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Berita
    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Wisata
    • Kesehatan
    ×