• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Pendidikan›Ahli TPPU Beberkan Modus Perkara 3 Korupsi yang Jerat Febrie AdriansyahArtikel

Ahli TPPU Beberkan Modus Perkara 3 Korupsi yang Jerat Febrie Adriansyah

Pendidikan2026-09-08 05:04:3473

Polda Metro Jaya telah melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah , ke Kejaksaan Agung . Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia , Ardhian Dwiyoenanto, menilai modus tindak pidana pencucian uang dalam perkara ini sangat kuat.

Menurut Ardhian, temuan uang dalam jumlah besar, termasuk valuta asing yang disimpan di sebuah rumah yang diduga juga difungsikan sebagai tempat usaha, patut didalami sebagai bagian dari skema pencucian uang.

"Langkah Kortas Tipikor Polri ini merupakan kemajuan yang cukup mengejutkan publik. Dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang berlangsung selama beberapa tahun mulai dibongkar secara bertahap. Padahal listrik merupakan kebutuhan primer masyarakat sehingga tata kelolanya harus dijaga demi kepentingan negara dan masyarakat," kata Ardhian kepada wartawan, Sabtu .

Ardhian menjelaskan penyimpanan uang di rumah menggunakan brankas khusus dikenal dalam tipologi TPPU sebagai safe house scheme. Dalam modus ini, pelaku menyiapkan lokasi tertentu sebagai 'rumah aman' untuk menyimpan hasil kejahatan agar tidak mudah terlacak aparat maupun sistem keuangan.

"Kalau uang itu bukan berasal dari hasil kejahatan, mengapa tidak disimpan di bank yang jauh lebih aman. Dugaan safe house scheme cukup kuat karena pelaku diduga ingin menghindari identifikasi oleh bank maupun PPATK sehingga memilih menyembunyikan uang di lokasi tertentu," ujarnya.

Selain itu, Ardhian juga menyoroti dugaan keterlibatan money changer dalam proses pencucian uang. Menurutnya, penukaran uang rupiah menjadi valuta asing dapat menjadi cara efektif mengurangi volume fisik uang tunai tanpa mengurangi nilainya.

Ia mengatakan praktik tersebut berpotensi dilakukan oleh money changer yang mengabaikan prinsip know your customer atau mengenali identitas pelanggan.

"Money changer yang tidak menjalankan KYC dapat mempermudah pelaku menyamarkan identitas maupun asal-usul dana. Padahal transaksi penukaran dalam jumlah besar seharusnya disertai identitas dan dilaporkan sesuai ketentuan," katanya.

Ardhian juga menilai sejauh ini setidaknya terdapat dua dugaan modus TPPU yang mulai terlihat dalam perkara tersebut. Namun, ia meyakini penyidik akan terus menelusuri keseluruhan alur pencucian uang, mulai dari tahap placement, layering, hingga integration.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti temuan uang maupun emas dalam penggeledahan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan praktik commingling, yakni pencampuran aset hasil kejahatan dengan aset lain agar asal-usulnya semakin sulit ditelusuri.

"Pelaku sengaja mencampur hasil kejahatan agar tidak bisa diketahui berasal dari tindak pidana yang mana," ucapnya.

Dalam kondisi demikian, Ardhian menyebut penyidik dapat menggunakan konsep unexplained wealth atau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

"Melalui konsep unexplained wealth, justru pemilik aset yang harus mampu menjelaskan asal-usul uang atau kekayaan tersebut. Jika tidak dapat dijelaskan secara sah, penyidik dimungkinkan melakukan penyitaan terhadap unexplained wealth itu," jelasnya.

Di sisi lain, Ardhian mengapresiasi langkah Kortas Tipikor Polri dalam mengusut perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara. Menurutnya, upaya tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi sekaligus menjaga kepentingan masyarakat.

"Kita patut mengapresiasi langkah Kortas Tipikor. Ini menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam menjaga hajat hidup masyarakat sekaligus komitmen memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang," pungkasnya.

Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI. Polisi memastikan penetapan tersangka didasari oleh kecukupan alat bukti dam diputuskan melalui proses gelar perkara yang transparan.

"Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jumat siang.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga telah melakukan penggeledahan secara di sejumlah lokasi. Di antaranya adalah gerai money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga kediaman Febrie di wilayah Sentul, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan itu polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 74 kg emas batangan, uang tunai, hingga valuta asing senilai miliaran rupiah yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Penyidikan kasus ini telah sepenuhnya telah diserahkan kepada Kejagung. Karena itu, Budi meminta publik untuk memberikan ruang dan dukungan moril kepada tim penyidik, termasuk pihak kejaksaan, agar proses hukum berjalan komprehensif.

"Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan. Kita beri ruang. Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Budi menegaskan bahwa pengusutan kasus korupsi batu bara yang sempat memicu pemadaman listrik blackout, serta kasus ASABRI dan Krakatau Steel, merupakan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan," kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu .

Kejagung mulai mengusut kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Total sembilan jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini, mayoritas mereka pernah berkiprah di KPK.

"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Rabu .

Dia menyebut penanganan kasus akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Anang memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Usai dilimpahkan dari kepolisian, Kejagung telah mengeluarkan tiga sprindik baru dalam mengusut kasus yang melibatkan Febrie. Kejagung menegaskan Febrie masih berstatus tersangka.

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/224e699769.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Perlukah Izin Presiden? Ini Kata Pakar

  • Anak Bakar Ayah Kandung di Medan, Polisi: Diduga karena Stres Ditinggal Istri Nikah Lagi

  • Terungkap Modus Dugaan Penipuan Berkedok Tes TOEFL Saat MPLS di Yogyakarta, Begini Duduk Perkaranya

  • Saat Nyawa Ojol Jadi Taruhan, Terpaksa Terima Pesanan Antar Kulkas hingga Kasur

  • Melihat Keseruan Final Liga Aspal, Gang Sempit Menteng Dipadati Warga

  • Remaja Putri Usia 11 Tahun Tewas Tenggelam Saat Bermain di Embung Desa Kertanegara Indramayu

  • Soal Mahasiswi Gagal Temui Dedi Mulyadi, Pemkab Solok Selatan Siap Bantu Rachmi

  • Bareskrim Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Apartemen Jaktim, 3 Jadi Tersangka

Artikel Populer

  • 1Kebakaran Pabrik Sandal Karanganyar, Tujuh Orang Berhasil Evakuasi Mandiri
  • 2Disekap Pacar, Wanita di Bekasi Alami Luka-luka di Wajah dan Tangan
  • 3Viral 'Pijat India' Suguhkan Miras, Pemprov DKI Minta Kreator Lebih Bijak
  • 4Lebih dari 80.000 Transmigran Belum Kantongi Sertifikat Tanah
  • 5Resmi, Persib Bandung Datangkan Mariano Peralta Pemain Terbaik Super League 2025-2026
  • 6BPH Migas Kawal Upaya Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Antrean BBM di SPBU Berangsur Terurai
  • 7Darurat Emisi, Denpasar Belajar dari Jakarta Demi Selamatkan Ekologi
  • 8Mitsubishi XForce Hybrid Masuk Grup Neraka, Bagaimana Peluangnya?
  • 9HUT Ke-344 Bandar Lampung, Sekjen Kemendagri Ajak Perkuat Ekonomi Daerah
  • 10KPK Akan Panggil Suami Bupati Sukoharjo Buntut Dugaan 'Tradisi' Peras Pegawai
  • 11Makin Panas! Houthi Ancam Serang Fasilitas Minyak Arab Saudi
  • 12Kementrans Raih WTP Perdana, Mentrans Tekankan Transparansi Kelola Anggaran

Tag Populer

  • Berita
  • Hiburan
  • Wisata
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Otomotif

Populer Situs

Pemerintah Buka Opsi Penerima MBG Hanya dari Desil Bawah

Pierluigi Collina Ungkap Sulitnya Pilih Wasit dan Jawab Kontroversi VAR

Sudin KPKP Perketat Pengawasan Lapo yang Jual Daging Hewan Penular Rabies

Alasan Jamwas Jadi Plt Jampidsus agar Permudah Periksa Febrie Adriansyah

Pengacara Bawa Bukti Tambahan untuk Laporkan Pansus Hak Angket DPRD Gowa

Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kepastian soal Moratorium Dapur Baru MBG

Pascakecelakaan Beruntun, Dua Lajur Tol JORR Arah Cakung Masih Ditutup

Kisah Pilu Luluk Ilhana, "Single Mom" di Jepara yang Di-PHK gara-gara Ketiduran 2 Menit

Artikel Populer

  • 1Istri Kenang Momen Suapan Terakhir Ojol Sebelum Dibunuh di Tangerang
  • 2Anwar Ibrahim Bertekad Usir Warga Israel dari Malaysia
  • 3Satgas PRR Kawal Pembangunan Jembatan Permanen di Simalungun
  • 4Pascakecelakaan Beruntun, Dua Lajur Tol JORR Arah Cakung Masih Ditutup
  • 5Pengiriman CPO dengan Kereta Api Naik 17,83 Persen pada Semester I
  • 6Prabowo Beri Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30-200 GT
  • 7Kasus Asusila Anak Meningkat di Madura, Khofifah Minta Sekolah Batasi Penggunaan "Gadget"
  • 8Ciputra Gandeng Singapore Medical Group, Hadirkan Cancer Center
  • 9Intip Rahasia Diet Lionel Messi Jelang Final Piala Dunia 2026
  • 10Pembangunan Tahap II IKN Dikebut, 16 Paket Siap Lelang

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Bisnis
    • Olahraga
    • Berita
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    ×