• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Bisnis›Kronologi Pengungkapan Pod Getar dan Happy Water di Bogor, Polisi Kembangkan Jaringan dari JakartaArtikel

Kronologi Pengungkapan Pod Getar dan Happy Water di Bogor, Polisi Kembangkan Jaringan dari Jakarta

Bisnis2026-09-08 05:00:232448

Satuan Narkoba Polres Bogor untuk pertama kalinya mengungkap peredaran narkoba jenis etomidate atau yang dikenal pod getar dan happy water di wilayah Kabupaten Bogor.

Pengungkapan ini pertama kalinya terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Maulana Yusuf Bakhtiar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran etomidate di wilayah Kabupaten Bogor.

Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami kembangkan ternyata di Gunung Putri," kata Maulana kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Dari pengembangan tersebut, pihaknya berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial EJ.

Setelah itu, polisi mendatangi kediaman tersangka di Citeureup dan mengamankan barang bukti berupa 65 buah cartridge serta 70 bungkus happy water.

"Di Gunung Putri kami amankan seseorang, kami kembangkan ke rumahnya di Citeureup, nah kami temukan banyak barang," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EJ mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Jakarta yang masih dalam pengembangan lebih lanjut.

"Kalau diracik masih kami kembangkan, kalau barang-barang dari Jakarta dan sekitarnya," terangnya.

Modus Transaksi

Adapun modus transaksinya, tersangka EJ mengedarkan barang-barang tersebut melalui media sosial dan dilanjut dengan sistem cash on delivery (COD).

"Komunikasi lewat medsos, ketemu di tempat janjian langsung dibayar di tempat. Jadi orang-orang sudah tahu, medsosnya apa," tambahnya.

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait dengan pengungkapan dan jaringannya.

Atas perbuatannya, tersangka EJ dijerat dengan Pasal 119 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana/Pasal 609 Ayat 1 Huruf A UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

"Masih kami terus kembangkan," tuturnya.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/039b799953.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Curhat Lautaro Martinez Usai Argentina Kalah di Final Piala Dunia 2026

  • Yusril Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Percepat Proses Hukum, Minta Publik Awasi

  • Alamak! Rapat DPRD Riau Memanas hingga Ricuh Pimpinan Dewan vs Anggota

  • Hidup Dikepung Dampak Beracun TPA Jatiwaringin

  • Janji Kejagung Transparan dalam Menangani Kasus Eks Jampidsus Febrie

  • Pertamina Bantah Isu Sopir Enggan Salurkan BBM di Sumut karena Terlambat Bayar Upah

  • Momok Tahunan Banjir di Kuta-Seminyak, Pemkab Badung Bangun Drainase dan Tambah Pompa Air

  • 5 Trik Membuat Es Kopi Rumahan Lebih Enak, Tak Perlu Mesin Espresso

Artikel Populer

  • 1Lihat IG Pramono, Warga Langsung Bawa Kucing Sakit ke Klinik Hewan Keliling
  • 2Si Ganteng Jude Bellingham Punya 2 Rumah Mewah, Tembus Rp 293,4 Miliar
  • 3Penyekap Wanita di Bekasi Ternyata 2 Orang, Pelaku Utama Masih Buron
  • 4ADAKSI Desak RUU Sisdiknas Tak Komersialisasi Kampus dan Bergantung UKT Sepenuhnya
  • 5Otoritas PFII Berpotensi Picu Celah Hukum Baru dengan OJK hingga BI
  • 6NasDem Minta 3 Perkara Korupsi yang Jerat Febrie Diusut Tuntas hingga Akar
  • 7Iran Akui Serang 2 Kapal Tanker UEA di Selat Hormuz
  • 8Pencarian Presenter TVRI Papua Barat yang Hilang Terkendala Kabut dan Jalan Rusak
  • 9Google Izinkan Toko Aplikasi Selain Play Store di Android
  • 10Bertahun-tahun Diteror Tetangga, Keluarga di Depok Pilih Jual Rumah
  • 11Atlet Golf Jesslyn Wijaya Sempat Teriak dan Melawan Saat Diduga Diculik di Jakpus
  • 12Bikin Penasaran! Tanaman Mirip Bunga Bangkai Tumbuh di Kranji Bekasi

Tag Populer

  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olahraga
  • Berita

Populer Situs

Polri Usut Korupsi Pembiayaan Batu Bara: Ada 3 Tersangka, Tak Terkait "Blackout"

Pembongkaran JPO Selesai, Kini Jalan Tendean Jaksel Dibuka 2 Arah

Lari Bareng Pramono, Menkop Ajak Gen Z Kenal Koperasi Lewat GenCoopRun

Beredar Surat Edaran Libur Final Piala Dunia 2026, Gubernur NTT: Itu Hoaks, ASN Tetap Masuk Normal

Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Unesa 26 Orang, BEM Ungkap Modus AI

BYD M6 DM Catat Efisiensi 92 KM per Liter di Semarang, Lengkapi Uji Konsistensi Teknologi DM di Karakter Jalan Berbeda

BYD M6 DM Catat Efisiensi 92 KM per Liter di Semarang, Lengkapi Uji Konsistensi Teknologi DM di Karakter Jalan Berbeda

Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 20 Juli 2026, Berangkat Pagi Sampai Malam

Artikel Populer

  • 1Ramalan 12 Shio Hari Ini 18 Juli 2026, Ada yang Makin Produktif
  • 2Ketua Komisi III DPR Dengar Info Ada Bunker Lain di Kasus Febrie Adriansyah
  • 3Presiden Israel Ingin Berdamai dengan Arab Saudi: 'It's My Dream'
  • 4Rumah Hanyut, Suami Meninggal di Huntara, Nurmaini Masih Menanti Hunian Tetap
  • 5Massa Demo Bubar, Jalan Medan Merdeka Arah Gambir Jakpus Kembali Dibuka
  • 6DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri-Kejagung-TNI Solid
  • 7Urutan Febrie Tersangka: Ditetapkan Kortas Tipikor, Dilimpah ke Kejagung
  • 8Cerita Munawir Bertahan di Laut Selayar, Coba Selamatkan Bocah 13 Tahun, tapi...
  • 9Jadwal PPKMB Undip 2026, Mahasiswa FK Perlu Tes Kesehatan Ulang Mulai 20 Juli
  • 10Iran Tuding AS Lakukan Kejahatan Perang, Serang Infrastruktur Sipil

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Berita
    ×