• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Wisata›Kortas Tipikor: Korupsi Modal Terkait Batu Bara Diduga Rugikan Negara Rp 38,9 MArtikel

Kortas Tipikor: Korupsi Modal Terkait Batu Bara Diduga Rugikan Negara Rp 38,9 M

Wisata2026-09-08 05:01:4346

Kortas Tipikor Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana pinjaman untuk proyek pengadaan batu bara pada PT Perusahaan Listrik Negara Batubara tahun 2019-2020. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 38,9 miliar.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 38,9 miliar rupiah. Nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan pembiayaan yang dimaksud," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi dalam jumpa pers di Kantor Kortas Tipikor Polri, Jakarta, Senin .

Polisi juga telah melakukan penyitaan aset milik para tersangka. Total aset yang disita mencapai Rp 14,4 miliar.

"Dalam rangka optimalisasi asset recovery, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp 14,4 miliar," jelasnya.

"Penyitaan tersebut bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Ahmad Yusuf.

Dalam kesempatan yang sama, Kortas Tipikor Polri mengumumkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara untuk PLN Batubara atau PLNBB tersebut. Kortas Tipikor Polri menyebut para tersangka kini telah ditahan.

"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, pertama saudara IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset dan kedua adalah saudara FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna. Sementara itu, tersangka SH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba," ujar Kombes Ahmad Yusuf Afandi.

Dia mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Penahanan dilakukan karena pihak Polri akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.

Ahmad Yusuf menjelaskan bahwa PT Bintang Abadi Sempurna awalnya mendapat fasilitas pembiayaan sebesar Rp 50 miliar dari PT PPA. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan justru membengkak hingga mencapai Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Lihat juga Video: Kabar Terbaru Penggeledahan Soal Korupsi Batu Bara

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/745b699248.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Timnas Argentina di Ambang Sanksi Imbas Kibarkan Spanduk Las Malvinas

  • Warga Usul Jalur Pendakian Merapi Dibuka, Setiap 3 Pendaki Wajib Didampingi 1 Guide

  • Penambang Timah Diterkam Buaya Saat Pindahkan Ponton di Sungai Bangka

  • Pasokan Bio Solar Dipangkas Separuhnya, Antrean Truk di SPBU Bengkulu Sepanjang Ratusan Meter

  • Pakar Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

  • Daftar Haji 2027 Diumumkan, ASN Diminta Bangun Komunikasi dengan Calon Jemaah

  • Sengketa Lahan, 226 Siswa SDN Lerpak 2 Bangkalan Belajar di Rumah Warga

  • Janji Shin Tae-yong di Persija Demi Masa Depan Sepak Bola Indonesia

Artikel Populer

  • 1FDA Izinkan 20 Varian ZYN Dipasarkan dengan Klaim Risiko Rendah dari Rokok
  • 23 Zodiak yang Diprediksi Beruntung pada 19 Juli 2026, Ada Aries
  • 3Bupati Maros Benarkan PT Angkasa Pura Belum Bayar Pajak Senilai Rp 17 Miliar
  • 4Revitalisasi Keraton Solo Sasar Museum: Penataan Ruang Pamer Dibuat Berstandar Internasional
  • 5Kondisi Kamar Ternyata Bisa Ungkap Kualitas Hubungan, Ini Kata Penelitian
  • 6Biaya Body Repair Mobil per Panel dan Sol-solan
  • 7Gabung Fortuna Sittard, Ole Romeny Ungkap Peran Justin Hubner
  • 8Utang RI Terus Bertambah, Kapan Harus Dilunasi?
  • 9Unesa Nonaktifkan 6 Pelaku Diduga Lecehkan 26 Mahasiswa dan Dosen
  • 10Ketua KPK Minta Publik Kawal Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung
  • 11Timnas Inggris jadi Tim ke-16 Peraih Peringkat Ketiga Piala Dunia
  • 12Prabowo Banggakan Bank Emas Indonesia: Sudah Mengelola 153 Ton Emas!

Tag Populer

  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Berita
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Wisata

Populer Situs

Rooney Minta Timnas Inggris Pertahankan Tuchel, Kecuali Pep Guardiola Datang

Ampas Kopi Gayo "Disulap" jadi Kemasan Pangan Ramah Lingkungan

Kemeriahan Pelajar dan Emak-emak Sambut Kedatangan Prabowo di Malang

KDMP Bukit Gado-gado Diklaim Strategis Meski Berada di Tanjakan dan Minim Lahan Parkir

Absen 18 Tahun, Peterpan Hibur Fans Malaysia lewat Konser The Journey Continues

5 Bantahan Hotman Paris Soal Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kata Mbappe soal Jadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia tapi Perancis Kalah 6-4 dari Inggris

Air PAM Mati, Warga Cengkareng Mulai Waswas Persediaan Kian Menipis

Artikel Populer

  • 1Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI
  • 2Inggris di Depan Kebesaran Messi, Waktunya Sepak Bola Pulang Kampung
  • 3Dinsos Kudus Asesmen Murid SD di Kampung Sosial, Sebut Belum Mengarah Eksploitasi Anak
  • 4Klinik Morula IVF 28 Tahun, Saat Teknologi Reproduksi Buka Jalan Menjadi Orangtua
  • 53 Hal Paling Dinantikan dari A Shop For Killers 2
  • 6Tumina dan Harapan Lansia Jember Akan Dokter yang Datang ke Rumah
  • 7MUI Hormati Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung
  • 8Ada Barcode Lapor Anonim, Sekolah Bolehkan Siswa Laporkan Kekerasan hingga Peredaran Narkoba
  • 9Ngerinya Kebakaran Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang
  • 10Kebocoran Gas Diduga Picu Ledakan di Rumah Mewah Medan, Lurah: Di Kompleks Ini Semua Pakai Gas Tanam

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Teknologi
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    ×