• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Otomotif›Urutan Febrie Tersangka: Ditetapkan Kortas Tipikor, Dilimpah ke KejagungArtikel

Urutan Febrie Tersangka: Ditetapkan Kortas Tipikor, Dilimpah ke Kejagung

Otomotif2026-09-08 05:00:35214

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan Febrie tersangka terkait tiga kasus korupsi, yakni korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel.

Kasus yang menjadi atensi publik ini ramai berawal dari penggeledahan sebuah kafe dan rumah milik Febrie hingga berujung Febrie jadi tersangka. Kasus itu kini telah dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Agung .

detikcom merangkum secara runut penetapan tersangka terhadap Febrie.

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebutkan pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama melalui skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka melakukan rentetan penggeledahan berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi itu.

Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan , hingga rumah milik Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat .

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga valuta asing senilai miliaran rupiah.

Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung pada Sabtu dini hari. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu .

Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono menjadi Plt Jampidsus.

Pada Sabtu siang, Margono menyampaikan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka satu dari pihak swasta dan F.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Margono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan , Sabtu .

DR saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejagung. Pelimpahan dilakukan sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum.

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Margono.

Menurutnya, masyarakat menaruh perhatian terhadap penyelesaian perkara-perkara tersebut. Sebab itu, percepatan penanganan menjadi salah satu fokus utama.

"Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya.

"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," sambungnya.

Dia mengatakan meski penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan,namun, koordinasi dengan Kakortas Tipikor Polri akan tetap dilakukan.

"Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujarnya.

"Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," lanjut dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kakortas Tipikor, Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari sinergi antara Polri dan Kejagung dalam penanganan tindak pidana korupsi.

"Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," katanya.

Dia mengatakan sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Polri telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui," tuturnya.

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/575e799417.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Kesaksian Sopir Truk Korban Tabrakan Beruntun di Tol JORR Arah Tanjung Priok

  • Kini Sejajar Indonesia, Vietnam dan Filipina Naik Kelas jadi Negara Menengah Atas

  • Alasan Gabriel Mutombo Tak Bisa Tolak Tawaran Persib

  • AS Bombardir Iran 9 Malam Berturut-turut, Khamenei Tegaskan Gencatan Senjata Batal

  • Studi: Mayoritas Karhutla Besar di Asia Tenggara Berasal dari Banyak Titik Api

  • Air PAM Mati, Warga Cengkareng Mulai Waswas Persediaan Kian Menipis

  • Pilihan Motor Listrik Bekas per Juli 2026, Harga mulai Rp 4,5 Jutaan

  • Menteri HAM Pigai Usul Pembentukan Komnas Masyarakat Adat

Artikel Populer

  • 1Shin Tae-yong Buka Suara Terkait Kondisi Pemain Anyar Persija Jakarta
  • 2Dukungan Keluarga Jadi Kekuatan Terbesar bagi Pejuang Kanker
  • 3NotebookLM Resmi Berganti Nama, Kini Masuk Keluarga Gemini
  • 4BGN Ungkap Evaluasi MBG Fokus ke Penerima Manfaat hingga Insentif SPPG
  • 5Seberapa Berisiko Langkah Iran Gandakan Tekanan Lewat Hormuz?
  • 6Duduk Perkara Ratusan Ojol Geruduk Kantor "Debt Collector" di Bandung, Motor Disebut Sudah Lunas
  • 7Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Divonis, Istri Korban Menangis Saat Hakim Bacakan Putusan
  • 8Saham Induk Google Melesat 3 Persen Usai Kabar Pengembangan Chip AI Gemini
  • 9Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah dan Lapak Kayu di Bekasi, Pemadaman Terkendala Macet
  • 10Polri Resmi Serahkan Barbuk dan Tersangka Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung
  • 11Tinjau Kerusakan Jalan Penghubung di Nias, Bobby Sebut Perbaikan Dimulai Agustus 2026
  • 12Xiaomi Redmi Kids Watch Pro Resmi, Smartwatch Anak dengan Offline Tracking

Tag Populer

  • Olahraga
  • Otomotif
  • Wisata
  • Teknologi
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan

Populer Situs

Evakuasi Belum Selesai, Longsor di China Keburu Timbun Warga yang Belum Mengungsi

Titik Api Kembali Muncul di Sumsel, 35 Hektare Lahan Terbakar

BBM Apa yang Cocok untuk Mitsubishi XForce HEV?

ABK Kapal Tanker MT Alejandro Dievakuasi Darurat di Pangkalbalam, Alami Sesak Napas Saat Berlayar

Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Surat Edaran Libur untuk Nonton Final Piala Dunia Viral, Pemprov Papua Tegaskan Hoaks

Sarwendah Siap All Out Pertahankan Hak Asuh Anak

Mbappe Lebih Pilih Final daripada Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia

Artikel Populer

  • 1Temuan BPK, Belasan Tahun Tak Ada Retribusi dari Lapak Taman Kyai Langgeng Magelang
  • 2Blok Masela dalam Angka: Efek Domino Investasi Rp 300 Triliun bagi Indonesia
  • 3Pasokan Bio Solar Dipangkas Separuhnya, Antrean Truk di SPBU Bengkulu Sepanjang Ratusan Meter
  • 4Cegah Korupsi dan Sengketa Hukum, Bupati Bulungan Bekali 74 Kepala Desa lewat Retreat Kepemimpinan
  • 5BMKG Beberkan Penyebab Hujan Es di Krayan, Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Susulan
  • 6KM Nurul Salsa yang Tenggelam di Selayar Over Kapasitas, Nahkoda Diamankan Polisi
  • 7Halte TJ Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Sementara hingga 20 Juli, Ini Alternatifnya
  • 8Tetap Bermusik di Usia 80 Tahun, Ahmad Albar Sebut Satu Hal yang Bisa Menghentikannya
  • 9Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Tramadol, 493 Butir Obat Keras Disita
  • 10ASN di Ende Terancam Tak Gajian Mulai Juli 2026 jika Pajak Belum Lunas

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Wisata
    • Pendidikan
    • Berita
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Olahraga
    ×