• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Berita›Jual Lotion dan Kosmetik Ilegal, Sejoli di Malang Diringkus PolisiArtikel

Jual Lotion dan Kosmetik Ilegal, Sejoli di Malang Diringkus Polisi

Berita2026-09-08 03:47:50478

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan, SHS berperan sebagai pemasok bahan baku kosmetik ilegal, sedangkan RW meracik, mengemas, sekaligus memasarkan produk dengan merek buatannya sendiri.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, SHS telah menjalankan aktivitas penjualan bahan baku selama dua tahun. Sementara RW memproduksi kosmetik ilegal di wilayah Sukun, Kota Malang, selama tiga bulan terakhir," kata Putu Kholis, Kamis (16/7/2026).

Putu Kholis menjelaskan, pelaku mempelajari proses pembuatan kosmetik secara otodidak secara online. Produk yang dihasilkan bukan merupakan tiruan dari merek tertentu, melainkan dipasarkan menggunakan merek buatan sendiri.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sedikitnya 15 jenis barang bukti, termasuk peralatan produksi, satu unit mobil pikap, serta sekitar 1,4 ton bahan baku kosmetik ilegal meliputi Ecogreen Oleochemicals berisi Setyl Alcohol, Stearic Acid, sisa bahan White Oil, bahan T.E.A/Triethanolamine dan lain-lain.

Putu Kholis menjelaskan, tingginya permintaan produk perawatan kulit dimanfaatkan kedua pelaku untuk memasarkan lotion, pelembap, dan produk skincare melalui dua platform belanja daring.

“Mereka menjual bahan baku kemudian meracik mengemas dengan tanpa mematuhi standar keahlian keamanan dan mutu,” katanya.

Dari aktivitas tersebut, omzet penjualan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dengan potensi keuntungan bersih lebih dari Rp 100 juta selama beroprasi.

Menurut Putu Kholis, penggunaan kosmetik yang diproduksi tanpa standar keamanan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

“Risiko yang dapat muncul antara lain iritasi kulit, alergi, peradangan, muncul bercak kemerahan, mual, hingga perubahan pertumbuhan sel yang berpotensi memicu penyakit kanker,” jelasnya.

Untuk memastikan kandungan produk, penyidik telah mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan pengujian lebih lanjut.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk kosmetik, terutama yang dipasarkan secara daring, dan tidak mudah tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas serta keamanan produk,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/245b699748.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Gibran Tinjau Rehabilitasi MIN 1 Rokan Hilir, Dorong Pemenuhan Sarana Prasarana Pendidikan

  • Harga XRP Hari Ini 21 Juli 2026 Naik Berkat Aktivitas Derivatif

  • "Jangan Pernah Mendaki Hanya demi Konten" Ini Tips Aman Naik Gunung agar Pulang Selamat

  • Mengapa Embun Upas Sering Muncul di Dataran Tinggi Dieng?

  • Ingin Jadi Guru hingga Pernah Dibully, Peserta Jalur Disabilitas UNJ Naik Jadi 138 Orang

  • Gempa M 4,7 Guncang Pasaman Barat, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Mentawai

  • SRT Sulsel Dibangun Jadi Kawasan Pendidikan Terpadu, Dilengkapi Smart Classroom

  • Polisi Amankan 8 Orang Usai Ojol Geruduk Kantor "Debt Collector" di Bandung, Kantor Akan Tutup

Artikel Populer

  • 1Ditodong Senjata Api Mainan, Resepsionis Hotel di Batang Melawan dan Buat Begal Kabur
  • 2TNI AD Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Amunisi Madiun
  • 3BGN Lapor ke DPR: Bicara WTP BPK di Era Dadan hingga Ungkap Daftar Utang
  • 4Satgas Unesa Ungkap 26 Korban Kekerasan Seksual: 22 Mahasiswa, 4 Dosen
  • 5Ratusan Mitra MBG Brebes Beroperasi, BGN Dorong Pengelolaan Sampah Maggot
  • 6TNI-Polri Bakal Dilibatkan Awasi Pajak di Desa, Pemprov Jateng: Pajak Kewajiban Warga Negara
  • 7Polisi Hong Kong Tangkap 5 Penjual Buku, Dituduh Lakukan Hasutan
  • 8Mengelola Kenaikan Berat Badan akibat Efek Samping Obat Gangguan Mental 
  • 9Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar, Itu Pemimpin Pengkhianat!
  • 10PetroChina Bangun Jalan Beton 1,96 Km di Geragai, Akses Warga Membaik
  • 11Utang RI Terus Bertambah, Kapan Harus Dilunasi?
  • 12Ramalan 12 Shio Hari Ini 18 Juli 2026, Ada yang Makin Produktif

Tag Populer

  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Hiburan
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Kesehatan

Populer Situs

Menjemput Sehat dari Rumah-rumah Warga di Jember...

Satu Truk Kabur usai Tabrakan di JLS, Sopir Korban Terjepit Kabin

Peneror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Tak Sangka Pesannya Bikin Heboh, Kini Menyesal

Gegara Takhayul dan Jaket, Presiden Argentina Tak Hadiri Final Piala Dunia

Anomali Banjir di Tengah Kemarau

Indonesia Berada di Jajaran Negara dengan Kebebasan Akademik Terendah

Di Hadapan Wagub Sumbar, Dedi Mulyadi Singgung Soal Tambang: Eksploitasi Alam Tak Bikin Daerah Makmur

Farhan Larang Kegiatan Bakar Sampah di Sekitaran Bandara Husein Sastranegera Bandung

Artikel Populer

  • 1Pemuda Asal Subang Tenggelam di Waduk Jatiluhur Purwakarta, Hilang Saat Menyeberang ke Keramba
  • 2Sembilan Kabupaten di Sumsel Siaga Karhutla, Musi Rawas Terbaru
  • 3Harga Emas Hari Ini 18 Juli 2026: Antam, Galeri 24 Pegadaian, dan UBS
  • 4Simak Harga Bekas Toyota Raize, mulai Rp 165 Jutaan
  • 5Kasus Kematian Pasien Anak di Pangkalpinang, Dokter Ratna Divonis Bebas
  • 6Pemprov DKI Jakarta Buka Seleksi Duta Antihoaks, Khusus Pelajar SMA Negeri
  • 7Cara Daftar Sekolah Kedinasan, Sinyal Dibuka Juli 2026
  • 8Belum Beroperasi, SPPG di Mojokerto Dibobol Maling, Polisi Amankan Pencuri dan Penadah
  • 9Kejagung Respons soal Rumah Febrie Adriansyah di Sentul yang Tak Masuk LHKPN
  • 10Kemeriahan Pelajar dan Emak-emak Sambut Kedatangan Prabowo di Malang

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Berita
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Wisata
    ×