• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Otomotif›2 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di JakselArtikel

2 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel

Otomotif2026-09-08 05:04:41783

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara asing Vietnam yang diduga membuka praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru. Keduanya dideportasi pada Juni 2026.

"THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan Rian Kasim, dilansir Antara, Minggu .

Selain dideportasi, keduanya dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disebutkan bahwa penindakan itu berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @kanimjaksel.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi. Dalam kegiatan tersebut, Tim Inteldakim berhasil mengamankan THT, sementara NNQVT sempat melarikan diri saat pemeriksaan sedang berlangsung.

"Sebagai langkah pengawasan, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem subject of interest Direktorat Jenderal Imigrasi," katanya.

Beberapa waktu kemudian, NNQVT terdeteksi saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Melalui notifikasi dari sistem SOI, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA Vietnam tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.

Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum keimigrasian.

Lihat juga Video 12 WN Vietnam Jadi PSK di Jakut Dideportasi-Ditangkal Masuk RI

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/380b699613.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Farhan Larang Kegiatan Bakar Sampah di Sekitaran Bandara Husein Sastranegera Bandung

  • Promo Superindo Periode 17-19 Juli 2026, Telur Harga Spesial Mulai Rp 26.000

  • Piala Dunia, Pelarian Sejenak dari Tekanan Hidup

  • Kemensos Intens Dampingi Anak Yatim Piatu Kecanduan Hirup BBM di Sukabumi

  • PHK Meningkat Sejak Juni 2026, Disnaker Kota Bandung Siapkan Langkah Antisipasi

  • Prabowo: Hei Koruptor, Rakyat Tidak Bodoh!

  • Dituding Mangkrak, Manajemen LRT City Pastikan Proyek Berlanjut, Pendanaan Masih Dicari

  • Ortu Remaja Sidoarjo Bugil Saat Terima Pesanan Ojol Buka Suara

Artikel Populer

  • 1Kronologi Penangkapan Admin "TheKerupuk" gara-gara Meme, Diadang 10 Orang Saat Mau Makan
  • 2Wanita Difabel di Jaksel Diperkosa hingga Hamil, Polisi Buru Pelaku
  • 3Anak Bakar Ayah Kandung di Medan, Polisi: Diduga karena Stres Ditinggal Istri Nikah Lagi
  • 4Iran Lanjutkan Pembicaraan dengan Mediator untuk Cegah Eskalasi
  • 5Bahlil Buka Peluang Harga Pertamax Turun Jika Minyak Dunia Turun
  • 6Ngerinya Kebakaran Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang
  • 7Kapolres Jakpus Turun Amankan Puncak Harkopnas di GBK, Pastikan Aman
  • 8Eggi Sudjana Bangga dengan Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
  • 910 Perusahaan Properti dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar di RI
  • 10Kapolda Riau Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
  • 11KPK Full Support 'Tim 9' Bentukan Kejagung Tangani Kasus Febrie Adriansyah
  • 12Massa Demo Mulai Orasi di Medan Merdeka Selatan, Lalin Arah Gambir Ditutup

Tag Populer

  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Berita
  • Bisnis

Populer Situs

Terima Kunjungan Dubes Houssaini, Megawati Diundang ke Maroko

Mensos Sebut Penyaluran Bansos Akan Lewat Kopdes Merah Putih

Prediksi Rafael Nadal, Spanyol Juara Piala Dunia 2026 dengan Syarat...

Presiden Sudah Tahu Abnormalitas Pada Tata Kelola Program Prioritas

3 Flyover Baru Bakal Dibangun di Surabaya, Menunjang Operasional SRRL

Jaksa Cecar Anak Buah Eks Ketua Ombudsman soal Atensi

Trump Ngamuk Asap Kebakaran Hutan Kanada Sampai ke AS, Ancam Kenakan Tarif

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri Aliran Dana ke Bupati Gatut

Artikel Populer

  • 1Mahasiswa King's College London Minta RUU Perampasan Aset Dibahas Secara Cermat
  • 2Memanas, AS Bombardir Kota Pembangkit Nuklir Iran
  • 3Ketahanan Mental Argentina, Buah dari Hidup Sulit Bertahun-tahun
  • 4Berapa Harga Rumah Subsidi Sesuai Aturan Terbaru?
  • 5Soal Retribusi Parkir Truk Antre BBM di Bahu Jalan, Dishub Dharmasraya Akan Evaluasi
  • 6Pemprov Sumbar Siapkan Rehabilitasi Terpadu untuk Siswa MAN 3 Padang yang Ledakkan Bom Rakitan
  • 77 Ide Meal Prep di Bawah Rp 200.000 untuk Seminggu, Cocok untuk Pemula
  • 8Kalender Jawa 20-26 Juli 2026 Lengkap: Cek Weton, Pasaran, dan Neptu Sepekan
  • 9Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Kayu Illegal Logging Disita
  • 10Reza Arap Bawa Bunga Matahari dan Baju Bergambar Lula Lahfah di Peluncuran Trailer Harusnya Horor

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Olahraga
    • Wisata
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Berita
    • Kesehatan
    ×