• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Hiburan›KPK Akan Panggil Suami Bupati Sukoharjo Buntut Dugaan 'Tradisi' Peras PegawaiArtikel

KPK Akan Panggil Suami Bupati Sukoharjo Buntut Dugaan 'Tradisi' Peras Pegawai

Hiburan2026-09-08 05:02:011

KPK mengatakan pihaknya berencana memanggil mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya yang merupakan suami dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Wardoyo bakal dipanggil terkait dugaan tradisi pemerasan anak buah.

"Apakah suaminya akan diperiksa dan akan dijadikan tersangka? Itu yang sedang kita perdalam," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu .

Asep mengatakan saat ini suami Wardoyo tengah menjalani perawatan akibat sakit. Pemanggilan pemeriksaan pun akan dilakukan dengan melihat perkembangan kesehatan Wardoyo.

"Tapi tentunya kita tetap ya akan meminta keterangan, apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk kita meminta keterangan yang bersangkutan," jelas Asep.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Bupati Sukoharjo Eti Suryani diduga melanjutkan 'tradisi' suaminya saat melakukan pemerasan kepada bawahannya. Suami Eti, Wardoyo Wijaya merupakan Bupati Sukoharjo periode sebelumnya.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu .

Diketahui, dalam perkara ini ada tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah:

1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani 2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko 3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo

Asep menyebut, selama periode 2024-2026, Etik diduga menerima 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp 840 juta. Rinciannya, Rp 245 juta pada 2024, Rp 350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. Sedangkan uang yang dikumpulkan RCH pada 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD ini mencapai Rp 1,2 miliar.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.

Atas kasus ini, ketiganya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/656f799336.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Lagi, Penyidik Polri Datangi Kejagung Bawa Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus Febrie

  • Liburan ke Jepang Makin Mahal, Pajak Keberangkatan Naik 3 Kali Lipat

  • Terungkap Modus Dugaan Penipuan Berkedok Tes TOEFL Saat MPLS di Yogyakarta, Begini Duduk Perkaranya

  • Kasus Kematian Pasien Anak di Pangkalpinang, Dokter Ratna Divonis Bebas

  • Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Jadi Evaluasi Disdukcapil Wonosobo, Akta Masih Bisa Diurus 60 Hari

  • Polisi Cek Kejiwaan Pelaku Teror Ancaman Bom ke SDN di Jaksel

  • Kejagung Bentuk 'Tim 9' Berisi Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie Adriansyah

  • Berapa Harga Rumah Subsidi Sesuai Aturan Terbaru?

Artikel Populer

  • 110 Makanan Penutup Terenak di Indonesia Versi TasteAtlas
  • 2Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus yang Bikin Febrie Adriansyah Tersangka
  • 3Jerman Waspadai Daftar Mati 13 Tokoh Dunia yang Dirilis Media Iran
  • 4Darurat Emisi, Denpasar Belajar dari Jakarta Demi Selamatkan Ekologi
  • 5Zelensky Copot Menhan Ukraina, Warga dan Militer Ngamuk
  • 6Christian Sugiono dan GB Sanitaryware Hadirkan Bak Cuci Piring Terintegrasi
  • 7Rekam Jejak Pertemuan Spanyol Vs Argentina Jelang Final, termasuk Pembantaian 6-1
  • 8Merawat Harapan dari Kebun Pepaya Kalina, Langkah Desa Serut Menguatkan Ekonomi Desa
  • 9Kemenag Sebut Tambahan Anggaran Rp 5,7 Triliun untuk TPG dan Dosen Sudah Disetujui Kemenkeu
  • 10Siapa Femas Yani Arianto? Sosok Pemuda Madiun yang Kabur Saat Tur Korea Selatan
  • 11Hasil Final SEA V Cup 2026: Lewati Drama 5 Set, Indonesia Takluk dari Kamboja
  • 12Pemprov DKI Mulai Hentikan Open Dumping di Bantargebang pada 1 Agustus

Tag Populer

  • Otomotif
  • Berita
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Pendidikan

Populer Situs

Pengiriman CPO dengan Kereta Api Naik 17,83 Persen pada Semester I

Lalin Cakung Jaktim Arah Cilincing dan Bekasi Macet Pagi Ini

PayLater Bukan Uang Tambahan, Waspadai Risiko di Baliknya

Komisi III DPR Usul Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus yang Jerat Febrie

Komisi I DPR-Kemhan Bahas Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

DPRD Jabar Tolak Wacana SPP di Sekolah Negeri, Pendidikan Gratis 12 Tahun Harus Dijamin Negara

Guyon Cak Imin Ingin Mundur dari "Kapten" gara-gara PKB Kalah dari PKS-Golkar

Penampakan Pria Pengirim Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15

Artikel Populer

  • 1Nilai Tukar Rupiah ke Dollar AS 18 Juli 2026 di Bank Mandiri, BCA, dan BNI
  • 2Salut! Siswa SD di Boyolali Temukan Celah Keamanan di Situs NASA
  • 3Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Menerima Rp 50 Miliar dari Tan Kian
  • 4Trump Tuntut Bayaran Usai Klaim AS Jaga Selat Hormuz
  • 5Kisah Dedi, WNI yang Baru Kuliah Kedokteran Gigi di Jerman pada Usia 30 Tahun
  • 6Beredar Surat Edaran Libur Final Piala Dunia 2026, Gubernur NTT: Itu Hoaks, ASN Tetap Masuk Normal
  • 7Kronologi 2 Anggota DPRD Riau Cekcok hingga Berujung Baku Hantam Massa Simpatisan
  • 8Daftar Korban KM Nurul Salsa Terbaru: 52 Selamat, 1 Meninggal, 25 Masih Dicari
  • 9Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Bekasi karena TKP Sepi dan Tanpa CCTV
  • 10Mengapa Negara Perlu Berikan Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual?

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Wisata
    • Bisnis
    • Berita
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Teknologi
    ×