• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Olahraga›Perlukah Sanksi untuk Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan?Artikel

Perlukah Sanksi untuk Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan?

Olahraga2026-09-08 04:59:2667542

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mendorong adanya sanksi tegas, termasuk diskualifikasi bagi partai politik (parpol) yang gagal memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.

"Tidak harus secara nasional, tetapi di daerah tersebut partai politik yang bersangkutan tidak berhak mengikutsertakan sebagai peserta pemilu karena calon perempuannya tidak terpenuhi partai X gitu. Ini perlu," kata Aria dalam focus group discussion (FGD) bertajuk 'Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu' yang diselenggarakan oleh Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (15/7/2026).

Menurut dia, penting untuk menjaga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128 sejak tahap pengajuan calon hingga penetapan.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.

Tidak hanya sanksi diskualifikasi, Aria juga mengusulkan penguatan penempatan calon perempuan, di mana minimal harus ada satu perempuan di antara dua nomor urut teratas di setiap dapil.

Ia juga menyoroti mekanisme sistem pemilu yang harus memberikan kepastian bagi perempuan.

"Mekanisme selang-seling harus memiliki daya ikat, bukan sekadar pilihan yang mudah diabaikan," ucap politikus PDI-P tersebut.

Hal serupa disampaikan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi yang menilai putusan MK tersebut merupakan momentum bagi KPU untuk bersikap berani.

Ia berpandangan, KPU memiliki kewenangan untuk menggugurkan partai yang melanggar aturan kuota tanpa harus menunggu revisi UU Pemilu.

"Jadi, ini seharusnya menjadi momentum terutama buat KPU. Buat KPU dari seluruh jenjang, kalau ada partai yang tidak memenuhi kuota 30 persen, maka KPU dari berbagai jenjang seharusnya bisa menggugurkan partai yang melanggar," ungkap Burhanuddin.

Ia mengatakan bahwa putusan MK bersifat imperatif.

Artinya, tanpa diatur di dalam revisi Undang-Undang Pemilu, KPU mestinya kewenangan untuk memberlakukan putusan MK tersebut.

Sementara itu, anggota KPP-RI Nurul Arifin menjelaskan bahwa hasil diskusi ini akan diserahkan sebagai rekomendasi resmi kepada pimpinan DPR, Komisi II, dan Badan Legislasi (Baleg) untuk penyusunan RUU Pemilu.

Menurut dia, rekomendasi ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari mekanisme pencalonan, penempatan calon legislatif di setiap daerah pemilihan, hingga upaya meningkatkan keterwakilan perempuan secara substansial di lembaga legislatif.

Anggota DPR Fraksi Partai Golkar tersebut berharap langkah ini dapat menciptakan sistem politik yang lebih setara di masa depan.

"Jadi harapan kami, seluruh rangkaian proses ini dapat melahirkan regulasi pemilu yang semakin inklusif, adil, dan mampu memperkuat representasi politik perempuan di Indonesia," tutur dia.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/485c699508.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • ORI030 Laris Manis, Pemerintah Tambah Kuota Jadi Rp 30 Triliun

  • Nge-challenge Bocah Makan Cabai dan Masuk Freezer, Pria di Depok Ditangkap

  • Bos Perusahaan Tewas di Hotel Mewah Jaksel Diduga Ada Masalah Sama Istri

  • Lolos ke 8 Besar Japan Open 2026, Fajar/Fikri Siapkan Strategi Hadapi Wakil Inggris

  • Dedi Mulyadi Nilai Dana BOS Sudah Cukup, SPP SMA/SMK Negeri Tak Perlu Diaktifkan Lagi

  • Ada Barcode Laporan Anonim, Siswa: Kalau Lapor ke Sekolah Kadang Malu

  • Tak Semua Kucing Jalanan Lahir di Jalan, Ada Kebiasaan yang Memicu Lonjakan Populasinya

  • Sampah Menumpuk di Rusun Waduk Pluit, Pramono: Saya Minta Diselesaikan 8-10 Hari

Artikel Populer

  • 1Pencarian 25 Korban KM Nurul Salsa yang Hilang Diperluas hingga 448 Mil Laut Persegi
  • 2Diresmikan Prabowo, Konstruksi Proyek Abadi Masela di Maluku Dimulai
  • 3Hutan Mangrove Digunduli di Rokan Hilir, Pengamat Lingkungan: Perbaiki Akar Persoalannya
  • 4KPK Amankan Total 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
  • 5Terlibatnya FBI dan Secret Service dalam Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Perannya
  • 6Minat Investor Tinggi, Sisa Kuota ORI030 Tinggal 12,4 Persen
  • 7Faiq Pedagang Kambing di Kota Batu Santai Ramai Disebut Mirip Yesus
  • 8DBS Proyeksikan Harga Emas Tembus 5.300 Dollar AS per Troy Ons
  • 95 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
  • 10Diduga Cabuli 32 Murid SD, Kakek Pemilik Warung di Makassar Ditangkap
  • 11NIB Wajib bagi Pedagang E-commerce, Kemendag Tegaskan Tak Otomatis Kena Pajak
  • 12Kisah Minos Antoni, Sukses Menyulap Sampah Pantai Pulisan Jadi Kerajinan Bernilai Jutaan Rupiah

Tag Populer

  • Bisnis
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Berita
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Pendidikan

Populer Situs

Vonis Tiga Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Keluarga Kecewa, Merasa Belum Adil

PFII Dinilai Terlalu Obral Pajak, Kantong Penerimaan Negara Rawan Bocor

Kisah Awal Pertemuan Messi dan Lamine Yamal Sebelum Final Piala Dunia 2026

KPK Usul Rekening Dana Otsus Papua Dipisah dari APBD, Ini Tujuannya

Samsung Galaxy A27 Vs Galaxy A26, Apa Saja yang Upgrade?

Prihatin pada Fenomena Pelecehan Terhadap Supremasi Hukum

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Bareskrim Cabut Police Line dan CCTV Terkait Narkoba di New Star Bali

Artikel Populer

  • 1Pria di Bandung Tewas Ditusuk Saat Tagih Utang Rp 200 Ribu
  • 2Jaringan Judi Online Terungkap di Purwakarta Libatkan WNA, Omzet Capai Rp 96 Miliar
  • 3Takhayul Bikin Rumah Angker Sulit Laku di Jepang, Apa Solusinya?
  • 4Menteri PU Buka Suara soal Mutasi ASN, Bantah karena Surat Dinas ke AS Bocor
  • 5Bertahun-tahun Diteror Tetangga, Keluarga di Depok Pilih Jual Rumah
  • 6Koleksi Tas Mewah Para Pemain Piala Dunia, Ada Hermes sampai Dior
  • 7Harta Benda Ludes dalam Kebakaran Bekasi, "Saya Hanya Sempat Selamatkan Anak-anak..."
  • 8Polisi Tangkap Lagi 4 Pemerkosa Gadis Sampang, 2 Orang Masih di Bawah Umur
  • 9Bukan Aset Kementerian PU, Jembatan Pantai Dona Tetap Dibangun Ulang
  • 10Regulasi Berbelit, Prabowo Minta Single National Identity Card Segera Dieksekusi

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Teknologi
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Bisnis
    • Wisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
    ×