• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Wisata›Mengapa Negara Perlu Berikan Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual?Artikel

Mengapa Negara Perlu Berikan Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual?

Wisata2026-09-08 05:01:546711

Sandra menjelaskan, selama ini korban TPKS berhak atas restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku melalui proses peradilan.

Namun, dalam dinamika penanganan kasus oleh LPSK, hak korban tersebut sangat sering tidak terpenuhi secara utuh karena kondisi ekonomi pelaku.

"Apakah restitusi ini bisa dipenuhi sesuai dengan kebutuhannya, sesuai dengan kerugiannya? Dari dinamika yang sudah kami tangani, jawabannya itu tidak. Karena banyak pelaku kekerasan seksual itu tidak punya kemampuan secara finansial. Itu adalah problem untuk restitusi," ungkap Sandra.

Di sinilah peran penting DBK yang hadir melalui dua program kunci, yaitu restitusi kurang bayar dan pendanaan pemulihan.

Jika pengadilan memutuskan nilai restitusi tertentu namun pelaku hanya mampu membayar sebagian, atau bahkan tidak mampu membayar sama sekali karena tidak memiliki aset yang dapat disita, maka selisih pembayaran tersebut akan diakomodasi oleh DBK.

Selain restitusi kurang bayar, DBK juga digunakan untuk membiayai pendanaan pemulihan fisik, psikis, maupun sosial korban yang tidak terakomodasi dalam komponen restitusi.

Sementara itu, guna memastikan keberlanjutan DBK, sumber pendanaan DBK dirancang tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Regulasi juga membuka ruang kolaborasi bagi filantropi, individu, kelompok masyarakat, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) perusahaan.

LPSK berharap isu perlindungan dan bantuan terhadap korban TPKS ini dapat menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan.

LPSK pun menegaskan, kehadiran DBK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 bukan sarana untuk meringankan beban atau membebaskan pelaku dari hukuman finansial.

DBK justru ditujukan untuk mempercepat pemulihan korban kekerasan seksual.

"Tantangannya gini, sesimpel, 'Ah, kalau saya ikut dalam memberikan tadi kontribusi dalam DBK, terus nanti dibayarin restitusi kurang bayar, kok saya jadi bantuin pelaku ya?' gitu kan. 'Itu kan tugasnya pelaku'. Nah, itu beberapa kali diskusi yang kami pernah bangun dengan berbagai stakeholders ya. Tapi kembali lagi, tujuannya tidak ke sana. Tujuannya adalah bagaimana memulihkan kondisi korban," kata Sandra.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/84f799908.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • 9 Barista Muda Bertanding di Starbucks Championship 2026

  • Polisi Terluka Saat Amankan Maling Motor dari Amukan Massa di Pamijahan Bogor

  • Israel Ikut Cegat Rudal Iran yang Mengarah ke Yordania

  • Milisi Irak Tawarkan Imbalan Rp 179 M untuk Bunuh Trump

  • Taj Yasin Pastikan TMMD Jangkau Desa Terpencil-Buka Peluang Ekonomi

  • Cek Daftar Harga BBM Hari Ini 21 Juli 2026 di SPBU Pertamina Se-Indonesia

  • Penyebab Kebakaran Rumah dan Lapak Kayu di Bekasi Masih Diselidiki

  • Dikira Razia, Bapenda Kaltara Tegaskan Operasi Tempel-Tempel Hanya Pengingat Pajak Kendaraan

Artikel Populer

  • 1“Demokrasi Tidak untuk Dijual”, Inggris Batasi Dana Kampanye dan Pengaruh Orang Kaya
  • 2Prabowo Sebut Menterinya Banyak yang Masuk RS karena Kerja Keras
  • 32 Pria di Serang Begal Tukang Sayur, Korban Dilempari Pohon Pisang
  • 4Cewek Open BO yang Peras ASN di Medan Kerap Ganti Foto di Aplikasi
  • 5Konflik Adonara, Menteri HAM Dorong Penyelesaian Lewat Pendekatan Budaya
  • 6Gibran Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama Warga Lampung, Jalan Penopang Ekonomi Diprioritaskan
  • 7Tak Cuma Warga, Gerobak Sampah di Jaksel Juga Wajib Pilah Sampah
  • 8Spesifikasi Kipas Angin Rp 11 Juta yang Ramai Disebut untuk Kopdes, Dipakai di Pabrik dan RS
  • 9Korupsi TPP Guru Rembang Naik Sidik, Kajari: Ya Harus Selesai Lah
  • 10Kecelakaan Beruntun di Jalan MT Haryono Jaksel, 4 Orang Terluka
  • 11WNI Asal Maros Diduga Dibunuh di Armenia, Kemlu Kirim Nota Diplomatik
  • 12Capai Final Piala Dunia 2026, Messi Tepis Isu Argentina Dibantu FIFA

Tag Populer

  • Otomotif
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Wisata
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Kesehatan

Populer Situs

Lepas 135 Karyawan Umrah, ParagonCorp Diapresiasi Menhaj

Keadilan Mengadili Sang Penjaga

Kini Pakai Rompi Pink, Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung

RUU Satu Data Indonesia Bakal Diusulkan Jadi Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna

Kementrans Raih WTP Perdana, Mentrans Tekankan Transparansi Kelola Anggaran

WNI Asal Maros Diduga Dibunuh di Armenia, Kemlu Kirim Nota Diplomatik

MTrans Pecat Kru Bus yang Diduga Lecehkan Penumpang Saat Perjalanan Malang-Denpasar

Dana Asing hingga MSCI Jadi Penentu Arah IHSG di Semester II-2026

Artikel Populer

  • 1Harga Sama, Ini Perbandingan Almaz RS Pro Hybrid VS XForce Hybrid
  • 2Rencana Israel Bikin Buaya Jadi 'Sipir' Penjara
  • 3Benarkah "Remote Working" Bisa Kurangi Emisi Karbon?
  • 4Dipolisikan KDRT, Pria Sumsel Bakar Rumah Mertua hingga Hanguskan 10 Rumah
  • 5Polisi Selidiki Kematian Pengacara yang Jatuh dari Lantai 46 Apartemen
  • 6Panas Membara, Italia Umumkan Status Merah di 15 kota
  • 7Rapat BPH Migas-Pertamina Patra Niaga, Ketua Komisi XII Sebut Stok BBM Cukup
  • 8Datangi Kantor Pertamina, Pemkot Medan Tagih Janji Atasi Antrean Mengular di SPBU
  • 9Resmi, Persib Bandung Datangkan Mariano Peralta Pemain Terbaik Super League 2025-2026
  • 10Indonesia Bangun Pusat Pembibitan Babi Berstandar Internasional, Datangkan 546 Indukan dari Denmark

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Hiburan
    • Bisnis
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Kesehatan
    • Otomotif
    ×