• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Kesehatan›Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Kehutanan, Dibuat Sejalan Putusan MKArtikel

Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Kehutanan, Dibuat Sejalan Putusan MK

Kesehatan2026-09-08 05:00:503281

Badan Legislasi DPR RI menyetujui harmonisasi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Semua fraksi menyetujui RUU tersebut.

Rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU Kehutanan digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin . Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan semua fraksi di Baleg menyetujui hasil harmonisasi tersebut untuk diproses ke tahap berikutnya.

"Berdasarkan pandangan mini fraksi dari kedelapan fraksi, secara keseluruhan menyetujui. Bahwa konsepsi atau harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk selanjutnya disampaikan kepada pengusul RUU untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI tentang tata tertib dan peraturan DPR RI tentang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk diproses sebagaimana mestinya, sebagaimana untuk, sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apakah dapat disetujui?" kata Bob Hasan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Ketua Panja Harmonisasi RUU Kehutanan Sturman Panjaitan mengatakan panja telah menyelesaikan pembahasan teknis dan substansi RUU tersebut. Dia mengatakan pihaknya juga telah meminta masukan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN pada 9 dan 15 Juni 2026.

"Adapun pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi telah dibahas secara intensif dan mendalam dalam rapat Panja Badan Legislasi bersama pengusul," ujar Sturman.

Sturman mengatakan terdapat sejumlah penyempurnaan. Di antaranya perbaikan teknis sebanyak 13 catatan yang disesuaikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penyempurnaan ketentuan mengenai penguasaan hutan oleh negara sesuai Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 hingga penambahan kewajiban pelibatan partisipasi masyarakat dalam pengukuhan kawasan hutan.

"Mengembalikan rumusan Pasal 24 dan Pasal 41 ke undang-undang yang saat ini berlaku terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan yang sebagian dikecualikan, yaitu pada cagar alam dan zona inti taman nasional, termasuk kewajiban reboisasi yang dikecualikan, yaitu cagar alam dan zona inti taman nasional," ujarnya.

Dia mengatakan perubahan lainnya ialah menambahkan rumusan-rumusan keberadaan masyarakat adat serta penguasaan dan kepemilikan tanah eksisting. Kemudian, merupakan kewajiban pelibatan masyarakat yang terdampak terhadap seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan.

Ada juga ketentuan mengenai delegasi penyelesaian pembuatan peraturan pelaksanaan. Lalu, menambahkan ketentuan pemantauan dan peninjauan dalam ketentuan penutup.

"Berdasarkan aspek teknis, substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI," tuturnya.

Lihat juga Video: Menhut Usul Penambahan 21 Ribu Polisi Kehutanan ke DPR

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/667c699326.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Pendapatan Mitra Pengemudi Maxim Naik Hampir 5 Persen usai Komisi 8 Persen Diterapkan

  • Komisi I DPR-Kemhan Bahas Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

  • AS Serang Iran Lagi Usai 2 Prajuritnya Tewas Kena Rudal

  • Terima Kunjungan Dubes Houssaini, Megawati Diundang ke Maroko

  • Darurat Emisi, Denpasar Belajar dari Jakarta Demi Selamatkan Ekologi

  • Cara Nonton Inggris Vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026 via TVRI dan Live Streaming

  • AS Bombardir Iran 6 Jam, Teheran Balas Gempur Pangkalan Militer AS

  • Pemkab Purwakarta Pastikan Gaji 4.200 PPPK Aman meski Fiskal Daerah Tertekan

Artikel Populer

  • 1Polisi Ungkap Siswa MAN 3 Padang Bawa 4 Bom Rakitan, 1 Meledak
  • 2Keadilan Mengadili Sang Penjaga
  • 3Waka BGN Ogah Ungkap Harga Motor Listrik di Rapat DPR: Materi Penyidikan
  • 4Bareskrim Serahkan 3 Tersangka Pembunuh Polisi di Katingan ke Polda Kalteng
  • 558 Gerai Kopdes di Banyumas Berdiri di Atas Lahan Sawah Dilindungi
  • 6Benarkah Beli BBM Pakai QRIS di SPBU Pertamina Minimal Rp 50.000? Ini Penjelasannya
  • 7Waka MPR Desak Respons Cepat Kondisi Darurat Kekerasan Perempuan
  • 8Pansus DPR Serap Aspirasi Pemprov Maluku soal RUU Daerah Kepulauan
  • 9Cara Menikmati Keindahan Waduk Sermo di Kulon Progo, Bisa Jogging dan Lari
  • 10Inggris Vs Argentina, Melihat Lagi Gol "Tangan Tuhan" Maradona di Piala Dunia 1986
  • 11Benarkah "Remote Working" Bisa Kurangi Emisi Karbon?
  • 12Kronologi Wisatawan China Tewas di Labuan Bajo, Terbawa Arus Setelah Dihantam Gelombang

Tag Populer

  • Bisnis
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Berita

Populer Situs

Barat ke Timur, Gelombang Panas Semakin Merajalela di AS

Akuisisi Kredit Pensiun SMBC Indonesia, BTN Kedatangan 344.600 Nasabah Baru

BMKG: Gempa M 7,3 Meksiko Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

WNI yang Kabur Tak Pamit Berangkat Korsel, Ibu Bingung Didatangi Pihak Travel

Aksi Vokalis The Neighbourhood Buka Baju di Atas Panggung Bikin Penonton Histeris

Salah Injak Pedal, Mobil BYD Tabrak Dinding Kaca Gedung di SCBD

Hobi Terasa Ringan tapi Berat Memulai Pekerjaan? Penelitian Ungkap Penyebabnya

Jadwal KRL Jogja-Solo pada 21, 22, dan 23 Juli 2026, Lengkap dari Tugu ke Palur

Artikel Populer

  • 17 Arahan dan Evaluasi Prabowo Jelang 2 Tahun Masa Pemerintahan
  • 2Akan Ada 214,3 Juta Pemilih pada Pemilu 2029, Milenial Mendominasi
  • 3Meriah! BEC 2026 Padukan Nilai Historis, Budaya hingga Fashion Global
  • 4Kronologi Wisatawan China Tewas di Labuan Bajo, Terbawa Arus Setelah Dihantam Gelombang
  • 5Tak Berizin dan Cemari Udara, Peleburan Aluminium Ilegal Timbun Limbah B3 di Kabupaten Tangerang Dihentikan
  • 6Kekompakan Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai di RBR 2026
  • 7Jelang Sidang Kabinet, Menteri hingga Kepala Lembaga Merapat ke Istana
  • 8Hashim Djojohadikusumo: Indonesia Emas 2045 Dimulai dari Gizi, Rumah Layak, Pendidikan, dan Kesehatan
  • 9Rumah di Wonogiri Diduga Jadi Safe House Bupati Etik, Simpan Brankas Berisi Uang Rupiah hingga Valuta Asing
  • 10Pertamina Tindak Tegas Sopir Tangki "Nakal", Distribusi BBM di Medan Kembali Normal

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Otomotif
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Wisata
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Olahraga
    ×