• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Pendidikan›Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota di Kasus Pemerkosaan GugurArtikel

Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota di Kasus Pemerkosaan Gugur

Pendidikan2026-09-08 04:59:5651234

Majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, terkait status tersangka. Dalam kasus tersebut, Piche bersama Rifel Silla dan Roy Mali merupakan terduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT di Kabupaten Belu, NTT.

Dilansir detikBali, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Atambua, Nusa Tenggara Timur , Selasa .

"Sidang hari ini dimulai sekitar pukul 16.30 Wita ya. Dalam persidangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang kami ajukan, itu dikabulkan," ujar pengacara Piche, Fransisco Bessi.

Fransisco menjelaskan hakim menilai penetapan tersangka tidak sah. Sebab, penetapan tersangka dinilai mendahului proses administrasi penyidikan. Selain itu, dalam pemeriksaan di PN Atambua, korban mengubah keterangannya.

"Dengan demikian, maka status tersangka klien kami dinyatakan gugur," kata Fransisco.

Sebelumnya, Piche Kota dibebaskan dari tahanan pada 5 Mei 2026 lantaran berkas kasus pemerkosaan yang menjeratnya tak kunjung lengkap.

"Sudah selesai masa penahanannya. sudah kembali ke rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat kepada detikBali, Rabu .

Baca berita selengkapnya di sini.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/773c799219.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Indonesia Berada di Jajaran Negara dengan Kebebasan Akademik Terendah

  • Banjir Rob, Dampak Kerugian, dan Warga yang Menolak Pindah

  • 58 Gerai Kopdes di Atas Lahan Sawah Dilindungi, Bupati Banyumas Bingung Mengatasi

  • Argentina Libur Nasional Usai Messi Dkk Gagal Juara Piala Dunia

  • Polemik Twibbon Vulgar MPLS, Kurangnya Pemahaman Batasan Bermedsos dan Pendidikan Karakter

  • Temui Massa Mahasiswa, Plt Warek UINSA: Penunjukan Rektor Kewenangan Menag

  • Pertamina Tindak Tegas Sopir Tangki "Nakal", Distribusi BBM di Medan Kembali Normal

  • Sindikat Cewek Open BO Pemeras ASN Paksa Korban Tunjukkan Saldo Rekening

Artikel Populer

  • 135 Soal Asesmen Literasi Membaca dan Numerasi MPLS 2026 Jenjang SMP, Lengkap Kunci Jawaban
  • 2Cerita Wartini Sekolah di Usia 55 Tahun demi Menemani Sang Anak Meraih Mimpi
  • 3Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Diduga Terima Duit dari Sejumlah Proyek
  • 4Kertajati Didorong Menjadi Pengungkit Ekonomi Kawasan Rebana
  • 5Warga Gaza Pun Sambut Spanyol yang Tekuk Argentina
  • 6Mekeng: Obligasi Daerah Bukan Barang Baru, AS-Jepang Sudah Terbitkan
  • 7Efek Kasus Bripka E, Ratusan Santri Ponpes Manjung Wonogiri Terancam Terlantar
  • 8Dedi Mulyadi Pilih Benahi Masalah Jabar daripada Ganti Nama Jadi Tatar Sunda
  • 9SDM Bersertifikat Minim, Sanitasi Indonesia Terendah di Asia Tenggara
  • 10Menkop Dialog dengan 10 Asosiasi Desa di RI, Tuntaskan Persoalan KDKMP
  • 11Kenalan di Tiktok, Selingkuhan Perempuan Dalang Pembunuhan Suami di Banyumas Mengaku TNI
  • 12Konflik Adonara, Menteri HAM Dorong Penyelesaian Lewat Pendekatan Budaya

Tag Populer

  • Bisnis
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Berita
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Kesehatan

Populer Situs

Sering Self-Reward dengan Belanja Makeup? Hati-hati Impulsive Buying

Polemik Malvinas: Inggris Desak FIFA, Gedung Putih Bela Argentina

Serangan AS ke Iran Masuki Hari ke-9, Hormuz Terus Memanas

Polisi Ungkap Peredaran 'Pod Getar' Narkoba di Bogor, Kasus Pertama Se-Jabar

Pujian Lionel Messi untuk Lamine Yamal Jelang Final Piala Dunia 2026

Bareskrim Serahkan 3 Bandar Narkoba Katingan ke Polda Kalteng

Bareskrim Cabut Police Line dan CCTV Terkait Narkoba di New Star Bali

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Artikel Populer

  • 1Ada Konser Akbar di Monas, 13 KA Keberangkatan Gambir Bisa Naik dari Stasiun Jatinegara
  • 2Hashim Djojohadikusumo: Indonesia Emas 2045 Dimulai dari Gizi, Rumah Layak, Pendidikan, dan Kesehatan
  • 3Regulasi Berbelit, Prabowo Minta Single National Identity Card Segera Dieksekusi
  • 4Obligasi Daerah Dinilai Cocok Jadi Alternatif Pembiayaan di Riau
  • 5Pidato Prabowo Beri Sinyal Gaji TNI-Polri Naik? Istana Menjawab
  • 6Kapolresta Tangerang Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momen untuk Berbenah
  • 7Kondisi Kamar Ternyata Bisa Ungkap Kualitas Hubungan, Ini Kata Penelitian
  • 8Dana Kelolaan Sucor AM Tembus Rp 42,6 Triliun hingga Juni 2026
  • 9Menilik Maraknya Rasuah di Daerah
  • 10Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 16 Juli 2026, Berangkat dari Palur Pagi hingga Malam

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Pendidikan
    • Berita
    • Wisata
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Hiburan
    ×