• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Teknologi›Brankas Isi Emas dan Gepokan Duit, Bupati Sukoharjo Lapor Harta Rp 9,1 MArtikel

Brankas Isi Emas dan Gepokan Duit, Bupati Sukoharjo Lapor Harta Rp 9,1 M

Teknologi2026-09-08 05:04:285786

KPK menyita emas dan gepokan duit dari brankas Bupati Sukoharjo Etik Suryani, yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan bawahannya. Etik melaporkan dirinya punya harta Rp 9,1 miliar.

Dilihat dari situs LHKPN KPK, Jumat , Etik telah melapor LHKPN pada 27 Maret 2026. Laporan itu berisi harta Etik selama 2025.

Etik melaporkan dirinya punya enam bidang tanah dan bangunan di Wonogiri dan Sukoharjo. Total nilainya Rp 4,8 miliar.

Berikutnya, Etik tercatat punya tiga unit mobil senilai Rp 475 juta. Etik juga tercatat punya harta bergerak lainnya, seperti emas hingga barang elektronik senilai Rp 2,7 miliar serta kas dan setara kas Rp 973 juta.

Etik tidak punya utang. Total hartanya Rp 9.119.012.976 .

KPK Sita Emas Batangan dan Gepokan Duit

Sebagai informasi, Etik merupakan Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030. Dia menjadi Bupati menggantikan suaminya, Wardoyo Wijaya, yang lebih dulu menjabat Bupati Sukoharjo selama dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021.

Etik kemudian ditangkap KPK dalam OTT karena diduga melakukan pemerasan. KPK menyita barang bukti Rp 21,2 miliar dalam kasus ini.

Barang bukti itu berupa uang dalam berbagai pecahan mata uang asing hingga emas 2,5 kg. KPK menemukan uang itu dari dua brankas milik Etik.

Brankas pertama tampak berukuran cukup besar dengan tinggi hingga sedada orang dewasa. Brankas besar itu berisi empat laci yang dipenuhi gepokan uang. Uang itu terlihat diikat dengan karet. Brankas itu berada di Wonogiri.

"Jadi ada empat laci susun yang digunakan untuk menyimpan uang dari setoran rutin OPD maupun upah pungut. Brankas tersebut ada uang rupiah, dolar Australia, dolar Amerika, yen Jepang, ringgit Malaysia," kata jubir KPK, Budi Prasetyo.

Brankas kedua berada di Laweyan dan berukuran lebih kecil. Brankas itu berisi uang tunai dan emas seberat 2,5 kg.

"Brankas yang disimpan di daerah Laweyan ada sejumlah uang tunai juga logam mulai emas sejumlah 25 keping, masing-masing 100 gram, sehingga total seberat 2,5 kg dengan nilai Rp 7,3 miliar," ujar Budi.

Etik sendiri diduga melanjutkan 'tradisi' pemerasan yang dilakukan suaminya selama menjabat Bupati Sukoharjo. Etik diduga menerima Rp 4,9 miliar dari pemerasan upah pungut dan setoran rutin OPD sejak 2021.

Tonton juga video "Rincian Barbuk Uang-Emas 2,5 Kg Rp 21,2 M dari OTT Bupati Sukoharjo"

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/04b799988.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Mantan Lurah Tambak Wedi Surabaya Laporkan Jual Beli Stan SWK ke Polisi

  • Pesan Kapolda di Riau Bhayangkara Run: Jaga Alam untuk Generasi Penerus Kita

  • Hino Perluas Layanan di Banyuwangi dengan Diler Baru

  • WNA Singapura Bunuh Pacar di Denpasar, Korban Dicekik 15 Menit, Pelaku Tetap Tinggal Bersama Jasad

  • Panas Membara, Italia Umumkan Status Merah di 15 kota

  • Raih Opini WTP dari BPK, Mensos Tekankan Tanggung Jawab Uang Rakyat

  • Astamaops Kapolri Minta Layanan 110 Diperkuat: Respons Cepat Bantu Masyarakat

  • Penumpang Kereta Lokal KAI Tembus 4,67 Juta pada Semester I 2026

Artikel Populer

  • 1Cuaca Buruk Jelang Final Piala Dunia, Badai Kuat Skala 3 Intai New York
  • 2Pakar Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
  • 3Rano Karno: Jakarta Harus Jadi Kota Tempat Orang Berpendapat Tanpa Rasa Takut
  • 4Sampah Menumpuk di Rusun Waduk Pluit, Pramono: Saya Minta Diselesaikan 8-10 Hari
  • 5Prabowo Rapat Bareng Luhut dkk di Hambalang, Update Ekonomi Nasional-GovTech
  • 6Menkum Pastikan Kenaikan Tarif Lepas Kewarganegaraan untuk Perbaikan Layanan
  • 7Rumah Kepala BPKAD Sukoharjo Digeledah KPK, Satu Koper Dibawa
  • 8Berjalan 2 Hari Pascalibur Sekolah, MBG di Jember Diwarnai Dugaan Keracunan, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
  • 96 Cara Mencuci Buah dan Sayur agar Tetap Bersih dan Segar
  • 10Pemkab Purwakarta Pastikan Gaji 4.200 PPPK Aman meski Fiskal Daerah Tertekan
  • 11Meski Kalah di Final Piala Dunia 2026, Presiden Argentina Siapkan Hari Libur Khusus
  • 12Meski Likuiditas Ketat, Dana Kelolaan Nasabah Prioritas DBS Tumbuh 13 Persen

Tag Populer

  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Berita
  • Wisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Bisnis

Populer Situs

Polisi Kawal Konflik Reklamasi Pelabuhan Bojonegara, Minta Semua Cari Solusi

Cara Menyimpan Kentang Agar Tidak Cepat Rusak dan Awet Berbulan-bulan

Ngerinya Kebocoran Gas Paling Mematikan dalam Sejarah, 3 Ribu Orang Tewas

Lowongan Kerja di BliBli bagi Fresh Graduate hingga Lulusan SMA/SMK, Cek Syaratnya

Live Bareng Rizky Nazar Jadi Sorotan, Anjasmara: Saya Tidak Sebut Nama

WNA Singapura Bunuh Pacar di Denpasar, Korban Dicekik 15 Menit, Pelaku Tetap Tinggal Bersama Jasad

Fadia Arafiq Segera Disidang di Kasus Pengadaan Jasa Outsourcing

Jajal BYD M6 DM PHEV di Jalur Tanjakan Jabar, Ini Hasilnya

Artikel Populer

  • 1BNPP RI Catat Realisasi Anggaran 99,38 Persen, Pertahankan Opini WTP BPK
  • 2Iran Serang Bahrain, Klaim Hancurkan Pusat AI dan Fasilitas Drone AS
  • 3Lebih dari 500 Huntap Dibangun di Padang Pascagalodo, Jumlah Terbanyak di Sumbar
  • 47 Rumah di Tenggarong Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
  • 5Pertamina Tindak Tegas Sopir Tangki "Nakal", Distribusi BBM di Medan Kembali Normal
  • 62 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel
  • 76 Maskapai Akan Terbang dari Bandara Husein Sastranegara, Ini Rutenya
  • 8Reaksi PKB ke Gus Yahya yang Sebut Cak Imin Tak Pernah Jadi Pengurus NU
  • 9Penjelasan Kortas Tipikor Terkait Kasus yang Jerat Febrie Adriansyah
  • 10Inggris Vs Argentina, Melihat Lagi Gol "Tangan Tuhan" Maradona di Piala Dunia 1986

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Berita
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi
    ×