• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Berita›JHT Dicairkan Kena PPh, Apakah Peserta Bayar Pajak Dua Kali?Artikel

JHT Dicairkan Kena PPh, Apakah Peserta Bayar Pajak Dua Kali?

Berita2026-09-08 04:58:31935

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Aturan itu menetapkan iuran JHT sebesar 2 persen yang ditanggung pekerja menjadi komponen pengurang penghasilan sebelum dikenai PPh Pasal 21.

Dengan skema tersebut, pengenaan pajak atas dana JHT tidak dihapus, melainkan ditunda hingga manfaat dibayarkan kepada peserta.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

Aturan tersebut menyebutkan, penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Sementara Pasal 2 ayat (4) mengatur, PPh Pasal 21 yang bersifat final terutang pada saat pembayaran uang pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua dilakukan.

Peserta juga memperoleh fasilitas tarif pajak yang lebih rendah saat mencairkan manfaat JHT.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT dengan nilai hingga Rp 50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 0 persen. Nilai yang melebihi Rp 50 juta dikenai tarif final sebesar 5 persen.

Program JHT merupakan perlindungan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya diberikan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, maupun meninggalkan Indonesia.

Dana JHT berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja. Total iuran sebesar 5,7 persen dari gaji bulanan, terdiri dari 3,7 persen yang dibayarkan perusahaan dan 2 persen yang dipotong dari gaji pekerja.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/659f899332.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Pria Nganjuk yang Dikubur di Halaman Rumah Dibunuh Anak Angkat dan Pacarnya

  • Maling Motor Panjat Rumah di Depok Sudah Puluhan Kali Beraksi

  • DPRD Jember Dukung Program Home Care, Dorong Pengaturan Shift Nakes agar Layanan Optimal

  • Sekongkol Jahat Anak Angkat dan Pacar di Nganjuk, Habisi Nyawa Ayah karena Dendam dan Utang

  • Satgas Unesa Ungkap 26 Korban Kekerasan Seksual: 22 Mahasiswa, 4 Dosen

  • Polisi Ungkap Asal-usul Senpi di Kasus Pengusaha Tewas di St Regis

  • 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini

  • Jaga Jakarta On The Spot, Polres Jaksel Serap Aspirasi dan Bagi Bansos

Artikel Populer

  • 1Inggris Vs Argentina, Melihat Lagi Gol "Tangan Tuhan" Maradona di Piala Dunia 1986
  • 2Timnas Argentina di Ambang Sanksi Imbas Kibarkan Spanduk Las Malvinas
  • 350 Kata-kata Motivasi Bahasa Inggris Singkat dan Artinya, Penuh Makna
  • 4Buka LCC 4 Pilar MPR Papua Barat Daya, Anggota MPR Tekankan soal Persatuan
  • 5Cerita Warga Depok Rumahnya Diteror Tetangga: Tendang Pagar hingga Bawa Golok
  • 6Cerita Wartini Sekolah di Usia 55 Tahun demi Menemani Sang Anak Meraih Mimpi
  • 7Soroti Kebakaran TPA, Waka MPR Tekankan Pembenahan Hulu dan Pengawasan
  • 8Inggris Vs Argentina, Melihat Lagi Gol "Tangan Tuhan" Maradona di Piala Dunia 1986
  • 9Hashim Djojohadikusumo Ajak Dokter Ikut Awasi MBG: Jangan Sampai Ada "Tumor-tumor" Lagi
  • 10Dicap Sekolah "Kampung Sosial", SD di Kudus Terus Kekurangan Murid Baru
  • 11Kebakaran Sabana Labuan Bajo Meluas, Petugas Fokus Padamkan Api Dekat Hotel
  • 12Perlukah Sanksi untuk Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan?

Tag Populer

  • Otomotif
  • Berita
  • Wisata
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Teknologi

Populer Situs

MenPPPA Bakal Kawal Kasus Bocah Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri

BPDP: Riset Sawit Jangan Berhenti di Jurnal, Harus Masuk ke Industri

Kronologi Bus Sinar Jaya Terguling di Brebes, Hantam Jembatan lalu Tabrak Truk

Diperiksa KPK 9 Jam, Anggota BPK Bobby: Semua Sudah Disampaikan ke Penyidik

NasDem Minta 3 Perkara Korupsi yang Jerat Febrie Diusut Tuntas hingga Akar

Bocah 6 Tahun Asal Mataram Tewas Tenggelam di Kolam Privat Glamping Kintamani Bali

Gempa M 7,3 di Meksiko Picu Peringatan Tsunami

7 Begal Diringkus Polda Jatim, 1 Tertabrak Mobil Petugas Saat Coba Melarikan Diri

Artikel Populer

  • 1Hasil CKG Ungkap Remaja Mulai Alami Depresi hingga Hipertensi
  • 2Trump: AS Harus Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Lagi, Tanpa Meksiko-Kanada
  • 3Rekayasa Lalin Saat RBR 2026 Tetap Mengakomodir Jemaat Gereja
  • 4Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
  • 5Prabowo ke Mentan Amran Sulaiman: Negara dan Bangsa Masih Butuh Kau
  • 63 Zodiak yang Diprediksi Beruntung pada 16 Juli 2026, Ada Virgo
  • 7Viral Maling Motor Panjat Rumah di Depok, 2 Orang Ditangkap
  • 8Mulai 17 Agustus, Proses Balik Nama Sertifikat Cuma 10 Hari
  • 9Eks Dirjen Pajak Kritik Kenaikan Pajak Air Tanah di Kabupaten Bogor
  • 10Soal Sanksi untuk Bupati Purwakarta, Mendagri Serahkan ke Dedi Mulyadi

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Hiburan
    • Otomotif
    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Berita
    • Olahraga
    • Kesehatan
    ×