• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Bisnis›Alasan Prabowo Terbitkan Perpres yang Jadi Landasan TNI Jaga Rumah Eks JampidsusArtikel

Alasan Prabowo Terbitkan Perpres yang Jadi Landasan TNI Jaga Rumah Eks Jampidsus

Bisnis2026-09-08 04:57:023969

Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

Perpres ini menjadi dasar bagi TNI untuk menjaga kediaman eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebelum menjadi tersangka kasus korupsi dan TPPU.

"Waktu itu Presiden mengeluarkan surat itu untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum di lapangan supaya tidak ada gangguan," kata Hasan, di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (15/7/2026)

Menurut dia, aturan itu dibuat dalam rangka melancarkan dan menjaga penegakan hukum di lapangan supaya tidak ada gangguan.

"Jadi, untuk penegakan hukum di lapangan ya didampingi oleh TNI-Polri. Jadi, dua waktu itu ya, ada didampinginya oleh TNI-Polri," ucap Hasan.

Sementara terkait kasus yang menjerat eks Jampidsus, menurut Hasan, Kepala Negara berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

"Salah satu perang besar yang dicanangkan Presiden kan pemberantasan korupsi. Jadi, pemberantasan korupsi pasti jalan terus tanpa pandang bulu. Gitu, itu kan komitmen Presiden," ujar dia.

Diketahui, kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah sempat dijaga aparat TNI pada 8 Juli 2026.

Momen ini bertepatan dengan awal kasus korupsi yang diusut Polri yang menjerat namanya.

Soal ini, Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan soal penjagaan itu dan menyebut pengamanan atas permintaan Kejaksaan Agung.

“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme,” ujar Nas, saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

Nas memastikan, pengamanan TNI di rumah Febrie tidak berkaitan dengan isu lain yang tengah berkembang.

"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” pungkas dia.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/689e899302.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Anak Peneror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pindah Sekolah

  • 3 Duel Kunci Penentu Kemenangan Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 

  • Mengapa BBM Lebih Sering Langka di Luar Jawa? Ini Analisis Pengamat

  • Update Korban Balon Gas Meledak di Bali, Tiga Orang Masih Dirawat

  • Presiden Israel Ingin Berdamai dengan Arab Saudi: 'It's My Dream'

  • Pengacara Don Ritto Ungkap Uang Rp 67 Miliar yang Disita di Restoran untuk Proyek Pelabuhan

  • Honda Bicara Soal Target Motor Listrik Pemerintah 2030

  • Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Jadi Evaluasi Disdukcapil Wonosobo, Akta Masih Bisa Diurus 60 Hari

Artikel Populer

  • 1KM Nurul Salsa yang Tenggelam di Selayar Over Kapasitas, Nahkoda Diamankan Polisi
  • 2BUMN BKI Buka Lowongan Kerja hingga 7 Agustus 2026, Cek Posisi dan Syaratnya
  • 3Rabiot Murka usai Perancis Dilumat Inggris, Murka dengan Perilaku Rekan Setim
  • 4Dua Penumpang Mobil yang Ditabrak Kereta di Lampung Meninggal Dunia
  • 5Simak! Rekayasa Lalin di Pekanbaru Saat Riau Bhayangkara Run 2026 Besok
  • 6MPLS Berakhir, 1.480 Siswa di Bali Masih Belum Mendapatkan SMA/SMK
  • 7Garda Prabowo Cabut Aduan Terhadap Tiyo Ardianto, Sebut Presiden Memaafkan
  • 8Polisi Desak Jembatan Pajarakan Direhabilitasi Setelah Tol Prosiwangi Dibuka
  • 9Baru 30 RDTR Bali Terintegrasi OSS, Kementerian ATR/BPN Minta Percepatan
  • 10Xiaomi Redmi Kids Watch Pro Resmi, Smartwatch Anak dengan Offline Tracking
  • 11Secangkir Kopi, Meja Daur Ulang, dan Gaya Hidup yang Kian Berkelanjutan
  • 12Perbankan dapat Kucuran Dana SAL, Mengapa Kredit UMKM Masih Lesu?

Tag Populer

  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Berita
  • Wisata
  • Bisnis
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Olahraga

Populer Situs

Kemendes dan 10 Asosiasi Desa Gelar Seminar Nasional KDKMP

Zohran Mamdani Jajaki Potensi Penangkapan Netanyahu di Sidang Umum PBB

Saat Perancis Ikhlas Tak Ikhlas Jalani Laga Perebutan Peringkat 3 Piala Dunia 2026

4 Jenis Alat Masak yang Paling Cocok untuk Kompor Listrik, Catat!

Efisiensi dan Keamanan Jadi Prioritas Memilih Pemanas Air Listrik

Tanggal 17 Juli Memperingati Hari Apa? Ini Momen Penting dan Sejarahnya

Patroli Gabungan, Petugas Tutup 20 Lubang Tambang Emas Ilegal di Kawasan PT Antam Bogor

Belanja di Jepang Berubah Mulai November, Refund Pajak Dilakukan di Bandara

Artikel Populer

  • 15.000 Batang Ganja di Temukan di Yahukimo Papua, Pelaku Diburu
  • 2Mendiktisaintek: Gaji Awal Dosen Memang Rendah, Makin Terasa Cekak di Awal Tahun
  • 3Link dan Jadwal Inggris Vs Perancis di Perebutan Juara 3 Piala Dunia 2026
  • 4Pemerintah Bakal Gratiskan Sertifikat SHM Rumah MBR, Ada Syaratnya
  • 5Tolak Pesangon Dicicil 10 Kali, Korban PHK Massal PT SGS Jombang Dirikan Tenda Protes di Depan Disnaker
  • 6Mengapa BBM Lebih Sering Langka di Luar Jawa? Ini Analisis Pengamat
  • 7Mengapa BBM Lebih Sering Langka di Luar Jawa? Ini Analisis Pengamat
  • 8Pembenahan "Setengah Hati" Managemen MBG
  • 9WAICO dan Ujian Kepemimpinan AI China
  • 10BMKG: 2 Kecamatan di Bima Masuk Kategori Kekeringan Ekstrem, 63 Hari Tanpa Hujan

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Berita
    • Wisata
    • Hiburan
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • Pendidikan
    ×