• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Olahraga›3.076 Satwa Liar Diamankan, Bakauheni Masih Jadi Jalur Rawan PenyelundupanArtikel

3.076 Satwa Liar Diamankan, Bakauheni Masih Jadi Jalur Rawan Penyelundupan

Olahraga2026-09-08 05:02:51753

 Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menegaskan bahwa Pelabuhan Bakauheni masih menjadi salah satu titik rawan penyelundupan satwa liar dari Sumatra ke Pulau Jawa.

Kondisi ini mendorong perlunya penguatan pengawasan, tidak hanya di pelabuhan, tetapi juga sejak dari daerah asal di berbagai provinsi di Sumatra.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menyebut bahwa posisi strategis Bakauheni sebagai jalur utama penyeberangan antarpulau menjadikannya lokasi yang kerap dimanfaatkan untuk praktik ilegal tersebut.

Mengapa Pelabuhan Bakauheni menjadi titik rawan?

Menurut Donni, tingginya aktivitas lalu lintas barang dan penumpang membuat Pelabuhan Bakauheni menjadi celah bagi pelaku penyelundupan untuk mengirimkan satwa liar tanpa dokumen resmi.

"Seperti yang kita tahu, Bakauheni merupakan daerah perlintasan yang paling sering menangkap upaya penyelundupan. Apa yang terjadi di Bakauheni itu bersumber dari hulu atau provinsi yang ada di Sumatra," kata dia di Bandar Lampung, Jumat (17/72026) dikutip dari Antara.

Ia menegaskan bahwa permasalahan penyelundupan tidak hanya terjadi di hilir, tetapi juga berkaitan erat dengan pengawasan di daerah asal.

Berapa banyak satwa liar yang berhasil diamankan?

Hingga saat ini, Karantina Lampung telah mengamankan ribuan satwa liar dari berbagai upaya penyelundupan yang terungkap di wilayah tersebut.

"Hingga kini kami telah berhasil mengamankan 3.076 ekor satwa liar dari berbagai upaya pengiriman ilegal. Pelabuhan Bakauheni menjadi salah satu titik rawan penyelundupan burung liar Sumatra ke Pulau Jawa," katanya.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa praktik penyelundupan satwa liar masih cukup tinggi dan menjadi ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati.

Satwa yang diselundupkan umumnya tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.

Ia menambahkan bahwa pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.

"Pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," ujarnya.

"Perbuatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan Pasal 40A ayat (1) huruf d, pelaku diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar," kata dia.

Karantina Lampung menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

"Kami akan terus memperkuat sinergi agar lalu lintas satwa antarwilayah berlangsung sesuai ketentuan karantina. Setiap keberhasilan pengungkapan bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan serta menjaga kelestarian sumber daya alam hayati," kata Donni.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/381f899610.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • PetroChina Bangun Jalan Beton 1,96 Km di Geragai, Akses Warga Membaik

  • IHSG Menguat ke 6.108, Investor Asing Catat Net Buy Rp 283 Miliar

  • Nomor Punggung 9 Persib Jadi Rebutan Dua Legiun Asing Anyar

  • Berbagai Tanda Tubuh Kurang Tidur yang Sering Tak Disadari, Termasuk Naik Berat Badan

  • Mogok Jualan 3 Hari, Pedagang Daging Sapi Lamongan Minta Kepastian Harga

  • Terduga Pembunuh ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Diduga Dibantu Bersembunyi

  • Jadwal Final SEA V Cup 2026: Indonesia Ditantang Finalis Baru Kamboja

  • Mengapa Mode Tarmac Hanya Ada di Mitsubishi XForce HEV?

Artikel Populer

  • 1KLHN 2026: AHM Dorong Transformasi Layanan Berbasis Empati
  • 2China Kurangi Impor Minyak Timur Tengah, Pasar Global Bergeser
  • 3Ditangkap di Lampung, Spesialis Curanmor Bersenpi di Jaksel Ditembak karena Melawan
  • 4Pelaku Penembakan di Bar Canggu Bali Punya Izin Kepemilikan Senpi, Tak Sesuai Dokumen
  • 5Inilah Wujud Cincin Juara Piala Dunia 2026, Tiru Olahraga Amerika Utara
  • 6Intip Paspor Pelaut Zaman Belanda di Museum Bahari Jakarta, Sejak 1939
  • 7Barang-barang yang Dibawa Polisi ke Gedung Bundar adalah Bukti Kasus Febrie
  • 8Persija Turunkan Skuad Utama di Piala Presiden 2026 Usai TC Thailand Diundur
  • 9Motor Listrik VinFast Resmi Meluncur, Mulai Rp 17,5 Juta
  • 10Menaikkan Gaji Kepala Daerah, antara Etika, Fiskal, dan Beban Kerja
  • 11Kritik Pedas Legenda Liverpool: Declan Rice Lebih Cocok Jadi Bek Tengah
  • 12Denda untuk Coupang, Raksasa E-commerce di Korea Selatan, Picu Protes Washington

Tag Populer

  • Berita
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Pendidikan

Populer Situs

Gempa M 7,3 di Meksiko Picu Peringatan Tsunami

Inggris di Depan Kebesaran Messi, Waktunya Sepak Bola Pulang Kampung

Lamborghini Sebut Teknologi EV Belum Matang

Jadwal Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina Pukul 02.00 WIB, Ini Cara Nontonnya di TVRI dan Live Streaming

Anggota DPR Usul Refocusing MBG: Prioritaskan Balita hingga SMP, Evaluasi Siswa SMA

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Sembilan Kabupaten di Sumsel Siaga Karhutla, Musi Rawas Terbaru

Disalurkan di Kopdes, Prabowo: Barang Subsidi Milik Rakyat, Tidak Diperdagangkan

Artikel Populer

  • 1Stadion Penuh, Dompet Tetap Seret: Realita Ekonomi Meksiko Usai Piala Dunia
  • 2Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Unesa 26 Orang, BEM Ungkap Modus AI
  • 3Viral Warung Lontong di Pati Ditarik Retribusi Rp 840.000, DPUTR: Bukan Tarif Setahun
  • 4Bonatua Minta Pihak UGM Datang Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Kalau Tidak, Akan Deadlock
  • 5Jadwal Final SEA V Cup 2026: Indonesia Ditantang Finalis Baru Kamboja
  • 6200 Kata-Kata Motivasi untuk Diri Sendiri agar Semangat dan Pantang Menyerah
  • 7Raih Sepatu Emas, Mbappe Tinggal di Kawasan Super Eksklusif Madrid
  • 8Perjuangan Ibu Hamil Terobos Banjir Setinggi Paha di Sinjai demi Bisa Melahirkan di RS
  • 9Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Juga Tersangka dan Ditahan di Polda Metro
  • 10Hasil Piala AFF Wanita 2026: Indonesia Runner up Grup B Usai Ditahan Kamboja 1-1

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Bisnis
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Berita
    • Otomotif
    • Kesehatan
    ×