• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Berita›Belum Beroperasi, SPPG di Mojokerto Dibobol Maling, Polisi Amankan Pencuri dan PenadahArtikel

Belum Beroperasi, SPPG di Mojokerto Dibobol Maling, Polisi Amankan Pencuri dan Penadah

Berita2026-09-08 04:59:364

Menurut Aldhino, SPPG tersebut sejatinya memang belum pernah beroperasi dan berencana memulai mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG) di tahun ajaran baru 2026/2027.

Namun, lantaran menjadi sasaran pencurian, pengoperasian SPPG Al-Jazeerah menjadi tertunda.

Pemilik SPPG langsung melaporkan kasus pencurian tersebut dan Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial B (47), warga Kabupaten Nganjuk sebagai pelaku pencurian pada Selasa, 8 Juli 2026, di Sidoarjo.

Aldhino menyebut, pelaku juga sempat menjadi residivis dengan kasus serupa, berupa pencurian.

”Dia ini melakukan pencurian malam-malam, manjat, lalu lewat asbesnya baru ngambil barang-barang. Semuanya diambilnya yang di dalam SPPG itu. Karena itu, SPPG itu tidak bisa beroperasi karena kehilangan semua barang-barangnya. SPPG-nya baru mau beroperasi di tahun ajaran baru ini,” kata Aldhino saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, Menurut Aldhino, B selaku pelaku pencurian perabotan SPPG itu mengaku sering melakukan pencurian dengan menyasar kantor-kantor instansi maupun sekolah-sekolah dalam kondisi sepi.

"Dia ini residivis kasus yang sama. Sebelum SPPG ini, dia banyak TKP lain di Mojokerto ini, yang curi-curi SD itu,” ungkap Aldhino.

Dalam menjalankan aksinya, B bekerja seorang diri. Pelaku memanfaatkan kondisi malam hari dan lingkungan yang sepi untuk memulai aksinya.

Aldhino mengatakan, setelah ditangkap dan dilakukan pengembangan, hasil curian B telah dijual kepada seorang berinisial S, warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Polisi pun langsung membekuk S setelahnya.

"Barang buktinya saat ini di kantor semua. Kami sita dari penadahnya,” kata Aldhino.

Atas perbuatannya itu, pelaku pencurian serta penadahnya itu mendekam di penjara. Mereka dikenai Pasal 477 huruf E dan F UU Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian, Pasal 591 huruf A UU nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/512f899479.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Purbaya dan DPR Berdebat soal Penempatan Rp 400 Triliun Dana SAL di Bank BUMN

  • Polda Sumsel Dirikan Kafe Buruh Presisi, Jadi Ruang Dialog Ketenagakerjaan

  • Dinilai Lalai, Sopir Truk Galon Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 4 Orang di Sibolangit

  • Gunung Sorikmarapi Sumut Berstatus Waspada, Warga Diminta Jaga Jarak

  • Regulasi Baru MotoGP 2027, Marquez Yakin Bisa Pecahkan Rekor

  • ORI030 Diburu saat Ekonomi Indonesia Dinilai Masuki Fase "New Normal"

  • Viral Remaja di Sidoarjo Terima Pesanan Ojol Sambil Bugil di Teras Rumah

  • Iran Ogah Negosiasi Usai Digempur AS, Fokus Pertahanan Negara

Artikel Populer

  • 1Setahun Eksploitasi Bug PayPal untuk "Curi" Laptop, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
  • 2Jangan Terburu-buru Hakimi, Tragedi Cipayung Harus Diusut Secara Objektif
  • 3Memanas! AS Bombardir Penyimpanan Rudal Iran Selama 90 Menit
  • 4Perjuangan Bocah Kembar Siam Subang Mengenyam Pendidikan, Ceria Jalani Hari Pertama Sekolah
  • 5Satgas PRR dan PNM Siapkan Skema Pembiayaan Usaha bagi Penyintas di Agam
  • 6Viral Kolesom Jumbo di Jaksel yang Menurut LPPOM Haram, Ini Alasannya
  • 7Keluarga Nilai Vonis Pembunuh Kacab Bank BUMN Belum Adil, Berharap Jaksa Banding
  • 8Selesaikan Konflik Agraria, Akademisi Usulkan 5 Langkah Ini
  • 9Beratnya Duit dan Emas 74 Kg Bukti Kasus Febrie Sampai Harus Diangkat 3 Orang
  • 10Perusahaan Singapura Lirik Jateng, Siap Boyong Investor China dan Eropa
  • 11Mengenal Perpustakaan Nyi Ageng Serang, Begini Cara Berkunjungnya
  • 12Memanas, AS Bombardir Kota Pembangkit Nuklir Iran

Tag Populer

  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Berita
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata

Populer Situs

Pindad Kembangkan Amunisi dari Limbah Kelapa Sawit

Tak Cuma Himpun Dana, Buyback Kini Jadi Kunci Crowdfunding

Inflasi AS Turun, Investor Kripto Pantau Bitcoin dan Ethereum

Prabowo Persilakan Kaji Pelibatan Kantin Sekolah untuk MBG

PDIP Bakal Resmikan Monumen Kudatuli di Kantor DPP 27 Juli

Presiden Prabowo Sampaikan Pentingnya Digitalisasi Pemerintah

Pemulihan Bencana, 3 Menteri Bergantian Datangi Tanah Gayo dalam Sepekan

Penyebab Kematian Mendadak Bintang Jurassic Park, Sam Neill Akhirnya Diungkap

Artikel Populer

  • 1Lucas Digne Buka Suara soal Pelanggaran terhadap Lamine Yamal
  • 2Baku Tembak di Festival Toronto: 2 Orang Tewas, 4 Terluka
  • 3Jaksa Agung: Sinergi dengan Polri Sudah Sejak Lama, Kami Tak Bisa Dipisah
  • 4Makin Tak Didukung Warga AS, Israel Gelontorkan Rp 897 M untuk Perbaiki Citra
  • 5Penjualan Mobil Jetour Semester I/2026 Tembus 1.500 Unit
  • 6Santriwati Cabut Pengakuan Dihamili Kiai Pekalongan, Ini Fakta Baru Kasus Padang Ati
  • 7Beredar Kabar Adanya Pemutihan Pajak Motor Gratis 2026 di Jabar, Polres Indramayu: Informasi Hoaks!
  • 8KPK Analisis Ucapan Saksi Kasus Proyek Rel KA soal Rp 100 Juta ke Gus Miftah
  • 9Bukan Sekadar Skincare, Dokter Ungkap Rahasia Kulit Pria Tetap Sehat dan Terawat
  • 10Piala Dunia, Pelarian Sejenak dari Tekanan Hidup

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Hiburan
    • Wisata
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Berita
    • Teknologi
    ×