• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Teknologi›Berkaca Dari Kecelakaan Maut di Pantura Indramayu, Mobil Pikap Dilarang untuk Angkut PenumpangArtikel

Berkaca Dari Kecelakaan Maut di Pantura Indramayu, Mobil Pikap Dilarang untuk Angkut Penumpang

Teknologi2026-09-08 05:01:471469

Peringatan keras pihak kepolisian agar masyarakat tidak lagi menggunakan mobil pikap atau mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang terus disosialisasikan di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Begitu melihat ada mobil pikap yang mengangkut penumpang, polisi langsung memberikan teguran peringatan di lapangan.

“Sosialisasi secara masif sekaligus tindakan penegakan hukum langsung di lapangan kami terus lalukan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi mengangkut penumpang menggunakan kendaraan bak terbuka,” kata Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Pandu saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Pandu menjelaskan, secara regulasi dan spesifikasi teknis, mobil pikap dirancang khusus untuk mengangkut barang, bukan manusia.

Untuk itu, ia meminta masyarakat dapat memprioritaskan keselamatan dan tidak mengambil risiko yang mengancam nyawa diri sendiri maupun orang lain.

“Mobil bak terbuka tidak diperuntukkan mengangkut orang karena memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi. Penumpang berpotensi terjatuh, mengalami luka serius, bahkan kehilangan nyawa apabila terjadi pengereman mendadak atau kecelakaan," jelasnya.

Peringatan tegas ini juga bukan tanpa alasan. Masyarakat diminta mengambil pelajaran berharga dari insiden tragis yang terjadi di Jalur Pantura Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, pada Minggu (12/7/2026) lalu.

Dalam peristiwa nahas yang melibatkan sebuah mobil pikap dan dua unit truk tersebut, diketahui ada sebanyak 12 nyawa melayang dan 6 orang lainnya mengalami luka-luka.

Lebih lanjut, Pandu juga mengingatkan bahwa larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk angkutan orang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berdasarkan regulasi tersebut, kendaraan bak terbuka hanya diizinkan untuk mengangkut orang dalam kondisi darurat dan sangat terbatas.

Pihak kepolisian memastikan tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas bagi para pengendara yang masih membandel.

Mengacu pada Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar aturan ini dapat dijerat dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

“Kami berharap edukasi yang dilakukan secara konsisten ini dapat meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat. Dengan demikian, angka kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya dapat ditekan secara signifikan di wilayah Majalengka,” pungkasnya.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/559d899432.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Aliansi Masyarakat Adat Desak DPRD NTT dan Kapolri Evaluasi Hasil Seleksi Akpol 2026

  • China Kebut Ambisi AI, Targetkan Jadi Nomor Satu Dunia Lima Tahun Lagi

  • 2 Pria Bersenjata Parang Rampok dan Sekap Suami Istri di Kutai Timur

  • Presiden Prabowo Sampaikan Pentingnya Digitalisasi Pemerintah

  • Kakek Tercebur Sumur di Ciseeng Bogor, Keluarga Panik-Lapor Damkar

  • Kapolda Riau Turun Langsung Pantau Pengambilan Bib dan Racepack RBR 2026

  • Warga di Pasuruan Datangi Kantor DPRD, Keluhkan soal Rumah Ibadah yang Diduga Belum Berizin

  • Samsung Kembangkan Chip AI “Gaia”, Laptop Masa Depan Bakal Lebih Pintar

Artikel Populer

  • 1Setahun Diuji, Ini Alasan Baterai Solid-State Belum Dipakai ke Mobil
  • 2Konser Akbar Monas Berpotensi Picu Macet, Simak Jalur Alternatifnya
  • 3Polisi Ungkap Sosok Pelaku Pemicu Rangkaian Pemerkosaan Gadis Sampang
  • 4Netflix Akuisisi Startup AI Milik Ben Affleck Rp 10,53 Triliun, Sang Aktor Jadi Penasihat Senior
  • 5Tak Mau Salahkan Masa Lalu, Davina Karamoy: Memang Sudah Takdirnya
  • 6Viral Diduga Konflik Antartetangga di Gambir hingga Pria Digotong Paksa
  • 7Disekap Pacar, Wanita di Bekasi Alami Luka-luka di Wajah dan Tangan
  • 8Viral Wanita di Bekasi Diduga Dianiaya-Disekap Pacar, Polisi Turun Tangan
  • 9Konflik di Adonara Timur, Pemkab Flores Timur: Mediasi Sudah Berulang Kali
  • 10Demi Judol, Pria di Malang Nekat Curi Emas Tetangga yang Sedang Shalat di Masjid
  • 11Antisipasi Kekeringan, Walkot Bogor Minta Warga Daftar Sambungan PDAM
  • 12Diundang Trump, Presiden Meksiko dan PM Kanada Hadir di Final Piala Dunia 2026

Tag Populer

  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Otomotif
  • Wisata
  • Berita
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi

Populer Situs

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Final Piala Dunia 2026 Spanyol Argentina: Stadion Mulai Ramai, Jurnalis Membludak

Persebaya 99th Anniversary Game: Bajul Ijo Ditahan Imbang PSIS Semarang 2-2

Sejarah Candra Naya di Glodok, Pernah Jadi Sekolah hingga Tempat Kuliah

Prabowo: RI Dapat Penghargaan Digitalisasi Pendidikan, Kita Diakui Dunia

Rano Karno: Aku Dukung Spanyol Kalahkan Argentina 2-1

Alasan Jamwas Jadi Plt Jampidsus agar Permudah Periksa Febrie Adriansyah

LDA Keraton Solo Tegaskan Tak Boleh Ada yang Menghalangi Revitalisasi Keputren

Artikel Populer

  • 1Menteri HAM Kerahkan Tim untuk Kawal Penyelesaian Konflik di Adonara
  • 2Kisah 3 Napiter Eks JI di Semarang yang Kini Berikrar Setia kepada NKRI
  • 3Menkop Jelaskan Visi Presiden di Program KDKMP: Warga Desa Jadi Pelaku Ekonomi
  • 4Sepatu Pink, Kunciran Haaland, dan Pesta Identitas di Piala Dunia
  • 5Simpang Mampang Macet Segala Arah Malam Ini Imbas Pembongkaran JPO Tendean
  • 6Heboh Video Rasis, Filipina Protes Keras ke China!
  • 7Ironi Sektor Konstruksi, Baru 629.622 Orang Pekerja Bersertifikat
  • 8Istri Kenang Momen Suapan Terakhir Ojol Sebelum Dibunuh di Tangerang
  • 9Tinjau Kerusakan Jalan Penghubung di Nias, Bobby Sebut Perbaikan Dimulai Agustus 2026
  • 10Gempa M 6,1 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    ×