• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Pendidikan›Bupati Maros Benarkan PT Angkasa Pura Belum Bayar Pajak Senilai Rp 17 MiliarArtikel

Bupati Maros Benarkan PT Angkasa Pura Belum Bayar Pajak Senilai Rp 17 Miliar

Pendidikan2026-09-08 05:02:2299

Bupati Maros, Chaidir Syam, membenarkan bahwa pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yakni PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode 2026.

Angka yang belum dibayar PT Angkasa Pura senilai Rp 17 miliar.

"Benar bahwa hingga saat ini pembayaran PBB-P2 belum dilakukan," kata Chaidir saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/7/2026).

Chaidir menjelaskan, keterlambatan tersebut karena adanya penyesuaian terhadap perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran.

Meski demikian, pihak PT Angkasa Pura akan segera melunasi PBB-P2 tersebut.

"Pihak PT Angkasa Pura Indonesia pada prinsipnya menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban PBB-P2 beserta sanksi administrasinya," ungkapnya.

Bupati hapus sanksi administrasi

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Maros telah memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administratif melalui Keputusan Bupati.

Jadi, apabila pembayaran dilakukan dalam masa berlakunya kebijakan tersebut, penghapusan sanksi administratif dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Fasilitas tersebut bukan merupakan perlakuan khusus kepada PT Angkasa Pura Indonesia melainkan hak yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan selama periode kebijakan berlangsung," tegasnya.

Chaidir mengatakan pihaknya berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para wajib pajak dalam mendukung pembangunan Kabupaten Maros.

Meningkatkan kepatuhan dan percepat pelunasan tunggakan

Sebelumnya, dalam rangka hari lahir Bupati Maros dan hari ulang tahun ke-81 Kemerdekaan RI, pemda mengeluarkan kebijakan menghapus sanski administrasi PBB-P2 kepada seluruh wajib pajak.

Ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan mempercepat pelunasan tunggakan PBB-P2.

"Kebijakan ini berlaku secara umum bagi seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan tanpa membedakan jenis atau skala wajib pajak."

"Oleh karena itu, setiap wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada periode 4 Juli sampai dengan 31 Agustus 2026 berhak memperoleh penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/03e899988.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Jalan Raya Pos: Warisan Daendels yang Masih Membentang di Pulau Jawa

  • Ledakan Gudang Amunisi Madiun, Karangan Bunga Berjejer di Kediaman Serda Hengki

  • Prabowo Tegaskan Tidak Tebang Pilih dalam Berantas Korupsi, Ibaratkan Seperti Kanker

  • Program PHINLA Ubah 283 Ton Sampah Jadi Sumber Pendapatan Warga Jakarta

  • Ketum Dekopin: Baru di Era Presiden Prabowo Gerakan Koperasi Dapat Perhatian

  • Jadwal Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina Pukul 02.00 WIB, Ini Cara Nontonnya di TVRI dan Live Streaming

  • Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak: Gugatan Tak Relevan dan Ganggu Sidang Pokok Perkara

  • Rooney Minta Timnas Inggris Pertahankan Tuchel, Kecuali Pep Guardiola Datang

Artikel Populer

  • 1Jajal Mitsubishi XForce Hybrid, Suspensi Empuk, BBM Lebih Irit
  • 2Tim Investigasi dari Jakarta Berangkat ke Lokasi Ledakan Gudang Amunisi Madiun
  • 3Studi Fosil Terbaru Bantah Teori Lama soal Evolusi Manusia
  • 4Solusi Bangunan Terpadu: Tekan Biaya Renovasi Melalui Inovasi Material
  • 5Bukan Flare, Penyebab Kebakaran TPA Benowo Surabaya Masih Diselidiki
  • 6Kisah Lukas Podolski yang Sibuk Jualan Kebab dan Urus Klub Sepak Bola
  • 7Gunung Anak Krakatau Siaga, Disparekraf Lampung Evaluasi Festival Krakatau 2026
  • 8AI Mulai Jadi Teman Belanja, Konsumen Kian Percaya Rekomendasinya
  • 9Dokter Tegaskan Gigi Susu Tetap Harus Dirawat, Jangan Tunggu Copot Sendiri
  • 10[KLARIFIKASI] Konten AI, Suporter Norwegia Lakukan "Viking Row" di Conveyor Bandara
  • 11Rooney Minta Timnas Inggris Pertahankan Tuchel, Kecuali Pep Guardiola Datang
  • 12Nomor Punggung 9 Persib Jadi Rebutan Dua Legiun Asing Anyar

Tag Populer

  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Berita
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Wisata
  • Teknologi
  • Bisnis

Populer Situs

Hotman: Rumah Sentul Bukan Milik Febrie, Dikuasai Don Ritto Sejak 2022

Polri Usut Korupsi Pembiayaan Batu Bara: Ada 3 Tersangka, Tak Terkait "Blackout"

Pertamina Tambah Pasokan Biosolar di Kepahiang Jadi 16 Kiloliter Per Hari, Antrean Panjang di SPBU Diurai

Analisis DNA Bantah Teori Pembunuhan dalam Keluarga Medici

Paradoks Akreditasi Kampus di Era Disrupsi

Anak Buah Purbaya: PFII Dibentuk agar Investasi Asing Masuk Jangka Panjang, Tak Mudah Keluar

Pigai Usul RUU Masyarakat Adat Tidak Dibenturkan dengan UU Kehutanan

Ramalan 12 Shio Minggu Ini 21-26 Juli 2026, Cek Peruntunganmu

Artikel Populer

  • 1Kemendes dan 10 Asosiasi Desa Gelar Seminar Nasional KDKMP
  • 2Ada Barcode Lapor Anonim, Sekolah Bolehkan Siswa Laporkan Kekerasan hingga Peredaran Narkoba
  • 3China Kurangi Impor Minyak Timur Tengah, Pasar Global Bergeser
  • 4Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau
  • 5Prabowo Yakin RI Bangkit, Ini Pesannya buat yang Merasa Indonesia Suram
  • 6Resep Krengsengan Daging Sapi, Masakan Jawa yang Gurih dan Nikmat
  • 7Alasan Gabriel Mutombo Tak Bisa Tolak Tawaran Persib
  • 8Terapis Spa Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Terbukti Kuras Uang Pelanggan Rp 1,2 Miliar
  • 9Pemkab Bogor Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Sajikan Kopi dan Makan Gratis
  • 10Viral, Video Grill Drainase Jalan Pahlawan Semarang Buat Kaget Pengendara, DPU Jelaskan Penyebabnya

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Olahraga
    • Wisata
    • Otomotif
    • Hiburan
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Kesehatan
    ×