• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Hiburan›KPK Tak Banding Vonis 2 Tahun Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp 91,7 MArtikel

KPK Tak Banding Vonis 2 Tahun Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp 91,7 M

Hiburan2026-09-08 05:01:3942973

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menerima atau tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim terhadap para terdakwa kasus dugaan suap pejabat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Para terdakwa dari pihak swasta itu dijatuhi vonis 1,5-2 tahun penjara.

"KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa John Field dkk selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat .

Terdakwa dalam perkara ini adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo. Budi menyebut putusan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati semua pihak.

"Bagi KPK, substansi yang paling penting dari putusan tersebut adalah majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara," ucapnya.

KPK juga menyoroti pertimbangan hakim yang menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari peran oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pertimbangan itu dinilai menguatkan prinsip bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara utuh.

"KPK mencermati pertimbangan majelis hakim yang menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari adanya peran oknum pejabat Bea dan Cukai," sebut Budi.

Budi menambahkan, penindakan yang dilakukan secara menyeluruh ini menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera agar tidak ada lagi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. KPK pun mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun ekosistem usaha yang menutup celah praktik rasuah.

"Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangannya, tetapi juga pada komitmen pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi integritas," tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan tiga terdakwa kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai terbukti bersalah. Mereka divonis hukuman 1,5-2 tahun penjara.

"Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat .

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti memberikan uang kepada pejabat Bea Cukai senilai Rp 61,7 miliar, fasilitas hiburan sebesar Rp 1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp 330 juta, serta jam tangan TAG Heuer seharga Rp 65 juta. Hakim menyatakan terdakwa John Field juga terbukti memberikan uang kepada Ahmad Dedi atau Dedi Congor senilai Rp 30 miliar.

Hakim menyatakan total keseluruhan pemberian tersebut mencapai Rp 91,7 miliar. Uang itu digelontorkan dengan tujuan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat keluar dengan cepat dari pengawasan pemeriksaan kepabeanan.

"Bahwa penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai, dan juga penyerahan uang kepada Ahmad Dedi pihak Badan Intelijen Negara di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp 91.769.073.000," papar hakim.

Hakim menyatakan John Field dkk terbukti bersalah melanggar Pasal 605 Ayat huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berikut rincian lengkap vonis ketiga terdakwa:

John Field: Pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

Deddy Kurniawan Sukolo: Pidana penjara 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Andri: Pidana penjara 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Simak juga Video 'Hakim & Jaksa Sidak Rumah Dinas Negara yang Dihancurkan di Surabaya':

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/348a699645.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Piala Dunia 2026: Perancis Lebih Jago dari Inggris saat Tampil di Perebutan Peringkat 3

  • Berapa Jam Tidur yang Dibutuhkan di Usia 60-an agar Otak Tetap Tajam?

  • Permukiman Rorotan Jakut Dikepung Depo Kontainer, Cermin Gagalnya Penataan Ruang Kota

  • Nasib Pilu Roma, Orangtuanya Tewas Dalam Kecelakaan Sibolangit Saat Mau Antar Adik Kuliah

  • Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 21 Juli, Cek Lokasi dan Jamnya

  • Blibli Gelar Promo 15 Tahun, Belanja Lebih Hemat Sesuai Kebutuhan

  • Air PAM Mati, Apakah Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi?

  • Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar, Itu Pemimpin Pengkhianat!

Artikel Populer

  • 1Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 20 Juli 2026, Berangkat Pagi Sampai Malam
  • 2Ono Surono Tolak SPP di Sekolah Negeri, Sebut Pendidikan Tanggung Jawab Negara
  • 3Mobil Pelat Dinas TNI Terbakar di Senen Jakpus, Diduga Akibat Korsleting
  • 4Buka Mubeslub Ormas MKGR, Bahlil Ajak Kader Bersiap untuk Pemilu 2029
  • 5Kasus Korupsi Irak: Emas 375 Kg Disita, Uang Miliaran di Saluran Air
  • 6Gelombang Panas Picu Kebakaran Hutan di Prancis, Rute Kereta Cepat Terganggu
  • 7Samsung Galaxy A27 Vs Galaxy A26, Apa Saja yang Upgrade?
  • 8Kandang Ayam Besar di Dekat Perumahan, Bagaimana Aturannya?
  • 9Tabrak Tong Sampah saat Kabur, 2 Maling Motor Diamuk Massa di Jaksel
  • 101 Korban Tewas Ditemukan di Reruntuhan Ledakan Rumah Grand Polonia Medan
  • 11Prabowo Minta TNI-Polri Turun ke Sawah Tidak Dipersoalkan
  • 12Bug yang Ditemukan Bocah SD Boyolali di Sistem NASA Bisa Jadi Celah Penipuan, Begini Penjelasannya

Tag Populer

  • Hiburan
  • Berita
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Olahraga

Populer Situs

Momen Kapolda Riau dan Ojol-Mahasiswa Nobar Final Piala Dunia di Polda Riau

Wisata Ancol Gratis untuk Lansia 60 Tahun ke Atas Sampai 31 Juli, Cek Syaratnya!

IPW Apresiasi Sikap Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Vienna Naikkan Pajak Wisata di Tengah Lonjakan Turis

PKB: PBNU 5 Tahun Terakhir Lebih Banyak Cerita Konfliknya

Daya Tarik Pulau Kelor Labuan Bajo, Bukit hingga Pantai yang Indah

Pria di China Kaget, Meja Makan Retak di Rumahnya Ternyata Benda Bersejarah Dinasti Qing

Herdman Sebut Ujian Terberat Timnas Indonesia di Piala AFF

Artikel Populer

  • 1Konflik Berdarah Adonara NTT, PDIP Minta Aparat Upayakan Mediasi
  • 2Trump Sebut Pemilu AS 2020 Diintervensi China
  • 3Hotman: Rumah Sentul Bukan Milik Febrie, Dikuasai Don Ritto Sejak 2022
  • 4PAM JAYA Salurkan Bantuan Toren Gratis, Warga: Sangat Berguna Sekali
  • 5Pabrik Dupa di Kampung Bayur Tangerang Kebakaran, 50 Personel Damkar Dikerahkan
  • 6Hasil SEA V Cup 2026: Tekuk Tuan Rumah, Indonesia ke Semifinal Tantang Vietnam
  • 7Demi Judol, Pria di Malang Nekat Curi Emas Tetangga yang Sedang Shalat di Masjid
  • 8Sari Yuliati Puji Implementasi Biodiesel B50 Wujudkan Kemandirian Energi
  • 9Pabrik Sandal PT Porto di Karanganyar Terbakar, Asap Membubung Tinggi
  • 10Hakim Lerai Debat di Sidang Eks Ketua Ombudsman: Terserah Saksilah

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Olahraga
    • Berita
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    ×