• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Pendidikan›Mahasiswa King's College London Minta RUU Perampasan Aset Dibahas Secara CermatArtikel

Mahasiswa King's College London Minta RUU Perampasan Aset Dibahas Secara Cermat

Pendidikan2026-09-08 04:56:1143463

Komisi III DPR menghadirkan elemen mahasiswa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Mahasiswa Master of Laws King's College London sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia , M. Fishabililah atau Bill, menyampaikan pandangan akademisnya.

Dalam paparannya dalam RDPU bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin itu, Bill menilai Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang mampu memulihkan aset hasil tindak pidana secara efektif tanpa mengesampingkan prinsip negara hukum, hak asasi manusia , dan kepastian hukum.

Menurut Bill, salah satu tantangan pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia adalah rendahnya tingkat pemulihan aset hasil tindak pidana dibandingkan besarnya kerugian negara. Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan fenomena crime pays, yakni pelaku kejahatan masih dapat menikmati hasil tindak pidananya sehingga efek jera belum optimal.

Bill mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang memberikan perhatian terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, momentum tersebut perlu dimanfaatkan untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjawab tantangan kejahatan ekonomi modern, terutama yang berkaitan dengan penyembunyian aset lintas negara.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pembahasan RUU dilakukan secara cermat dengan melibatkan partisipasi publik serta masukan dari kalangan akademisi dan praktisi.

"Pembahasan RUU ini perlu dilakukan secara hati-hati agar menghasilkan regulasi yang efektif sekaligus tetap sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum," ujarnya.

Bill juga menyoroti mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana. Menurutnya, konsep tersebut masih relatif baru dalam sistem hukum Indonesia sehingga penerapannya harus dirancang secara matang.

Ia mengatakan mekanisme tersebut harus tetap sejalan dengan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi rambu konstitusional dalam perampasan aset.

Sebagai perbandingan, Bill memaparkan pengalaman Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 dan Criminal Finances Act 2017. Menurutnya, regulasi tersebut berhasil meningkatkan efektivitas pemulihan aset melalui mekanisme Civil Recovery dan Unexplained Wealth Order.

Namun, ia menegaskan Indonesia tidak dapat mengadopsi model tersebut secara utuh. Menurutnya, regulasi harus disesuaikan dengan karakter sistem hukum nasional disertai mekanisme pengawasan yang memadai.

Selain substansi aturan, Bill menilai efektivitas RUU Perampasan Aset juga bergantung pada kesiapan kelembagaan. Ia menekankan pentingnya penguatan koordinasi antar-penegak hukum, PPATK, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum , Mahkamah Agung, hingga optimalisasi kerja sama internasional melalui skema Mutual Legal Assistanceagar pemulihan aset di luar negeri dapat berjalan lebih efektif.

Di akhir paparannya, Bill menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, mengonsolidasikan seluruh pengaturan mengenai perampasan aset dalam satu undang-undang yang komprehensif. Kedua, tetap menjadikan mekanisme in persona sebagai fondasi utama sistem hukum Indonesia dengan membuka ruang penerapan mekanisme baru secara terbatas dan terukur.

Ketiga, memastikan RUU Perampasan Aset mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan ekonomi dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

"RUU Perampasan Aset bukan semata-mata instrumen untuk merampas harta hasil kejahatan. Lebih dari itu, RUU ini merupakan wujud keberpihakan negara kepada keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat luas," ujarnya.

"Regulasi ini harus mampu memastikan bahwa kejahatan tidak lagi menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan, namun pada saat yang sama tetap menghormati prinsip negara hukum dan hak-hak warga negara," sambungnya.

Simak juga Video 'Cek Fakta: Viral Klaim RUU Perampasan Aset Ditolak DPR, Benarkah?':

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/08b699985.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Penembakan di Bar Canggu Bali, Peluru Kenai Sekuriti dan WN China

  • Pelaku Begal Pembacok Pria di Koja Jakut Tinggalkan Gancu, Polisi Kantongi Identitasnya

  • LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan

  • LBH Jakarta Sebut Admin Akun X "TheKerupuk" Jadi Tersangka UU ITE, tetapi Tidak Ditahan

  • 16 Pasar Tradisional Surabaya Direvitalisasi, Anggaran Rp 20 Miliar

  • Pembenahan "Setengah Hati" Managemen MBG

  • Pesta Hidup Berseri Diramaikan 500 Peserta, Gaungkan Pentingnya Gaya Hidup Sehat

  • Rooney Minta Timnas Inggris Pertahankan Tuchel, Kecuali Pep Guardiola Datang

Artikel Populer

  • 1Cara Memilih Produk Vitamin C yang Tepat untuk Kulit Wajah
  • 2Indonesia Berada di Jajaran Negara dengan Kebebasan Akademik Terendah
  • 3Fakta di Balik Erling Haaland Bawa Rakun Awetan, Awalnya Niat Beli Topi Koboi
  • 4Kemendikdasmen Ungkap Penyebab SD Minim Murid Baru di Tahun Ajaran 2026/2027
  • 5Kembali Gandeng Maestro Hadiprana, Summarecon Hadirkan Rumah Premium di Bogor
  • 6Ruben Onsu Disebut Sampai Utang ke Bank Rp 10 Miliar demi Turuti Keinginan Sarwendah Renovasi Rumah
  • 7Anggaran Bangun Ulang JPO Tendean Belum Ada, Pramono Cari Dana CSR hingga KLB
  • 8Promo FamilyMart 18 Juli 2026, Beli Menu Ayam Tambah Rp 2.000 Dapat Pristine
  • 9Kasus JPO Tendean Jadi Alarm Lemahnya Pengawasan Kendaraan ODOL
  • 10Menkop Kumpulkan Pengurus Kopdes Merah Putih, Cari Solusi Kendala Operasional
  • 11Bandara Husein Sastranegara Kini Layani Rute Langsung ke 8 Kota Indonesia
  • 12Ruben Onsu Disebut Sampai Utang ke Bank Rp 10 Miliar demi Turuti Keinginan Sarwendah Renovasi Rumah

Tag Populer

  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Berita
  • Bisnis

Populer Situs

Jadi Tersangka dan Ditahan 2 Hari, Admin "TheKerupuk" Akhirnya Dibebaskan

Pencarian 25 Korban KM Nurul Salsa yang Hilang Diperluas hingga 448 Mil Laut Persegi

Korban Kericuhan Konser Denny Caknan Membaik, Armuji: Saya Lega

Bupati Sumenep: KDMP dan Koperasi Konvensional Bisa Berkembang Berdampingan

Jangan Colok Kabel Cas ke HP Dulu Baru Adaptor ke Stopkontak, Ini Risikonya

Kini Sejajar Indonesia, Vietnam dan Filipina Naik Kelas jadi Negara Menengah Atas

Narasi "Demo Bayaran" dan Masa Depan Kebebasan Berpendapat

Mitos atau Fakta, Smart Key Digesek ke Kepala Bikin Sinyal Kuat Lagi?

Artikel Populer

  • 1Kebocoran Gas Diduga Picu Ledakan di Rumah Mewah Medan, Lurah: Di Kompleks Ini Semua Pakai Gas Tanam
  • 2Efisiensi dan Keamanan Jadi Prioritas Memilih Pemanas Air Listrik
  • 3Pembunuh ASN Bangkalan Tak Kunjung Ditangkap, Keluarga Akan Beri Polisi Petunjuk Baru
  • 4Anak Diperkosa 27 Orang, 2 Pelaku Dititipkan di Pesantren Sampang
  • 5Harta Benda Ludes dalam Kebakaran Bekasi, "Saya Hanya Sempat Selamatkan Anak-anak..."
  • 6Polisi Hong Kong Tangkap 5 Penjual Buku, Dituduh Lakukan Hasutan
  • 7Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang
  • 8Cerita Warga Makassar Bertahan dengan Air Sumur Berlumpur, Kuning, dan Berminyak Setiap Kemarau
  • 9Ledakan Terjadi di Gudang Amunisi Madiun
  • 10Lawan Narkoba lewat Kearifan Lokal, Sekda Tulang Bawang Ferli Yuledi Raih Gelar Doktor di Unila

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Olahraga
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Bisnis
    • Berita
    • Otomotif
    • Pendidikan
    ×