• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Pendidikan›Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk PolisiArtikel

Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk Polisi

Pendidikan2026-09-08 04:57:2383122

Seorang pria berinisial N (26) ditangkap karena mengedarkan obat-obatan daftar G, di antaranya jenis tramadol, berkedok warung kelontong di Jalan Alas Tua, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sitohang mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (9/7/2026) berikut barang bukti berbagai jenis obat-obatan daftar G.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan bebas obat keras di lokasi tersebut.

"Anggota Unit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria sedang menjual obat keras tanpa memiliki kewenangan maupun izin sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rihold dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (15/7/2026).

Dari hasil penggeledahan di dalam toko, petugas menemukan dan menyita 88 butir obat keras jenis tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 4.698.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.

"Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan," kata dia.

Rihold menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, pelaku telah berjualan obat-obatan jenis daftar G tersebut sejak Maret 2026 dengan modus warung kelontong.

Pelaku, tambahnya, mendapatkan obat-obatan yang seharusnya dapat diperoleh menggunakan resep dokter tersebut dari seseorang yang hingga saat ini masih diburu.

"Untuk barang didapatkan dari temannya berinisial F dan A (DPO)," ucap Rihold.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/412d699581.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Iran Akui Serang 2 Kapal Tanker UEA di Selat Hormuz

  • Krisis Air Bersih Melanda 22 Desa di Banjar Kalsel, Sumur Warga Mulai Mengering

  • Nobar Pildun di Menteng Tenggulun, Mendagri Tekankan Semangat Kebersamaan

  • Kemensos-BNN Sinergi Tangani Korban Narkoba, Libatkan Kemenkes-Kemenaker

  • Tampang Maling Sadis Pembunuh Driver Ojol Saat Tidur di Tangerang

  • Gelombang Panas Picu Kebakaran Hutan di Prancis, Rute Kereta Cepat Terganggu

  • Wanita di Bekasi Sempat Cekcok dengan Pacar Sebelum Disekap

  • Gibran Tinjau Rehabilitasi MIN 1 Rokan Hilir, Dorong Pemenuhan Sarana Prasarana Pendidikan

Artikel Populer

  • 1Kasus Dugaan Mafia Tanah Sleman, BPN Ungkap Dua Sertifikat Mbah Lanjarsari Sudah Beralih Nama sejak 2010
  • 2Hari Anak Nasional 2026, Kemensos Gelar Tebus Ijazah hingga Khitanan Massa
  • 3Memanas! AS Bombardir Penyimpanan Rudal Iran Selama 90 Menit
  • 4Tegang! Pesawat AS Tembaki Kapal Tanker yang Coba Terobos Blokade
  • 5AS Alihkan 2 Kapal Komersial Coba Terobos Blokade Iran
  • 6Banyuwangi Jadi Inspirasi Pengelolaan Wisata Bahari di ASEAN
  • 7Tragedi Gempa M 9,2 yang Picu Tsunami hingga Bikin Seluruh Dunia Bergetar
  • 8Kata-kata Fajar dan Fikri Usai Jadi Juara Japan Open 2026
  • 9Garda Prabowo Cabut Aduan Terhadap Tiyo Ardianto, Sebut Presiden Memaafkan
  • 10Buka Mubeslub Ormas MKGR, Bahlil Ajak Kader Bersiap untuk Pemilu 2029
  • 116 Cara Alami Menghilangkan Mata Bengkak, Bisa Dicoba di Rumah
  • 12Eddy Soeparno Dukung Implementasi B50 Perkuat Kemandirian Energi RI

Tag Populer

  • Berita
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan

Populer Situs

Great Stink: Saat Bau Tengik Menyelimuti London

Pindah ke Persija, Denis Kolinger Ungkap Peran Marko Simic

Prediksi Skor Perancis Vs Inggris di Perebutan Peringkat 3 Piala Dunia 2026, Kickoff 04.00 WIB

Viral Wanita di Bekasi Diduga Dianiaya-Disekap Pacar, Polisi Turun Tangan

Makin Panas! Houthi Ancam Serang Fasilitas Minyak Arab Saudi

Kandang Ayam Besar di Dekat Perumahan, Bagaimana Aturannya?

Mensos Sebut Penyaluran Bansos Akan Lewat Kopdes Merah Putih

Edarkan Tembakau Sintetis via Medsos, 2 Mahasiswa di Jaksel Ditangkap Polisi

Artikel Populer

  • 1Lebih dari 500 Huntap Dibangun di Padang Pascagalodo, Jumlah Terbanyak di Sumbar
  • 2Ciputra Gandeng Singapore Medical Group, Hadirkan Cancer Center
  • 3Serangan AS Tewaskan 30 Warga Sipil Iran dan 7 Tentara
  • 4MenPAN-RB Tulis Surat untuk Seluruh ASN: Tetap Melayani meski Tak Selalu Dilihat
  • 5Tekanan Ban Truk 200 Psi: Ancaman Serius Bagi Pengendara Motor
  • 6Kementrans Raih WTP Perdana, Mentrans Tekankan Transparansi Kelola Anggaran
  • 7Tarif Listrik PLN 20-26 Juli 2026 Telah Ditetapkan, Ini Rinciannya
  • 8Hotman: Febrie Tak Tahu Ada Renovasi untuk Tempat Uang di Rumah Sentul
  • 9Setelah 18 Tahun, Mikha Tambayong Akhirnya Kolaborasi dengan Rayi Putra
  • 10Jaga Sinergitas, Anggota Polsek-polsek di Bogor Kunjungi Koramil

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Berita
    • Otomotif
    • Wisata
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Olahraga
    ×