• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Otomotif›Polisi Tangkap 1 Pencuri Motor di Showroom Tangerang, Pelaku Lain DiburuArtikel

Polisi Tangkap 1 Pencuri Motor di Showroom Tangerang, Pelaku Lain Diburu

Otomotif2026-09-08 05:00:246

Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di sebuah showroom sepeda motor di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Pelaku berinisial DE ditangkap.

Kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026. Pelaku diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Showroom Nambo Motorindo Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 04.11 WIB.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob dengan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil analisa CCTV, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

"Selanjutnya dilakukan pemetaan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Cibodas," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikheshit, dalam keterangannya, Minggu .

Pelaku ditangkap pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang. Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menemukan sepeda motor Honda Scoopy hasil curian yang telah diubah warnanya dari merah menjadi merah marun untuk menghilangkan jejak.

"Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa obeng, kunci letter L, anak kunci T, alat ketok nomor rangka dan mesin , tiga unit telepon genggam, STNK kendaraan serta beberapa kunci kontak," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial IP yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang dan masih diburu petugas.

"Pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Cibodas, kawasan Universitas Pelita Harapan Kelapa Dua. Hingga hasil curiannya dijual kepada seorang penadah di wilayah Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah," tuturnya.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun jaringan penadah yang terlibat.

Saat ini pelaku dijerat pasal Pasal 477 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/790a799202.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Anggota BPK Bobby Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim

  • Tampang Abang yang Challenge Bocah Depok Makan Cabai-Masuk Freezer

  • INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Demonstrasi Ajak Masyarakat Stop Bayar Pajak

  • Messi Absen Bela Inter Miami di 2 Laga dan MLS All-Star Usai Piala Dunia 2026

  • Ulah Bejat Pria di Riau Cabuli Bocah, Terbongkar Usai Kirim Foto Cabul

  • AS-Iran Perang Lagi, 18 Maskapai Ini Batalkan Penerbangan ke Timur Tengah

  • Rasa Group Bidik Timur Tengah hingga AS, Andalkan Ekspor Brand Kuliner Indonesia

  • Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tarumajaya Bekasi, Pengedar Ditangkap

Artikel Populer

  • 1Bupati Pati Nonaktif Sudewo Akui Pernah Minta Jatah Proyek Nur Widayat Naik Jadi 30 Persen, Ini Alasannya
  • 2Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Tersangka Kasus ASABRI Tak Ditahan
  • 35 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
  • 4Urai Kepadatan Ketapang-Gilimanuk, Menhub Optimalkan Pelabuhan Tanjung Wangi dan Celukan Bawang
  • 5Prabowo Sebut Menterinya Banyak yang Masuk RS karena Kerja Keras
  • 6Kekeringan Landa Cigudeg Bogor, Ribuan Warga hingga Puskesmas Krisis Air Bersih
  • 7Bareskrim Serahkan 3 Bandar Narkoba Katingan ke Polda Kalteng
  • 8Pertamina Tegaskan Akan Tindak Sopir Mobil Tangki yang Melanggar di Medan
  • 9Mau Nonton Piala Dunia di Rumah, Pasien Puskesmas di Sulbar Kabur Bawa Infus
  • 10Kucing-kucing Penghuni Stasiun dan Ledakan Populasi yang Terus Bertambah
  • 11Plt Gubri Nilai Obligasi Daerah Alternatif Pembiayaan yang Aman dan Sah
  • 12Banjir Rob, Dampak Kerugian, dan Warga yang Menolak Pindah

Tag Populer

  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Otomotif
  • Berita

Populer Situs

Anak Gajah Nona Seroja Tebar 15 Ribu Bibit Pohon di Riau Bhayangkara Run 2026

Nenek di Pasuruan Tewas Mengenaskan di Rumahnya, Kalung dan Gelang Raib

Followers Instagram Hotman Paris Turun Usai Bela Febrie Ardiansyah

Faiq Pedagang Kambing di Kota Batu Santai Ramai Disebut Mirip Yesus

Mensos Minta Program Kemensos Lebih Terintegrasi hingga Berbasis Data

Pengiriman BBM di Sumut Menyusut Ketika Sampai di SPBU, Polda Sumut: Masih Kita Selidiki

12 Contoh Jawaban Cara Menerapkan Inspirasi untuk Kemajuan Penguasaan Kompetensi PMM

7 Fakta OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Sempat Nobar Bola hingga Sita Ratusan Juta

Artikel Populer

  • 1Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Tiga Pembunuh Kacab Bank BUMN
  • 2Damkar Evakuasi Monyet Liar yang Teror Warga Batangkuis, 2 Orang Luka-luka Jadi Korban Gigitan
  • 3Didukung Korsel, Charging Station BRT di Bandung Mulai Dibangun
  • 4Prabowo: Saya Diserang soal MBG, tapi Ribuan Triliun Menguap Tak Ada Protes
  • 510 Tahun Kudeta Turki, Ketika Demokrasi Berubah Arah
  • 6RI Perkuat Infrastruktur Digital dengan Kabel Bawah Laut Nongsa-Changi
  • 7Bentrok 2 Desa di Adonara NTT Kembali Terjadi, 2 Orang Tewas
  • 8Dikepung "Stockpile" Batu Bara, Warga Tagih Janji Wapres Gibran Selamatkan Candi Muaro Jambi
  • 9Prabowo Yakin RI Bangkit, Ini Pesannya buat yang Merasa Indonesia Suram
  • 10Warga Pamekasan Mulai Kesulitan Air Bersih, BPBD Belum Salurkan Bantuan

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Berita
    • Pendidikan
    • Bisnis
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Teknologi
    ×