• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Bisnis›Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Masih Saksi, Ini PenjelasannyaArtikel

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Masih Saksi, Ini Penjelasannya

Bisnis2026-09-08 05:01:47557

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ini masih sebagai saksi.

Ini setelah institusi tersebut menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan perkara yang dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Ya (saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Anang menjelaskan, Kejagung telah menerbitkan 3 sprindik baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri.

Ketiga sprindik tersebut yakni Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri.

"Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan penerbitan sprindik baru tidak serta-merta mengukuhkan kembali status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri.

Ia juga menegaskan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri tidak gugur, tetapi penyidik Kejagung tetap harus mempelajari seluruh dokumen dan alat bukti sebelum mengambil keputusan.

"Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," katanya.

Menurut Anang, Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie maupun pihak-pihak lain karena proses penelitian berkas masih berlangsung.

Ia menambahkan, dalam melanjutkan penyidikan, Kejagung tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan untuk melakukan supervisi terhadap proses penyidikan.

"Dan dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," ujar dia.

Ia juga menyebut Komisi III DPR akan ikut mengawasi proses penyidikan setelah penanganan perkara resmi beralih ke Kejaksaan Agung.

Diberitakan sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa saksi, ahli, dan menggelar perkara.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/630c899361.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • 20,4 Ton Kopi Bandung Barat Tembus 4 Negara, Vietnam Jadi Pasar Ekspor Paling Sulit

  • Yusril Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Percepat Proses Hukum, Minta Publik Awasi

  • Hampir 1.000 Burung Liar Diangkut dalam Bagasi Bus Menuju Jakarta, Digagalkan di Bakauheni

  • Febrie Tersangka 3 Kasus Korupsi, Legislator PDIP: Kalau Bisa Hukum Mati

  • Curhatan di Status WhatsApp Bongkar Aksi Ketua RT di Lumajang yang Diduga Perkosa Anak 14 Tahun

  • Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Febrie Adriansyah Belum Ditahan

  • 10 Negara dengan Anggaran Pendidikan Tertinggi dan Terendah, Indonesia di Bawah Vietnam

  • Nobar Final Piala Dunia di Balai Kota Bogor, Ini Lokasi Parkir Kendaraan

Artikel Populer

  • 1Indonesia Masuk Daftar 42 Negara Visa Turis Termahal untuk Warga Uni Eropa
  • 2Cerita Damkar Karanganyar Evakuasi 5 Anak Kucing Berkat Laporan Seorang Ibu Hamil
  • 3Kejagung Bentuk Penyidik Khusus Tangani Febrie Adriansyah, Jamin Independen
  • 4Polisi Tangkap 1 Pencuri Motor di Showroom Tangerang, Pelaku Lain Diburu
  • 5Sesar Sianok Menggeliat 2 Kali, PGA Gunung Marapi: Tak Pengaruhi Aktivitas Gunung
  • 6Urutan Febrie Tersangka: Ditetapkan Kortas Tipikor, Dilimpah ke Kejagung
  • 7J Trust Bank (BCIC) Gandeng Pegolf Kristina Yoko untuk Perkuat "Branding"
  • 8Menkop Jelaskan Visi Presiden di Program KDKMP: Warga Desa Jadi Pelaku Ekonomi
  • 9Bukan Juaranya, Ini Pihak yang Paling Untung dari Piala Dunia 2026
  • 10Gajah Bisa Tutup Saluran Telinga untuk "Dengar" Getaran Bumi
  • 11Waka DPRD Surabaya Dorong Camat-Lurah Tiru Gaya Sidak Eri Cahyadi
  • 12Daya Tarik Pulau Kelor Labuan Bajo, Bukit hingga Pantai yang Indah

Tag Populer

  • Teknologi
  • Wisata
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Otomotif

Populer Situs

Ampas Kopi Gayo "Disulap" jadi Kemasan Pangan Ramah Lingkungan

Cara Nonton Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 di TVRI dan Live Streaming

Terungkap 'Taufik Hidayat' Cikarang hingga Pelaku Ditangkap

Edarkan Tembakau Sintetis via Medsos, 2 Mahasiswa di Jaksel Ditangkap Polisi

Daftar Harga Sewa Perlengkapan Pendakian di Gunung Lemah Wonosobo

Perkuat Sinergi, Kapolresta Sambangi Kajari Tangerang dan Dandim Tigaraksa

Diundang Trump, Presiden Meksiko dan PM Kanada Hadir di Final Piala Dunia 2026

Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A

Artikel Populer

  • 1Korban Tabrak Lari di Antapani Bandung, Kakek 81 Tahun Meninggal Dunia
  • 2ASDP Siapkan Sterilisasi Pelabuhan, Layanan Penyeberangan Masuk Era Digital
  • 3Kisah Pilu Korban KLM Nurul Salsa di Selayar, 3 Orang Meninggal di Atas Gabus lalu Dilepas ke Laut
  • 4Masih Misteri, Polisi Persilakan Pemilik Ambil BMW Tak Bertuan di Polres Jaksel
  • 5Dua King Kobra Ditemukan Emak-emak Saat Sedang Kawin di Jonggol, Keduanya Mati Setelah Dievakuasi
  • 6Jasa Marga Perkuat Transformasi Bisnis, Fokus Ciptakan Nilai Berkelanjutan
  • 7Berapa Harga Rumah Subsidi Sesuai Aturan Terbaru?
  • 8Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang, Polisi Dalami Grup "Teh Gembul" Buatan Para Tersangka
  • 9Ada Barcode Laporan Anonim, Siswa: Kalau Lapor ke Sekolah Kadang Malu
  • 10Riau Bhayangkara Run Sukses Digelar, Jadi Magnet Sport Tourism

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Bisnis
    • Otomotif
    • Berita
    • Olahraga
    • Wisata
    • Pendidikan
    • Hiburan
    ×