• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Berita›Hotman: Febrie Tak Tahu Ada Renovasi untuk Tempat Uang di Rumah SentulArtikel

Hotman: Febrie Tak Tahu Ada Renovasi untuk Tempat Uang di Rumah Sentul

Berita2026-09-08 05:03:49265

Hotman Paris Hutapea mengatakan kliennya yakni Febrie Adriansyah tidak tahu bahwa rumah di Sentul Kabupaten Bogor direnovasi sehingga memiliki tempat penyimpanan uang di situ.

“Jadi mengenai renovasi kenapa ada tempat uang di resto maupun di Sentul, dia tidak tahu menahu,” kata Hotman dalam jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Resto yang dia maksud adalah resto De’Clan di Jakarta Selatan yang juga telah digeledah oleh polisi.

Adapun soal rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, polisi menemukan brankas berisi koper-koper yang menyimpan 74 kilogram emas dan uang setara Rp 476 miliar.

Hotman menjelaskan Febrie tidak tahu bahwa rumah itu telah direnovasi sedemikian rupa sehingga memiliki fasilitas penyimpanan uang.

Soalnya sejak 2022, rumah itu sudah di bawah penguasaan Don Ritto, pengacara yang kini juga menjadi tersangka di kasus yang sama dengan Febrie.

“Karena menyangkut rumah di Sentul itu kalau renovasi sejak 2022 sudah di bawah penguasaan Don Ritto, dan renovasi di dalam tidak diketahui oleh Pak Febrie,” kata Hotman.

Kepemilikan Rumah Sentul

Soal kepemilikan rumah di Sentul, Hotman menjelaskan bahwa dahulu rumah itu dimiliki oleh mertua Febrie.

“Rumah mertuanya tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat bukan atas nama dari Febrie,” kata Hotman.

Rumah itu kemudian dihibahkan ke anak dari Febrie sebelum ada kasus PT Asabri.

“Sejak tahun 2022 itu di bawah penguasaan dari Don Ritto,” kata dia.

Febrie dan Don Ritto sama-sama tersangka

Kasus yang menjadikan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka ini semula ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Belakangan, Polri menyerahkan kasus ini ke Kejagung.

Terakhir, penyerahan barang bukti dan tersangka Don Ritto diserahkan ke Kejagung pada tadi siang.

Adapun kata Kejagung hari ini, Febrie menjadi tersangka kasus korupsi Asabri dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penersangkaan itu berdasar pada surat perintah penyidikan (sprindik) Kortastipidkor Polri.

Febrie dijerat polisi dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Don Ritto dijerat Pasal 4 atau 5 jo Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 607 KUHP Baru.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/27a799965.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Viral 2 Pekerja Migran Asal Agam Terikat Minta Dipulangkan dari Myanmar, BP3MI Tindak Lanjuti

  • Ada Mobil Tangki Gratis Selama Air PAM Mati di Jakbar, Begini Cara Aksesnya

  • BTN Cetak Rekor Laba Semester I Rp 2,4 Triliun, Cost of Fund Jadi Kunci

  • Memanas! AS Gempur Kota Pembangkit Nuklir Iran

  • Baru 30 RDTR Bali Terintegrasi OSS, Kementerian ATR/BPN Minta Percepatan

  • PAM JAYA Jamin Layanan Air Tetap Lancar Selama Perbaikan IPA Hutan Kota

  • Fadia Arafiq Segera Disidang di Kasus Pengadaan Jasa Outsourcing

  • Di Balik Laporan Ahmadinejad: Pertarungan Narasi Perang Iran

Artikel Populer

  • 1Keluarga Nilai Vonis Pembunuh Kacab Bank BUMN Belum Adil, Berharap Jaksa Banding
  • 2Isak Tangis Warnai Evakuasi Korban Ledakan Gudang Amunisi Gupusmu Madiun
  • 3Otoritas PFII Berpotensi Picu Celah Hukum Baru dengan OJK hingga BI
  • 4Marak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Mendagri Ingatkan Pemimpin Jaga Integritas
  • 5Iran Berterima Kasih ke Dunia Islam Atas Pemakaman Bersejarah Khamenei
  • 6Banjir Bandang Terjadi di Sungai Batang Agam, 90 KK Terdampak
  • 7Warga Pamekasan Mulai Kesulitan Air Bersih, BPBD Belum Salurkan Bantuan
  • 8Buka LCC 4 Pilar MPR Papua Barat Daya, Anggota MPR Tekankan soal Persatuan
  • 9Jenazah Turis China Masih Tertahan di Labuan Bajo, Tunggu Keluarga Datang ke Indonesia
  • 10BMKG: Gempa M 7,3 Meksiko Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia
  • 11Minat Investor Tinggi, Sisa Kuota ORI030 Tinggal 12,4 Persen
  • 12Salah Kaprah Modifikasi CVT Skutik, Malah Bikin BBM Boros

Tag Populer

  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Berita
  • Wisata
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi

Populer Situs

Kondisi Kamar Ternyata Bisa Ungkap Kualitas Hubungan, Ini Kata Penelitian

Pansus DPR Serap Aspirasi Pemprov Maluku soal RUU Daerah Kepulauan

Respons 110, Polres Jaksel Usut Rumah Makan Minang Dibobol Maling

Rusdi Kirana Pastikan PKB Tempatkan Rakyat Sebagai Pusat Pembangunan

Timnas Inggris jadi Tim ke-16 Peraih Peringkat Ketiga Piala Dunia

Ganda Monster China Mundur, Ana/Trias Lolos Perempat Final Japan Open

Ekonom Nilai Obligasi Pemerintah Masih Menarik, Asal Ada Syarat Ini

Vonis Tiga Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Keluarga Kecewa, Merasa Belum Adil

Artikel Populer

  • 1Pengendara yang Nekat Lewat Trotoar Daan Mogot Jakbar Bakal Ditilang ETLE
  • 2Pelabuhan Petrokimia Gresik Perkuat Logistik Pupuk Lewat Digitalisasi
  • 3Bantu SD Bengkulu Selatan, IDE Preneur Gelar Golf Charity 2026
  • 45 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
  • 5Pemprov Jatim Terbitkan Pergub Kelas Jalan, Truk Jumbo Tak Bisa Asal Melintas
  • 6Polisi: Tak Ada Keterlibatan Pihak Lain soal Bos Perusahaan Tewas di St Regis
  • 7Perselisihan Berujung Penusukan Pria di Jakbar, Polisi Tangkap Pelaku
  • 8Vonis Eks Bos eFishery Disunat Jadi 6 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan
  • 9Diduga Lalai Tangani Balita hingga Meninggal, RS Maleo Sorong Dilaporkan ke Polisi
  • 10Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 17 Juli 2026, Cek Jam Keberangkatan Lengkap

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Bisnis
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Wisata
    • Berita
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    ×