• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Pendidikan›3 Aktor Intelektual Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Divonis 10-13 Tahun PenjaraArtikel

3 Aktor Intelektual Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Divonis 10-13 Tahun Penjara

Pendidikan2026-09-08 04:59:4224

Tiga aktor intelektual dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepada cabang bank, M Ilham Pradipta, divonis 10-13 tahun penjara. Hakim meyakini ketiga terdakwa terbukti bersalah karena merampas nyawa Ilham.

Sidang putusan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin . Ketiga terdakwa adalah Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditia Maharjuni.

"Menyatakan terdakwa I Candy alias Ken, terdakwa II Dwi Hartono, dan terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan nyawa orang lain," kata ketua majelis hakim Juandra saat membacakan amar putusan.

Ken dan Dwi Hartono divonis hukuman 13 tahun penjara. Sedangkan Antonius Aditia divonis 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Candy alias Ken dan terdakwa II Dwi Hartono masing-masing dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni dengan pidana penjara selama 10 tahun," katanya.

Ken dan Dwi Hartono juga diwajibkan membayar restitusi senilai Rp 1.200.000.000. Mereka terancam 2 tahun penjara tambahan jika restitusi tidak dibayar dalam 30 hari.

Sementara itu, untuk Antonius, dia diwajibkan membayar restitusi sebanyak Rp 750 juta. Dia terancam 1 tahun 3 bulan penjara jika restitusi tidak dibayar dalam 30 hari.

Selain 3 aktor intelektual, hakim juga telah memvonis terdakwa Erasmus Wawo alias Eras. Eras dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata ketua majelis hakim Juandra.

Eras juga dihukum untuk membayar restitusi sebesar Rp 100 juta. Dia terancam 2 bulan penjara tambahan jika restitusi tidak dibayar dalam 30 hari.

Diketahui, tiga aktor intelektual tersebut telah menjalani sidang tuntutan pada Senin . Ketiganya dituntut 15 tahun penjara.

Selain menuntut dengan pidana penjara, jaksa juga menuntut ketiganya untuk membayarkan restitusi senilai Rp 1 miliar. Jika ketiganya tidak sanggup membayar dalam tempo waktu 30 hari setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana penjara selama 30 tahun.

Total ada 18 terdakwa dalam kasus pembunuhan Ilham Pradipta yang terdiri dari oknum prajurit TNI dan belasan pelaku berstatus sipil. Untuk tiga terdakwa dari unsur TNI telah divonis rincian sebagai berikut:

1. Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara2. Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara3. Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.

Sementara itu, para terdakwa dari unsur sipil diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur . Para terdakwa yang diadili di PN Jaktim itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham.

Berikut ini 15 terdakwa yang diadili di PN Jaktim:

1. Dwi Hartono2. Candy alias Ken3. Antonius Aditia4. Rochmat Sukur5. Eka Wahyu6. Yohanes Joko Pamuntas7. M Umri8. Reviando Aquinas Handi9. ⁠Andre Tomatala10. Emanuel Woda Bertho11. Johanes Ronald Sebenan12. David Setia Darmawan13. Anthonio Stefanus14. Erasmus Wawo15. Aloysius Wiranto.

Pembunuhan tersebut terkait dengan upaya pencurian uang dalam rekening dormant yang hendak dilakukan para terdakwa. Nilai uang yang hendak dicuri mencapai Rp 455 miliar.

Jaksa menyatakan terdakwa membutuhkan Ilham untuk melancarkan pemindahan uang itu. Ilham kemudian diculik dan dianiaya hingga tewas.

Simak juga Video 'Sidang Vonis 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ditunda':

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/841f699152.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • The Neighbourhood Gelar Konser di Jakarta Besok

  • Harga Bitcoin Hari Ini 21 Juli 2026 Bullish di Atas 65.000 dollar AS

  • 10 Contoh Jawaban Upaya Peningkatan Atasi Tantangan Tindak Lanjut di PMM, Guru Wajib Tahu

  • Wamenaker: Pemerintahan Prabowo Hadir Berikan Solusi Nyata Bagi Kaum Buruh

  • SD Negeri Sepi Peminat, Mendikdasmen Buka Suara

  • 14 Kecamatan di Cianjur Dilanda Kekeringan, BPBD Distribusikan 20.000 Liter Air Bersih

  • Jual Lotion dan Kosmetik Ilegal, Sejoli di Malang Diringkus Polisi

  • DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan dan Pulihkan Lahan

Artikel Populer

  • 1Gempa M 5,1 Guncang Peru, 5 Orang Tewas
  • 2[HOAKS] Mahfud MD Informasikan Program Dana Bantuan Pensiun 2026
  • 3Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Kehutanan, Dibuat Sejalan Putusan MK
  • 4RUU Daerah Kepulauan Bakal Koreksi Pembangunan Berorientasi Daratan
  • 5Panen Raya Bersama TNI, Prabowo Sapa-Salam Petani Tebu di Malang
  • 616,3 Juta Wisatawan Datang ke Bali Sepanjang 2025, Macet Jadi Ancaman
  • 7Beli Tiket Pesawat Dapat Cashback hingga Rp 8,8 Juta, Ini Caranya
  • 8Komjak Sebut Penyidik KPK Bisa Dilibatkan Usut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
  • 9Banyuwangi Ethno Carnival Bangkitkan UMKM, Nilai Transaksi Capai Rp 1,22 Miliar
  • 101 Prajurit TNI Gugur Akibat Ledakan Gudang Amunisi Madiun, 6 Alami Luka
  • 11OJK: Dana SAL Tak Lagi Diperdebatkan, Penarikan di Himbara Dilakukan Bertahap
  • 12Hamparan Sabana di Labuan Bajo Terbakar, Api Menyebar Capai 100 Hektar

Tag Populer

  • Hiburan
  • Wisata
  • Olahraga
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Teknologi

Populer Situs

Pedagang: Banyak Warga Medan Hanya Mampu Beli Beras SPHP Eceran

Bosan Saat Uji Coba Penerbangan, Pilot Bikin "Ukiran" di Langit

Ulah Bejat Pria di Riau Cabuli Bocah, Terbongkar Usai Kirim Foto Cabul

Pertamina Tambah Jam Operasional BBM di Aceh, Distribusi Dipercepat hingga 14 Jam

Jaga Inflasi Terkendali, Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan & Distribusi

Waka MPR Desak Respons Cepat Kondisi Darurat Kekerasan Perempuan

Spesifikasi Kipas Angin Rp 11 Juta yang Ramai Disebut untuk Kopdes, Dipakai di Pabrik dan RS

Depok Siapkan RDF Plant di TPA Cipayung, Olah 1.000 Ton Sampah Sehari

Artikel Populer

  • 1RBR 2026 Sukses Digelar, Kapolda Riau Titip Tanam Pohon Trembesi ke Runners
  • 2Dilaporkan 11 Juli, Admin TheKerupuk Jadi Tersangka Empat Hari Kemudian, LBH Soroti Prosesnya
  • 35 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
  • 4Bos Perusahaan Tewas di Hotel Mewah Jaksel Diduga Ada Masalah Sama Istri
  • 5Dosen ASN yang Viral di Sidang MK Ungkap Alasan Sempat Ingin Tinggalkan Dunia Pendidikan
  • 6Sekongkol Jahat Anak Angkat dan Pacar di Nganjuk, Habisi Nyawa Ayah karena Dendam dan Utang
  • 7Maling Motor Panjat Rumah di Depok Sudah Puluhan Kali Beraksi
  • 8Gaji Kepala Daerah Stagnan Seperempat Abad, Rencana Revisi Sempat Kandas
  • 9Ketua DPRD Riau Minta Maaf Usai Bentrok Anggota, BK Diminta Proses Pelanggaran Etik
  • 10Rusia Terus Gempur Ukraina, 13 Orang Tewas-50 Luka

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Olahraga
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Bisnis
    ×