• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Pendidikan›IPW Apresiasi Sikap Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie AdriansyahArtikel

IPW Apresiasi Sikap Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Pendidikan2026-09-08 05:00:1956555

Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan tiga kasus korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Terungkapnya kasus ini, jelas Sugeng, berkat andil dari Presiden Prabowo.

"Penyidikan ini dilakukan oleh Kepolisian dan saya rasa tidak mungkin kasus ini bisa berjalan sampai pada penetapan tersangka oleh penyidik Kepolisian apabila tanpa restu atau tanpa persetujuan dari Presiden Prabowo," ujar Sugeng lewat pesan suara, Minggu .

"Indonesia Police Watch mengapresiasi pengungkapan kasus ini dan juga mengapresiasi restu dari Pak Prabowo di dalam penetapan status tersangka kepada Febrie Adriansyah," sambungnya.

Bagi Sugeng, kasus korupsi Febrie Adriansyah merupakan kasus yang besar. Ia melabelinya sebagai kasus high profile.

"Terungkapnya kasus korupsi yang menjerat Saudara Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, adalah satu pengungkapan kasus yang menurut saya spektakuler. Karena dalam hampir 25 tahun masa pemerintahan ke belakang, belum ada seorang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang terkena kasus korupsi. Jadi kasus ini adalah kasus high profile. High profile mengenai Jampidsus yang sepertinya mustahil bisa dilakukan," tutur Sugeng.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Prabowo menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal.

"Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid, all out. Dan tadi kita sudah, bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid," kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu .

Komisi III DPR RI pun memutuskan membentuk panitia kerja untuk mengawal penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Habiburokhman mengatakan panja akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Semua dipanggil," ujarnya saat ditanya mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil oleh Panja Komisi III.

Komisi III DPR memastikan akan memberikan atensi penuh terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Habiburokhman menegaskan kasus yang santer menyeret aparat penegak hukum itu berkaitan dengan oknum, alih-alih institusi.

"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu .

Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal jalannya penyidikan agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antar-institusi hukum selama pengusutan kasus ini berjalan.

"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antar-institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.

Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Berkas perkara keduanya kini dilimpahkan ke Kejagung RI.

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu .

Terhadap tersangka Don Ritto, Kortas Tipikor menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat huruf b dan huruf c dalam KUHP.

"Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b dan huruf B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3-4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 ayat huruf a dan huruf b," jelas Totok.

Tersangka DR sendiri telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejagung RI.

Simak juga Video MAKI Puji Langkah Prabowo Soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah: Cegah Gaduh

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/461f799531.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Temuan Polisi soal Bos Perusahaan Tewas di Hotel St Regis Jakarta Selatan

  • Krisis Air Bersih Melanda 22 Desa di Banjar Kalsel, Sumur Warga Mulai Mengering

  • Gempa M 4,8 Guncang Sukabumi, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

  • Menkum: Tarif Lepas WNI Hanya untuk 300 Orang, Apa yang Perlu Kita Resahkan?

  • 8 Makanan yang Sering Lupa Dicuci, Padahal Penting untuk Kesehatan

  • Petugas Damkar Indramayu Selamatkan Kucing yang Telinganya Tertancap Paku

  • Investasi Makin Diminati Anak Muda, Ini Pentingnya Memahami Risiko

  • Kemlu RI Ucapkan Duka Cita Meninggalnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad

Artikel Populer

  • 1RUU Satu Data Indonesia Bakal Diusulkan Jadi Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna
  • 2Arus Peti Kemas IPC TPK Naik 7 Persen pada Semester I 2026, Tembus 1,82 Juta TEUs
  • 3Promo Superindo Hari Ini 18 Juli 2026, Telur Premium Mulai Rp 20.000-an
  • 4Mitra MBG Ancam Mogok Massal Dapur MBG, BGN: Beri Kami Waktu
  • 54 Zodiak yang Disebut Paling Suka Mengatur, Scorpio Masuk Daftar
  • 6Ketum Dekopin Bantah Anggapan Koperasi Kuno: Real Madrid Dikelola Koperasi
  • 7Pengalaman Beli Laci Pakaian Online, Outfit Jadi Lebih Tertata Rapi Tanpa Ribet
  • 8Sekolah Rakyat 2026 Tampung 28.478 Siswa Baru dari Keluarga Miskin Ekstrem
  • 9Siswa SMP di Bangkalan Diperkosa Tiga Pria, Diancam Pakai Celurit
  • 10Krisis Air Bersih Melanda 22 Desa di Banjar Kalsel, Sumur Warga Mulai Mengering
  • 11Intip Rahasia Diet Lionel Messi Jelang Final Piala Dunia 2026
  • 12Sekolah Sepi vs Sekolah Antre: Pakar Ungkap Alasan Orangtua Pilih Sekolah Bukan Lagi Jarak

Tag Populer

  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Hiburan
  • Berita
  • Kesehatan

Populer Situs

IATA: Penerbangan Ramah Lingkungan Mahal dan Maskapai Tak Sanggup Tanggung Sendiri

Asosiasi Mitra BGN Curhat di DPR: Ada Keracunan, Kami yang Dianggap Salah

Ricardo Salampessy Prediksi Argentina Juara Piala Dunia 2026

Cara Mengenali Emosi yang Sedang Dirasakan, Menurut Psikolog

OTT Lagi, Kini Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang Dicokok KPK

Serangan AS Tewaskan 50 Orang di Iran, 517 Luka-luka

Nasib Pilu Roma, Orangtuanya Tewas Dalam Kecelakaan Sibolangit Saat Mau Antar Adik Kuliah

Polda Sumsel Dirikan Kafe Buruh Presisi, Jadi Ruang Dialog Ketenagakerjaan

Artikel Populer

  • 1Tidak Cocok dengan Micky van de Ven, Barcelona Fokus Cari Penyerang Baru
  • 2Bahlil Ajak Kader MKGR Beri Masukan ke Pemerintah, Singgung Masalah MBG
  • 3Pria di China Kaget, Meja Makan Retak di Rumahnya Ternyata Benda Bersejarah Dinasti Qing
  • 4Gunung Anak Krakatau Mereda tapi Masih Siaga, Erupsi Terakhir 11 Juli 2026
  • 5Respons Thomas Tuchel soal Kritik Kepadanya Usai Inggris Kalah dari Argentina
  • 6Jangan Terburu-buru Hakimi, Tragedi Cipayung Harus Diusut Secara Objektif
  • 7Istri Kenang Serda Hengki sebagai Sosok Sederhana, Selalu Mengajarkan Kemandirian
  • 8Kak Seto Usul DKI Jadi Provinsi Pertama Punya Seksi Perlindungan Anak Tiap RT
  • 9Perkembangan AI Ancam Target Energi Bersih Perusahaan Raksasa Teknologi
  • 10Cekcok Berujung Ucapan Rasis Penjahit di Bali ke Pelanggan Berakhir Damai

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Teknologi
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Bisnis
    • Otomotif
    ×