• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Bisnis›Bareskrim Cabut Police Line dan CCTV Terkait Narkoba di New Star BaliArtikel

Bareskrim Cabut Police Line dan CCTV Terkait Narkoba di New Star Bali

Bisnis2026-09-08 05:04:4449289

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencabut police line dan CCTV terkait dugaan peredaran narkoba di kelab malam New Star, Bali. Pencabutan police line dan CCTV tersebut dilakukan mengingat perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Pelepasan police line dan CCTV tersebut dilakukan oleh tim penyidik dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kasubdit Kombes Handik Zusen dan Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Kompol Reza Fahlevi, pada Selasa kemarin.

"Proses pembukaan titik police line dan pencabutan CCTV di New Star Club Bali dilakukan karena perkara tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum ," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis .

Pelaksanaan kegiatan tersebut turut disaksikan oleh kuasa hukum pihak tersangka yakni Natasyah Amelia, SH. Adapun, dalam perkara tersebut tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mohamad Rokip selaku captain room, I Gusti Bagus Adi Pramana selaku waiter, dan I Wayan Subawa sebagai manajer New Star Club.

Ada 13 titik police line yang dicabut oleh Bareskrim, yakni di gerbang utama, room B5, room B6, room A 3b, room B 3b, room A2, room A1, pintu masuk ke area room, pintu belakang, pintu tiket lobby hall, pintu masuk hall, pintu gudang barang, pintu masuk office, dan ruangan manajer.

Selain itu, Bareskrim juga mencabut 7 titik CCTV di New Star Club. CCTV tersebut sebelumnya dipasang dalam rangka pengawasan dari pihak kepolisian setelah adanya temuan peredaran narkoba di kelab malam tersebut.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tiga tersangka terkait kasus peredaran narkoba di New Star Club, Bali, pada Senin . Pelimpahan tahap II ketiga tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Polisi juga menyerahkan barang bukti kasus ini kepada jaksa. Dari tersangka Rokip, penyidik menyerahkan barang bukti berupa satu unit motor, dua handphone, uang tunai Rp 19.300.000 hingga pemusnahan 639 butir ekstasi.

Sementara dari dua tersangka lainnya penyidik menyerahkan empat unit handphone ke jaksa. Kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Kasus ini terungkap pada Maret 2026 saat polisi membongkar peredaran ekstasi di sebuah kelab di Denpasar, Bali. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga orang serta menyita ratusan butir ekstasi.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang berlangsung cukup lama di sebuah kelab yang berada di Denpasar itu.

Berdasarkan informasi itu, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melacak praktik ilegal tersebut.

Pada Minggu dini hari, tim melakukan undercover buy dengan memesan 12 butir ekstasi kepada waiter atau pramusaji. Barang tersebut kemudian diteruskan ke captain room, Muhammad Rokip , yang langsung diamankan saat berada di dalam room.

Dari Rokip, polisi menemukan 38 butir ekstasi merek 'LV' warna pink darinya dan 600 butir ekstasi lain di dalam jok motornya.

Penyelidikan berlanjut ke waiter I Gusti Bagus Adi Pramana selaku waiter yang sebelumnya menerima pesanan narkotika. Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Manajer New Star Club atas nama I Wayan Subawa .

Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Muhammad Rokip, I Wayan Subawa, dan I Gusti Bagus Adi Pramana. Polisi juga telah menetapkan enam orang sebagai buron, yakni Opik, Fernandi, Nadir, Andika, Anta, dan I Dewa Ketut Wiranida.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 638 butir ekstasi berbagai merek dan warna, uang tunai Rp 19,3 juta di room karaoke serta Rp 170 ribu di lokasi parkir, sejumlah ponsel, dompet, kunci motor, STNK, dan ATM.

Lihat juga Video 'BNN Gerebek Gudang 3 Ton Narkoba Asal Thailand di Gresik':

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/064c699929.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Menteri Pigai Sesalkan Hoax Ajakan 'Belanja Rp 1 Juta/Bulan di Kopdes'

  • Bukan dengan Karangan Bunga, Hari Jadi Purwakarta Dirayakan dengan Hadiah Bibit Pohon

  • Cara Nonton Inggris Vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026 via TVRI dan Live Streaming

  • Kortas Tipikor Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

  • Viral karena Disebut Mirip "Yesus", Penjual Kambing Asal Kota Batu Sempat Ragu Bikin Konten

  • Pemprov Jatim Terbitkan Pergub Kelas Jalan, Truk Jumbo Tak Bisa Asal Melintas

  • Messi Absen Bela Inter Miami di 2 Laga dan MLS All-Star Usai Piala Dunia 2026

  • Pangdam Ungkap Alasan TNI Bangun Batalyon Teritorial di Tiap Kabupaten, Bukan Sekadar untuk Tempur

Artikel Populer

  • 1Ngerinya Kebakaran Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang
  • 2Drone Laut Ukraina Tenggelamkan Kapal Rusia, Dekat Istana Putin
  • 33 Perwira Senior dan 5 Insinyur Kementerian Pertahanan Irak Diduga Korupsi Proyek Rp 1,28 Triliun
  • 4Efek Kasus Bripka E, Ratusan Santri Ponpes Manjung Wonogiri Terancam Terlantar
  • 5Bikin Sinyal di Jakarta-Jabar Hilang, Pencuri Modul BTS Diatur WNA di Bangkok
  • 6Polisi Kembali Serahkan Barang Bukti 3 Kasus Korupsi Terkait Febrie ke Kejagung
  • 7Habiburokhman: Presiden Tak Pernah Campuri Urusan Hukum Acara Pidana
  • 8FIFA Jual 4 Paket Rumput Final Piala Dunia 2026, Apa Saja Isinya?
  • 9Inflasi AS Turun, Investor Kripto Pantau Bitcoin dan Ethereum
  • 10Di DPR, Kepala Perpusnas Keluhkan Anggaran Turun Ganggu Program Literasi
  • 11Celoteh Hotman Paris ke Jurnalis Berujung Permintaan Maaf
  • 12OJK Bantah Isu Berobat Pakai Asuransi Wajib Bayar 10 Persen, Ini Aturan Terbarunya

Tag Populer

  • Bisnis
  • Wisata
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Berita
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan

Populer Situs

Pidato Prabowo Beri Sinyal Gaji TNI-Polri Naik? Istana Menjawab

Pilu ABG Tewas Saat Rayakan Kemenangan Spanyol di Piala Dunia

Pansus DPR Serap Aspirasi Pemprov Maluku soal RUU Daerah Kepulauan

OJK: Dana SAL Tak Lagi Diperdebatkan, Penarikan di Himbara Dilakukan Bertahap

Kimia Farma Siapkan Produksi Obat TB, Dukung Target Eliminasi 2030

Polisi Tegaskan Usut Tuntas Kasus Bocah Bekasi yang Tewas Dianiaya Ibu Tiri

Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Ajukan Praperadilan Lagi, Protes Penggeledahan

Korban Tewas Gempa Venezuela Bertambah Jadi 5.069 Jiwa

Artikel Populer

  • 1DPRD Jabar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
  • 2India Kutuk Serangan Kapal di Ukraina Buntut 4 Warganya Tewas
  • 3Lagi, Penyidik Polri Datangi Kejagung Bawa Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus Febrie
  • 4Pelindo Terminal Petikemas Raih 2 Penghargaan di Ajang GSPI ASRI 2026
  • 5Kini Pakai Rompi Pink, Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung
  • 6Sampah-sampah Dilalap Api dari Depok hingga Gunung Putri
  • 7Salah Kaprah Modifikasi CVT Skutik, Malah Bikin BBM Boros
  • 8Kasus Korupsi Irak: Emas 375 Kg Disita, Uang Miliaran di Saluran Air
  • 9Aliansi Masyarakat Adat Desak DPRD NTT dan Kapolri Evaluasi Hasil Seleksi Akpol 2026
  • 10Iran Wanti-wanti AS: Anda Tak Bisa Mengancam Kami, Ini Bukan Venezuela!

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Pendidikan
    • Wisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Berita
    • Kesehatan
    ×