• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Teknologi›Komisi I DPR-Kemhan Bahas Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari ItaliaArtikel

Komisi I DPR-Kemhan Bahas Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

Teknologi2026-09-08 05:00:24483

Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pertahanan hingga Kementerian Keuangan membahas hibah kapal induk dari Italia. Komisi I DPR akan memutuskan persetujuan penerimaan hibah tersebut atau tidak.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Utut Adianto di ruang rapat Komisi I DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin . Terlihat Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono, Sukamta, Dave Laksono, dan Anton Sukartono Suratto.

Rapat ini melibatkan Wamenhan Donny Ermawan, Asrenum Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya, Koorsahli KSAD Letnan Jenderal TNI Muhammad Zamroni, Wakasal Laksdya Edwin, hingga Wakasau Marsdya Tedi Rizalihadi.

"Agenda kita, yaitu persetujuan alpahankam , saya harus sampaikan ini rentetan kronologisnya, yaitu Pak Sjafrie bersurat kepada pimpinan DPR tertanggal 7 Juli 2026. Itu surat menhannya ditujukan kepada Ketua DPR RI tertanggal 7 Juli, perihalnya permohonan persetujuan penerimaan hibah alpahankam dari luar negeri," kata Utut dalam rapat.

Utut mengatakan Indonesia akan menerima satu kapal induk Giuseppe Garibaldi. Adapun totalnya mencapai EUR 54.022.426,67 atau dikonversi ke rupiah saat ini mencapai Rp 1.108.524.528.764,67 .

"Ya, apa yang dihibahkan, yaitu satu kapal induk Italian Ship Giuseppe Garibaldi nilainya sebesar 54.022.426,67 euro," ujar Utut.

Utut mengatakan setiap penerimaan hibah mesti ada persetujuan dari DPR. Fraksi-fraksi Komisi I DPR akan menyampaikan pendapatnya terkait hibah tersebut.

"Pemberi hibah Pemerintah Republik Italia, diberikan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Ketentuan peraturan penerimaan hibah ini, temen-temen dari Kementerian Keuangan, itu sebabnya kita undang," kata Utut.

"Berdasarkan Undang-Undang tentang Keuangan Negara pasal 23 ayat 1, itu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, bahwa menerima hibah atau pinjaman dari pemerintah atau lembaga asing harus dengan persetujuan DPR. Sekali lagi, harus dengan persetujuan DPR," sambungnya.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/747c699246.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Kasus Febrie Adriansyah Dikaitkan dengan Blackout, Hotman Paris: Paling Lelucon!

  • Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Unesa, Korban Bertambah Jadi 26 Orang

  • Rundown Hari Pertama Soundrenaline Sana Sini Jakarta 2026, Ada Tahiti 80

  • Ukraina Serang Gudang Raksasa E-Commerce Rusia, 8 Orang Tewas

  • Juara LCC Empat Pilar Papua, SMA YPPK Teruna Bakti Maju ke Tingkat Nasional

  • Guyon Cak Imin: PKB Lebih Jago dari Golkar di Mini Soccer, di Pemilu?

  • Xiaomi Redmi Kids Watch Pro Resmi, Smartwatch Anak dengan Offline Tracking

  • 56 Desa di Jabar Dilanda Kekeringan, Kabupaten Bogor Jadi Wilayah Terparah

Artikel Populer

  • 1Keir Starmer Lengser, Andy Burnham Jadi PM Baru Inggris
  • 2Kejagung Respons soal Rumah Febrie Adriansyah di Sentul yang Tak Masuk LHKPN
  • 3China Ingin Pimpin Tata Kelola AI Dunia, Kritik Pembatasan Teknologi AS
  • 4Viral Pijat India Sajikan Miras di Danau Sunter Jakut, Ternyata Cuma Konten
  • 56 Maskapai Ajukan Rute Baru dari Bandara Husein Sastranegara Bandung
  • 6Alasan Prabowo Terbitkan Perpres yang Jadi Landasan TNI Jaga Rumah Eks Jampidsus
  • 7Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL Masih Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar
  • 8Prabowo Sebut PT DSI Sudah Kelola Devisa Lebih dari 10,5 Miliar Dollar AS
  • 9Hasil Voting Media Spanyol, Dunia Berpihak pada La Roja Dibanding Argentina
  • 10Penggeledahan Hampir 8 Jam di Kantor Dinkes Banjar, Penyidik Kejari Bawa 48 Dokumen dan Komputer
  • 11Tak Selalu Berbeda, Ini 4 Persamaan Peminum Kopi dan Matcha
  • 12Massa Aksi Tak Diizinkan Demo di Patung Kuda, Polisi Jelaskan Alasannya

Tag Populer

  • Olahraga
  • Wisata
  • Berita
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Bisnis

Populer Situs

Sengketa Lahan, 226 Siswa SDN Lerpak 2 Bangkalan Belajar di Rumah Warga

Apa Itu WAICO? Organisasi AI Dunia yang Baru Didirikan dan Indonesia Jadi Salah Satu Pendirinya

Saham BSI Naik Hampir 10 Persen, Ditopang Sentimen Pasar dan Fundamental

Pengeluaran Gen Z Jakarta Tembus Rp 11,9 Juta, PayLater Jadi Penolong atau Beban?

Cak Imin Puji Sekjen Golkar Berani Kritik NU: Kita Sama-sama Tak Ingin NU Salah Jalan

Ketua IDI TTU Diperiksa Polda NTT, Ungkap Intimidasi yang Dilaporkan Dokter Icha Sebelum Meninggal

Anak Buah Purbaya: PFII Dibentuk agar Investasi Asing Masuk Jangka Panjang, Tak Mudah Keluar

Kunci Spanyol Singkirkan Perancis Menurut Pedro Porro: Penguasaan Bola

Artikel Populer

  • 1Saham IPO Sering ARA Berkali-kali, Analis Ingatkan Ritel Jangan Terjebak Hype
  • 2FIFA Hadirkan Tradisi Baru, Pemenang Final Piala Dunia 2026 Bakal Diberi Cincin Juara
  • 3Kelanjutan Kasus Febrie Adriansyah, Polri Minta Masyarakat Percaya Pada Kejagung
  • 4Jelang Banyuwangi Ethno Carnival 2026, Mobilitas Penumpang Kereta Meningkat
  • 57 Bintang Kejutan di Piala Dunia 2026: Dari Vozinha hingga Djed Spence
  • 6KDMP Bukit Gado-gado Diklaim Strategis Meski Berada di Tanjakan dan Minim Lahan Parkir
  • 7Studi Fosil Terbaru Bantah Teori Lama soal Evolusi Manusia
  • 815 Contoh Jawaban PMM 2025: Bagaimana Anda Menerapkan Inspirasi Tersebut untuk Kemajuan Penguasaan Kompetensi?
  • 9ESQ Siapkan 100 Ribu Kuota Talent DNA untuk Siswa Sekolah Rakyat
  • 10Saya Menjajal ChatGPT Voice Baru, Rasanya Benar-benar Seperti Ngobrol dengan Manusia

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Wisata
    • Pendidikan
    ×