• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Pendidikan›Maling Motor Panjat Rumah di Depok Sudah Puluhan Kali BeraksiArtikel

Maling Motor Panjat Rumah di Depok Sudah Puluhan Kali Beraksi

Pendidikan2026-09-08 05:01:4369

Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi dengan memanjat pagar rumah korban di Cimanggis, Kota Depok. Pelaku berinisial RW mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 25 kali di wilayah Depok.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra mengatakan pelaku ditangkap setelah penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Depok.

"Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit Resmob," kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu .

"Pelaku mengakui sudah 25 kali beraksi di wilayah Kota Depok," lanjutnya.

Ia menjelaskan kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang warga di Jalan H Salim, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok. Aksi pencurian terjadi pada Jumat sekitar pukul 04.32 WIB. Hendra menjelaskan pelaku beraksi bersama seorang rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang .

"Satu pelaku menunggu di atas sepeda motor, sedangkan pelaku lainnya memanjat pagar rumah korban, merusak gembok pagar dan kunci setang motor sebelum membawa kabur sepeda motor korban," ujarnya.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku utama. Pelaku RW ditangkap di sebuah kamar di Chevilly Resort and Camp, Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Minggu dini hari.

Dari hasil pemeriksaan, RW mengaku menjual motor hasil curiannya kepada seorang penadah berinisial H di wilayah Citeureup, Bogor. Polisi kemudian bergerak dan menangkap H di rumahnya di Citeureup.

"Dari keterangan H, motor curian tersebut telah dijual lagi kepada seorang pria berinisial A yang kini juga berstatus DPO," ungkapnya.

Tim kemudian mendatangi rumah berinisial A di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Namun A telah melarikan diri. Polisi juga mendatangi rumah pelaku lainnya berinisial E di wilayah Babelan, Bekasi, tetapi tidak berada di lokasi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat mata kunci, dua kunci leter T, dua kunci leter L, satu helm, satu jaket hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat pengembangan perkara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang .

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/493e699500.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Polisi Ungkap Tersangka Sempat Bertanya ke AI Usai Buat ASN BPN Nias Tewas Jatuh dari Apartemen Medan

  • Mulai Hari Ini, Semua Jalur Stasiun Bogor Bisa Layani KRL 12 Gerbong

  • Soal Motor Listrik Nasional: Indomobil eMotor Soroti Infrastruktur

  • Benarkah Beli BBM Pakai QRIS di SPBU Pertamina Minimal Rp 50.000? Ini Penjelasannya

  • Legenda Spanyol Justru Berharap Hadapi Inggris di Final Piala Dunia, Mengapa?

  • Jajal BYD M6 DM PHEV di Jalur Tanjakan Jabar, Ini Hasilnya

  • Pasukan Iran Siap Menyambut AS Jika Pulau Kharg Diinvasi

  • Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Tramadol, 493 Butir Obat Keras Disita

Artikel Populer

  • 1Sopir Truk Diduga Microsleep, Picu Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di JORR
  • 2Jadwal China Open 2026 Hari Ini: 5 Wakil Indonesia Turun Bertanding
  • 3Komjak Sebut Penyidik KPK Bisa Dilibatkan Usut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
  • 4Waka BGN Beberkan Fokus Evaluasi MBG: Penerima Manfaat-Insentif SPPG
  • 5Dasco Pimpin Rapat DPR dengan Pemerintah, Bahas Anggaran Kapal Perintis
  • 6Kortas Tipikor: Korupsi Modal Terkait Batu Bara Diduga Rugikan Negara Rp 38,9 M
  • 7Yusril: DPR Sedang Bikin Draf Baru RUU Perampasan Aset
  • 8Ingatkan Kepala Daerah, Bahlil: Blok Masela Bukan Proyek APBD, Jangan Titip Tim Sukses
  • 9Korban Galodo Padang Khawatir Huntap Jauh dari Sawah: Kalau Jauh, Biaya Bensin Bertambah
  • 10Menyoal Rencana DJP Gandeng Babinsa TNI Awasi Kepatuhan Pajak
  • 11Warga Pamekasan Mulai Kesulitan Air Bersih, BPBD Belum Salurkan Bantuan
  • 125 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini

Tag Populer

  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Berita
  • Wisata

Populer Situs

Harapan Presiden Prabowo Subianto Usai Luke Vickery Resmi Jadi WNI

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Pajak Banjarmasin

Perpustakaan Gasibu Bakal Bertransformasi Jadi Perpustakaan Digital

Prabowo Terkesan CEO Inpex Bisa Bahasa Indonesia: Tak Banyak yang Mau Belajar

Peringatan Hari Anak Nasional, Pramono Pesan Anak Harus Punya Waktu Bermain

Khephren Thuram Alami Masalah, Juventus Percepat Negosiasi Franck Kessie

Wamenaker: Pemerintahan Prabowo Hadir Berikan Solusi Nyata Bagi Kaum Buruh

KPK Tak Banding Vonis 2 Tahun Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp 91,7 M

Artikel Populer

  • 1Perjuangan Ibu Hamil Terobos Banjir Setinggi Paha di Sinjai demi Bisa Melahirkan di RS
  • 2Prabowo Terkesan CEO Inpex Bisa Bahasa Indonesia: Tak Banyak yang Mau Belajar
  • 3Satu per Satu Toko Buku Independen Hong Kong Dibungkam, 5 Orang Ditangkap
  • 4Antisipasi Krisis Air di Musim Kemarau, Bupati Bandung Instruksikan Potong Birokrasi Lewat Hotline
  • 5Hasil Final SEA V Cup 2026: Lewati Drama 5 Set, Indonesia Takluk dari Kamboja
  • 6Curhat Penyandang Disabilitas Berburu Job Fair di Yogyakarta: Lolos Tes, Dicoret Saat Interview
  • 7Polisi Selidiki Kematian Pengacara yang Jatuh dari Lantai 46 Apartemen
  • 8Hadiri Sidang Gugatan Hak Asuh Anak, Sarwendah: Saya Bertekad Jaga Anak-anak
  • 9Pengiriman BBM di Sumut Menyusut Ketika Sampai di SPBU, Polda Sumut: Masih Kita Selidiki
  • 10Mengenal Falkland atau Malvinas, Jadi Sorotan Usai Laga Argentina vs Inggris

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Otomotif
    • Berita
    • Pendidikan
    • Bisnis
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Olahraga
    ×