• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Berita›Pigai Usul RUU Masyarakat Adat Tidak Dibenturkan dengan UU KehutananArtikel

Pigai Usul RUU Masyarakat Adat Tidak Dibenturkan dengan UU Kehutanan

Berita2026-09-08 05:01:3091

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta agar rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tidak dibenturkan dengan undang-undang terkait kehutanan dan undang-undang terkait agraria.

Pasalnya, ia menilai perundang-undangan yang mengatur tentang tanah dan hutan kerap mengkerdilkan masyarakat adat.

"Saya ada usulan medioker Pak agar supaya tidak salah Pak, Undang-Undang Masyarakat Adat yang dirancang sekarang ini diusahakan supaya diteliti secara baik terkait Undang-Undang Kehutanan," ujar Pigai dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas RUU Masyarakat Adat, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu (15/7/2026).

"Supaya jangan sampai Undang-Undang Kehutanan yang mengatur tentang aspek-aspek kelestarian dan perlindungan kehutanan, tata kelola kehutanan tidak bertabrakan dengan masyarakat adat," sambungnya.

Ia menyinggung pemimpin kementerian/lembaga periode sebelumnya yang tidak mendorong RUU Masyarakat Adat.

Pigai menilai, pemimpin kementerian/lembaga periode sebelumnya melihat RUU Masyarakat Adat bertabrakan dengan kepentingan bisnis.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat benar-benar dilakukan secara komprehensif agar selaras dengan UU Kehutanan dan UU Agraria.

"Undang-undang ini (Masyarakat Adat) tidak boleh dibenturkan, pasal-pasal tertentu tidak boleh dibenturkan dengan Undang-Undang Kehutanan. Pasal tertentu tidak boleh dibenturkan dengan Undang-Undang Agraria," ujar Pigai.

"Saya mengusulkan cari pasal yang tidak membenturkan, tapi menyelaraskan, saling menyempurnakan. Dengan demikian Kementerian Kehutanan, Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Agraria tidak defensif terhadap ini," sambungnya.

Dalam pemaparannya, terdapat empat permasalahan sosial terhadap masyarakat adat, yakni tidak adanya perlindungan hukum yang efektif; konflik akibat ketidakpastian hak; kemiskinan, marginalisasi, dan kriminalisasi; serta keberagaman satuan sosial dalam masyarakat yang tidak dapat disederhanakan dalam kebijakan publik.

Selanjutnya, ia menyampaikan permasalahan hukum yang kerap dirasakan masyarakat adat, yakni regulasi tersektoral dengan perbedaan nomenklatur dan pendekatan; pengakuan bersyarat yang bersifat membatasi dan menghambat perlindungan; serta prosedur pengakuan yang rumit.

Ia sendiri tidak segan mengkritik negara yang tidak menghargai dan mengakui jasa-jasa dari masyarakat adat di Indonesia.

Tidak lupa, Pigai mengapresiasi Baleg periode 2024-2029 yang menginisiasi pembahasan RUU Masyarakat Adat.

"Jadi jangan pernah kita mengabaikan komunitas masyarakat adat," tegas Pigai.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/675c899316.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Program PHINLA Ubah 283 Ton Sampah Jadi Sumber Pendapatan Warga Jakarta

  • Komjak Sebut Penyidik KPK Bisa Dilibatkan Usut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

  • Ahli TPPU Beberkan Modus Perkara 3 Korupsi yang Jerat Febrie Adriansyah

  • Jadwal KRL Solo-Jogja pada 21, 22, dan 23 Juli 2026, Lengkap dari Palur ke Tugu

  • Wellah Hatta Asal Indonesia Jadi Stage Manager Final Piala Dunia 2026

  • Lu Punya Otak, Enggak?

  • Habiburokhman: Presiden Tak Pernah Campuri Urusan Hukum Acara Pidana

  • Viral Maling Motor Panjat Rumah di Depok, 2 Orang Ditangkap

Artikel Populer

  • 1Polri Resmi Serahkan Barbuk dan Tersangka Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung
  • 2Cara Nonton Argentina Vs Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Live Streaming dan TVRI
  • 3Anggota Komisi III DPR: Penetapan Tersangka Febrie Tak Harus Izin Presiden
  • 4PNS Pemkab Bogor Tersangka Korupsi Proyek RSUD, Negara Rugi Rp 9 M
  • 5Besok, Prabowo Akan Resmikan "Groundbreaking" Proyek Blok Masela
  • 6Koleksi Tas Mewah Para Pemain Piala Dunia, Ada Hermes sampai Dior
  • 7Vonis Eks Bos eFishery Disunat Jadi 6 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan
  • 8Yusril: DPR Sedang Bikin Draf Baru RUU Perampasan Aset
  • 9Reza Arap Akui Turun Berat Badan 10 Kg, Kini Rutin Olahraga Lari
  • 10Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Praperadilan Lagi, KPK Bilang Begini
  • 11Prabowo Perintahkan Gubernur Awasi Dapur MBG karena Banyak 'Penyusup', Bobby Nasution: Sangat Wajar
  • 12Meme "Timpa Teks" Khariq Anhar Bentuk Satire dan Kritik Generasi Muda

Tag Populer

  • Wisata
  • Berita
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Bisnis

Populer Situs

Pasar Kripto Bergerak Datar, Futures jadi Pilihan Alternatif Strategi

Harga Ethereum Hari Ini 21 Juli 2026 Naik Ikuti Pasar Kripto

Mantan Perawat Jepang Diduga Bunuh Pasien dengan Mencampurkan Feses ke Infus

Resep Telur Bumbu Bali Enak, Bumbu Meresap dan Mudah Dibuat

Otoritas PFII Berpotensi Picu Celah Hukum Baru dengan OJK hingga BI

Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk Polisi

Menteri Pigai Sesalkan Hoax Ajakan 'Belanja Rp 1 Juta/Bulan di Kopdes'

Senangnya Aira Bocah SD Pekanbaru Dapat Merchandise Bibit Pohon di RBR 2026

Artikel Populer

  • 1Eggi Sudjana Bangga dengan Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
  • 2Prabowo: RI Dapat Penghargaan Digitalisasi Pendidikan, Kita Diakui Dunia
  • 3Jadwal KRL Solo-Jogja pada 21, 22, dan 23 Juli 2026, Lengkap dari Palur ke Tugu
  • 4Prabowo Beri Waktu BGN Benahi Tata Kelola MBG dalam 1 Bulan
  • 5Potret Warga Medan Antre BBM di Tengah Banjir, Pengendara Pilih Bertahan Berjam-jam
  • 6Harga Bitcoin Hari Ini 21 Juli 2026 Bullish di Atas 65.000 dollar AS
  • 7Koperasi Bisa Kelola Tambang, Dinas ESDM Jatim Sebut Perizinan Tetap di Pusat
  • 8Bogor Diguyur Hujan Deras Setelah Berhari-hari Kering, Warga Senang
  • 9Bukan Uang, Artis yang Tampil di Final Piala Dunia 2026 dapat Honor yang Tak Ternilai
  • 10Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Ajukan Praperadilan Lagi, Protes Penggeledahan

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Berita
    • Otomotif
    ×