• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Bisnis›Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah: Padahal Sudah Ikut RetretArtikel

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah: Padahal Sudah Ikut Retret

Bisnis2026-09-08 05:02:4062

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena rentetan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, dan kabar terbaru adalah OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat.

"Ya saya prihatin karena kepala daerah sudah kita berikan retret, kemudian pembekalan awal, kemudian juga sudah dibuatkan sistem keuangan lebih transparan," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

"Kemudian juga pembinaan pembinaan telah dilakukan, pernah dikumpulkan juga oleh Bapak Presiden di sentul, masih terjadi juga," sambungnya.

Tito mengatakan, pemerintah juga tidak bisa banyak berbuat karena kepala daerah dipilih oleh rakyat.

Kedua, ia menekankan soal integritas masing-masing kepala daerah.

"Pertama mereka memang dipilih rakyat ya rekrutmennya. Kedua, kembali ke integritas masing-masing orang," bebernya.

Lebih lanjut, ia berharap kejadian OTT ini bisa menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya.

"Kepala daerah lainnya agar semua mawas diri melakukan introspeksi, jangan sampai melakukan pelanggaran apalagi tindak pidana korupsi," tegasnya

KPK OTT lagi, Bupati Lombok Barat kena

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 19 orang dalam OTT di wilayah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (20/7/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari 19 orang tersebut, 7 orang termasuk Bupati Ahmad Zaini dibawa ke Jakarta.

"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 19 orang, yang kemudian 7 orang di antaranya malam ini akan dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (20/7/2026).

"Adapun dari pihak yang diamankan tersebut, di antaranya adalah Bupati Lombok Barat," sambung dia.

Budi mengatakan, dalam OTT tersebut, tim KPK juga mengamankan uang senilai ratusan juta dan sejumlah dokumen.

"Sampai dengan saat ini, uang yang diamankan senilai ratusan juta dan juga beberapa dokumen terkait," ujar dia.

Budi mengatakan, operasi senyap yang menjerat Bupati Ahmad Zaini terkait dengan penerimaan dalam proyek-proyek di Pemkab Lombok Barat.

"Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat," ucap dia.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/26c899965.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Berkaca Dari Kecelakaan Maut di Pantura Indramayu, Mobil Pikap Dilarang untuk Angkut Penumpang

  • Cerita Anak Buruh Tani asal Gunungkidul Meraih Mimpi Kuliah di UGM

  • Head to Head Spanyol Vs Argentina Jelang Final Piala Dunia 2026, Siapa Lebih Banyak Menang?

  • Yunani Dilanda Gelombang Panas, Suhu Diprediksi Tembus 41 Derajat Celsius

  • Farhan Larang Kegiatan Bakar Sampah di Sekitaran Bandara Husein Sastranegera Bandung

  • IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,10 Persen ke 6.108, Rupiah Ikut Menguat

  • Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Jadi Evaluasi Disdukcapil Wonosobo, Akta Masih Bisa Diurus 60 Hari

  • Alasan Kucing Menjilati Kucing Lain Menurut Penelitian, Ternyata Tidak Selalu karena Ramah

Artikel Populer

  • 13.076 Satwa Liar Diamankan, Bakauheni Masih Jadi Jalur Rawan Penyelundupan
  • 2Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Rp 14,2 Miliar Kasus Pinjol ke Kas Negara
  • 3Embun Upas di Dieng Diprediksi Akan Sering Muncul saat Kemarau, BMKG Ungkap Penyebabnya
  • 4Melawan Kekeringan NTT, Pemerintah Bangun Irigasi Air Tanah Berbasis Panel Surya
  • 5Polisi Tangkap 1 Pencuri Motor di Showroom Tangerang, Pelaku Lain Diburu
  • 6Guru Besar IPB Sebut Kondisi Laut Indonesia Memprihatinkan
  • 7Surat Edaran Libur untuk Nonton Final Piala Dunia Viral, Pemprov Papua Tegaskan Hoaks
  • 8Gelombang Panas Bikin 57 Juta Hektar Hutan Tropis Kehilangan Kemampuan Fotosintesis
  • 9BGN Bayar Pengadaan Motor Listrik Rp 243 M, tapi Belum Jadi Aset, Masih Diselidiki Kejaksaan
  • 10Wellah Hatta Asal Indonesia Jadi Stage Manager Final Piala Dunia 2026
  • 11Kandang Ayam 4 Hektar Dikeluhkan Warga Ciputat, Kuasa Hukum: Izin Kami Sudah Lengkap
  • 12Sejak Kapan Manusia Mulai Bertato?

Tag Populer

  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Wisata
  • Berita
  • Otomotif
  • Olahraga

Populer Situs

Khofifah Minta Perizinan Online guna Cegah Korupsi Dikebut, Ini Kata Dinas ESDM Jatim

4 Metode Pembayaran Digital yang Dipakai Pelaku Judi Online untuk Kelabui Petugas

Kronologi Pendaki Gunung Merbabu Meninggal Diduga akibat Henti Jantung

Zendaya Dikritik Usai Diduga Gunakan Anting dari Artefak 3.000 Tahun Lalu

Akhir Pelarian 'Taufik Hidayat' Cikarang

Lagi, KPK Amankan Dua Koper Hitam dari Ruangan Kepala BPKAD Sukoharjo

Hampir 50 Tahun Tinggal di Rumah Warisan, Nurbaeti Terpaksa Angkat Kaki Kena Eksekusi Lahan di Pangandaran

Guru SD di Lubuklinggau yang Pukul Siswa Diistirahatkan Mengajar, Tak Lagi Jadi Wali Kelas

Artikel Populer

  • 1Prediksi Line Up Spanyol vs Argentina, Duel Yamal Lawan Messi
  • 2KAI "Blacklist" 19 Pelaku Kekerasan Seksual, Penumpang Diminta Berani Melapor
  • 3Lahan Transmigrasi Raib Dicaplok Sawit, Kementrans Akan Usut Tuntas
  • 4LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan
  • 5Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang
  • 6Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Masih Saksi, Ini Penjelasannya
  • 7Ramai-ramai Anggota DPR Cecar WTP untuk BGN Era Dadan: Dibikin-bikin?
  • 8Ekonom Sebut Pertumbuhan Utang Luar Negeri RI Dipicu oleh Hal Ini
  • 9Prabowo Minta TNI-Polri Turun ke Sawah Tidak Dipersoalkan
  • 10Hasil Japan Open 2026: Ubed Wujudkan Keinginan Hadapi Anders Antonsen

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Teknologi
    • Berita
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Bisnis
    ×