• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Hiburan›Pakar Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum DiperiksaArtikel

Pakar Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Hiburan2026-09-08 04:57:524

Pakar hukum pidana, Henry Yosodiningrat, menyatakan penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah meski yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka. Penetapan tersangka dinilai sah sepanjang penyidik memiliki sekurangnya dua alat bukti yang sah.

Mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana hanya mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

"Sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan, maka penetapan tersangka tetap sah," kata Henry dalam keterangan tertulisnya, Sabtu .

Di KUHAP baru, ketentuan syarat dan prosedur penetapan tersangka termuat pada Pasal 90. Pasal tersebut tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan. Henry menegaskan aparat penegak hukum maupun hakim tidak boleh menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur dalam undang-undang.

"Dalam hukum acara pidana, berlaku prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta. Karena itu, tidak boleh menambahkan syarat pembatalan penetapan tersangka yang tidak tercantum dalam undang-undang," ujarnya.

Henry juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang kerap dijadikan rujukan mengenai pemeriksaan calon tersangka. Menurutnya, putusan tersebut menguji ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini telah dicabut dan digantikan oleh KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025.

"Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap Pasal 1 angka 28 dan Pasal 90 KUHAP baru, karena norma yang diuji sudah tidak berlaku lagi," jelasnya.

Ia menambahkan, kewajiban pemeriksaan calon tersangka hanya terdapat dalam pertimbangan hukum Mahkamah dan tidak tercantum dalam amar putusan.

Mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXIV/2026, yang menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan KUHAP baru tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menurutnya, hingga kini belum ada putusan MK yang menyatakan Pasal 1 angka 28 maupun Pasal 90 KUHAP baru inkonstitusional karena tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka.

Di sisi lain, ia menegaskan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka tidak boleh sekadar bersifat formal. Menurutnya, alat bukti tersebut harus diperoleh secara sah sebelum penetapan tersangka, berkaitan dengan perkara yang sama, relevan dengan perbuatan yang disangkakan, serta memberikan dasar objektif yang mengarah kepada pelaku.

"Yang diuji dalam praperadilan bukan semata-mata apakah calon tersangka sudah diperiksa, melainkan apakah pada saat penetapan telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang yang ditetapkan," tegasnya.

Henry menambahkan, pemeriksaan terhadap tersangka tetap penting dalam proses penyidikan untuk kepentingan klarifikasi dan pembuktian. Namun, menurutnya pemeriksaan tersebut bukan merupakan syarat konstitutif bagi sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini.

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/263d699730.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Demonstrasi Ajak Masyarakat Stop Bayar Pajak

  • Pindah ke Persija, Denis Kolinger Ungkap Peran Marko Simic

  • Di Depan Prabowo, Menkop Ingin Koperasi Kembali Jadi Sokoguru Perekonomian

  • Pria di Bantul Serahkan Dollar AS untuk Digandakan, Tertipu Rp100 juta

  • Garda Prabowo: Tiyo Ardianto Cerdas tapi Salah Teman

  • Pemerintah Siapkan Lulusan SMK Siap Hadapi Peluang Kerja Robotika

  • J Trust Bank (BCIC) Gandeng Pegolf Kristina Yoko untuk Perkuat "Branding"

  • Ciputra Gandeng Singapore Medical Group, Hadirkan Cancer Center

Artikel Populer

  • 1Berawal dari Laporan Instagram, Imigrasi Bongkar Praktik Dokter Ilegal
  • 2Lubang Misterius di Google Maps Ternyata Kawah Meteorit Purba Berusia 390 Juta Tahun
  • 31 Korban Tewas Ditemukan di Reruntuhan Ledakan Rumah Grand Polonia Medan
  • 4Cerita Resepsionis Hotel Podomoro Batang Gagalkan Penodongan, Pilih Melawan demi Jaga Tempat Kerja
  • 5Meski Kalah di Final Piala Dunia 2026, Presiden Argentina Siapkan Hari Libur Khusus
  • 6Standing Motor di Atas Jembatan, Pria Kampar Terjatuh ke Sungai dan Hilang
  • 7Jelang Perancis Vs Inggris, The Three Lions di Ambang Sejarah Baru
  • 8Kisah Pilu Korban KLM Nurul Salsa di Selayar, 3 Orang Meninggal di Atas Gabus lalu Dilepas ke Laut
  • 9Dua King Kobra Ditemukan Emak-emak Saat Sedang Kawin di Jonggol, Keduanya Mati Setelah Dievakuasi
  • 10Kronologi Pengungkapan Pod Getar dan Happy Water di Bogor, Polisi Kembangkan Jaringan dari Jakarta
  • 11Sempat Setop Memanggang 3 Tahun karena Cedera, Baker Asal Bandung Kini Bersinar di India
  • 12Harga Tiket Termurah Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina Tembus Rp 172,7 Juta

Tag Populer

  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Berita
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Wisata

Populer Situs

Ketua KPK Minta Publik Kawal Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung

Kapolda Riau Turun Langsung Pantau Pengambilan Bib dan Racepack RBR 2026

Sekolah Rakyat 2026 Tampung 28.478 Siswa Baru dari Keluarga Miskin Ekstrem

3 Tahun Stroke, Bugira Tak Pernah Kontrol Kesehatan karena Kendala Jarak dan Biaya

Deretan Aksi Rasisme di Piala Dunia 2026, Suporter hingga Pemain Jadi Korban

Konser Akbar Monas Sediakan 8 Kantong Parkir, Tampung 5.020 Kendaraan

AS Lancarkan Serangan Terbaru, Trump Ingatkan Iran Bersikap Baik

Menjulang 27 Lantai, Gedung Kementerian Rp 1 T Ini Diejek Mirip Jagung

Artikel Populer

  • 1Balas Trump, Iran Ancam Serang Habis-habisan Infrastruktur Regional
  • 2Ono Surono Tolak SPP di Sekolah Negeri, Sebut Pendidikan Tanggung Jawab Negara
  • 3Kasus Pengeroyokan Ojol di Samarinda Berakhir Damai, Korban Terima Ganti Pengobatan Rp 10 Juta
  • 4Tak Cuma Himpun Dana, Buyback Kini Jadi Kunci Crowdfunding
  • 5Hamparan Sabana di Labuan Bajo Terbakar, Api Menyebar Capai 100 Hektar
  • 6Jelang Perancis vs Inggris, Tuchel Bela Diri Soal Kalah dari Argentina
  • 7Kapolda Riau Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
  • 8Jalan Raya Pos: Warisan Daendels yang Masih Membentang di Pulau Jawa
  • 9Ketegangan Memuncak, Iran Luncurkan Rudal Balistik ke Pangkalan AS di Saudi
  • 10Prabowo Persilakan Kaji Pelibatan Kantin Sekolah untuk MBG

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Bisnis
    • Teknologi
    • Wisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Berita
    ×