• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Bisnis›Masyarakat Tidak Mampu Bisa Dapat Layanan Hukum dengan Tarif Rp 0Artikel

Masyarakat Tidak Mampu Bisa Dapat Layanan Hukum dengan Tarif Rp 0

Bisnis2026-09-08 05:03:5088

Dalam penjelasan PP, pertimbangan tertentu tersebut antara lain mencakup kemanusiaan, kondisi kahar, layanan bagi usaha mikro dan kecil, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, masyarakat miskin, serta masyarakat tidak mampu.

Tarif Rp 0 juga dapat diberikan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, perpajakan, dan kepentingan negara dalam menjalankan putusan pengadilan.

Namun, pembebasan tarif tersebut tidak berlaku secara otomatis.

Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri hukum.

Pengaturannya juga harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan menteri keuangan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif PNBP.

“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

Menurut Widodo, penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.

“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.

Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.

“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/042b899949.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Cerita Warga Makassar Bertahan dengan Air Sumur Berlumpur, Kuning, dan Berminyak Setiap Kemarau

  • Di Balik 'Propaganda Pembalasan' Rezim Iran

  • Gelar Nobar Piala Dunia, Cak Imin Yakin Argentina Bisa ke Final

  • Warga Jepang Masih Percaya Takhayul, Rumah Angker Sulit Laku

  • Diduga Bakar Sampah Sembarangan, Lahan 2 Hektare di Parung Panjang Bogor Terbakar

  • Pidato Perdana Andy Burnham sebagai PM Inggris: Janji Akhiri Tunawisma

  • Dulu Ambil Air Pakai Ember, Kini Petani NTT Panen Dua Kali Setahun

  • Prediksi Rafael Nadal, Spanyol Juara Piala Dunia 2026 dengan Syarat...

Artikel Populer

  • 1MenPAN-RB Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2025 di Rapat Kerja DPR RI
  • 2Serangan AS Tewaskan 50 Orang di Iran, 517 Luka-luka
  • 3Jelang Perancis Vs Inggris, The Three Lions di Ambang Sejarah Baru
  • 4Bagaimana Mengukur Jejak Maut Gelombang Panas di Jerman?
  • 5Ledakan Gudang Amunisi Madiun, Karangan Bunga Berjejer di Kediaman Serda Hengki
  • 6Pakar Apresiasi Prabowo Terkait Penanganan 3 Kasus Korupsi: Tegas
  • 7Seskab: Pemerintah Targetkan Renovasi 400.000 Rumah Tidak Layak Huni Tahun Ini
  • 8Prabowo Hadiri Puncak Hari Koperasi Nasional Ke-79
  • 9Kena PHK akibat Ketiduran 2 Menit, Ibu Tunggal di Jepara Bangkit Buka Usaha Jahit dan Sembako
  • 10Pascakecelakaan Beruntun, Dua Lajur Tol JORR Arah Cakung Masih Ditutup
  • 11Ejekan Messi Gagal Penalti Berujung Pria Bangladesh Tewas
  • 12Wanita Difabel di Jaksel Diperkosa hingga Hamil, Polisi Buru Pelaku

Tag Populer

  • Wisata
  • Berita
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Hiburan

Populer Situs

Buaya Terlihat di Spot Diving, Balai TN Komodo Minta Wisatawan Waspada

Program Sekolah Gratis Pemprov Banten Bantu Anak Buruh Lanjutkan Pendidikan

Kampus Klarifikasi soal Rachmi yang Temui Dedi Mulyadi di Padang, Sebut Terkendala Akademik

Guyon Cak Imin Ingin Mundur dari "Kapten" gara-gara PKB Kalah dari PKS-Golkar

Pembangunan Tahap II IKN Dikebut, 16 Paket Siap Lelang

Jaksa Agung: Sinergi dengan Polri Sudah Sejak Lama, Kami Tak Bisa Dipisah

BMKG: Ini Wilayah Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada 20 Juli 2026

KPK Dalami Tujuan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli

Artikel Populer

  • 1ITS Kembangkan Material Komposit Hibrida dari Limbah Sawit, Ringan tetapi Berkekuatan Tinggi
  • 2Teror Tetangga Makin Menjadi, Rumah Keluarga di Depok Dilempari Telur-Kaca, Akhirnya Dijual
  • 3Voltron Buka SPKLU Baru di Puri Indah, Ada 24 Titik Cas
  • 4Riau Bhayangkara Run 2026: Berlari Melawan Karhutla
  • 5Diam-diam Depo Kontainer Menjamur di Permukiman Rorotan, Pemkot Jakut Temukan 31 Lokasi
  • 6Lepas 135 Karyawan Umrah, ParagonCorp Diapresiasi Menhaj
  • 7Beasiswa JAPFA 2026 bagi Siswa SMA/SMK dan Mahasiswa D3-S1, Ada Bantuan Pendidikan dan Peluang Karier
  • 8KPK Dorong Negara Biayai APK Peserta Pemilu
  • 9Pilih BBM Sesuai Pabrikan: Hindari Kerugian Jangka Panjang Mesin
  • 10Cekcok Berujung Ucapan Rasis Penjahit di Bali ke Pelanggan Berakhir Damai

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Wisata
    ×