• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Pendidikan›Ulah Bejat Pria di Riau Cabuli Bocah, Terbongkar Usai Kirim Foto CabulArtikel

Ulah Bejat Pria di Riau Cabuli Bocah, Terbongkar Usai Kirim Foto Cabul

Pendidikan2026-09-08 05:00:251

Polisi menangkap seorang pria inisial MN yang mencabuli bocah laki-laki berusia 12 tahun di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Ulah bejat pelaku terbongkar usai ketahuan mengirim foto cabul ke ponsel korban.

Kapolsek Teluk Meranti, Ipda Vicki Rizki, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan orang tua korban. Orang tua melapor ke polisi setelah menemukan chat mesum dari pelaku.

"Perkara ini terungkap setelah orang tua korban menemukan pesan dan foto yang mencurigakan di telepon genggam anaknya," kaya Ipda Vicki, dalam keterangannya, Sabtu .

Orang tua tersebut kemudian menanyakan soal foto cabul yang dikirim oleh tersangka. Korban pun mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

Orang tua merasa geram. Saat itu juga, orang tua korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluk Meranti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Teluk Meranti langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi. Berkat kesigapan petugas, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu jam setelah laporan diterima sehingga proses penyidikan dapat segera dilakukan.

Ipda Vicki menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana.

"Begitu laporan kami terima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan kurang dari satu jam terduga pelaku berhasil diamankan. Hal ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat," imbuhnya.

Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/499c699494.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Rundown Konser Afgan di JCC Senayan Hari Ini

  • TNI AD Sampaikan Duka Cita Usai Insiden Ledakan Gudang Amunisi di Madiun

  • Cerita Pasutri Asal Tangerang Rutin Ikut Event Lari demi Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

  • Promo FamilyMart 18 Juli 2026, Beli Menu Ayam Tambah Rp 2.000 Dapat Pristine

  • RUU Daerah Kepulauan Bakal Koreksi Pembangunan Berorientasi Daratan

  • Surat Edaran Libur untuk Nonton Final Piala Dunia Viral, Pemprov Papua Tegaskan Hoaks

  • Ulik Beda Xforce Bensin dan Hybrid, dari Tampilan hingga Mesin

  • Waduk Delingan Karanganyar Menyusut Jadi Spot Berburu Sunset dan Berkah Petani Musiman

Artikel Populer

  • 1Hadiah Juara Piala Dunia bagi Pemain Spanyol, Satu Orang Sembilan Miliar Rupiah
  • 2Tren Aspal Halaman Depan Rumah di Eropa Perparah Dampak Cuaca Panas
  • 3Matcha vs Kopi, Begini Perbedaan Kepribadian Peminumnya
  • 4Biaya Body Repair Mobil per Panel dan Sol-solan
  • 5Alasan Kucing Menjilati Kucing Lain Menurut Penelitian, Ternyata Tidak Selalu karena Ramah
  • 6Ekspor Salak Bali ke Vietnam Masih Terkendala Legalitas, Barantin Janji Bentuk Tim
  • 7Mal-mal Surabaya Dipagari Besi Tinggi, Pengelola: Murni Penataan
  • 8PP 30/2026: Unduh Data Perusahaan Kena Tarif Rp 500.000, Paket 100 Perusahaan Rp 5 Juta
  • 9Serangan AS Tewaskan 50 Orang di Iran, 517 Luka-luka
  • 10Ratusan Mitra MBG Brebes Beroperasi, BGN Dorong Pengelolaan Sampah Maggot
  • 11Perjuangan Ibu Hamil Terobos Banjir Setinggi Paha di Sinjai demi Bisa Melahirkan di RS
  • 12Polda Sumut Bantu Distribusi BBM, Ada 8 Personel yang Ditugaskan Jadi Sopir Tangki

Tag Populer

  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Bisnis

Populer Situs

Gangguan Layanan Air PAM Semestinya Diikuti Diskon Tagihan Pelanggan

Andy Burnham Resmi Jadi PM Baru Inggris, Langsung Dapat Titah Raja Charles

NotebookLM Resmi Berganti Nama, Kini Masuk Keluarga Gemini

Pabrik Sandal PT Porto di Karanganyar Terbakar, Asap Membubung Tinggi

Pemerintah Gelontorkan Rp 10,3 Triliun untuk Percepat Program Listrik Desa

Rundown Konser Afgan di JCC Senayan Hari Ini

Nomor Punggung 9 Persib Jadi Rebutan Dua Legiun Asing Anyar

Masyarakat Tidak Mampu Bisa Dapat Layanan Hukum dengan Tarif Rp 0

Artikel Populer

  • 1Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Bekasi, HP hingga Dompet Raib
  • 2Tetap Bermusik di Usia 80 Tahun, Ahmad Albar Sebut Satu Hal yang Bisa Menghentikannya
  • 3Rundown Hari Pertama Soundrenaline Sana Sini Jakarta 2026, Ada Tahiti 80
  • 4Perkuat Ketahanan Pangan, Gubernur Lampung dan Pangdam XXI/Radin Inten Ikuti Panen Raya TNI Serentak
  • 5Sebulan Tuntas, Jembatan Bailey Wih Kanis Pulihkan Akses Aceh Tengah
  • 6Terduga Pembunuh ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Diduga Dibantu Bersembunyi
  • 7Lansia Asal Sragen Terkena Peluru Nyasar Tetangganya, Meninggal Dunia Setelah Dirawat
  • 8BMW di JLNT Antasari Diduga Mogok, Pemilik Diminta Segera Ambil ke Polres Jaksel
  • 9Koperasi Bisa Kelola Tambang, Dinas ESDM Jatim Sebut Perizinan Tetap di Pusat
  • 10Kerja Keras tapi Gaji Stagnan? Dosen USU Beri Analisis dan Solusinya

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Wisata
    • Pendidikan
    • Berita
    • Bisnis
    ×