• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Berita›KPK Rampung Analisis Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli, Motif DidalamiArtikel

KPK Rampung Analisis Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli, Motif Didalami

Berita2026-09-08 04:58:33899

KPK telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap pelaporan penolakan gratifikasi oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. KPK juga telah menyampaikan hasil analisis itu ke Raja Juli.

"Jadi KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menhut. Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis .

"Namun kami tidak bisa menyampaikan hasilnya apa begitu ya, apakah hasilnya dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti," imbuhnya.

Budi mengatakan analisis dan telaah terhadap pelaporan itu berpedoman pada Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Perkom tersebut tentang ketentuan tindak lanjut suatu pelaporan gratifikasi.

"Tentunya salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1 2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya," ujarnya.

Saat ditanya apakah KPK menolak pelaporan gratifikasi tersebut, Budi belum menjawab secara tegas. Dia hanya menegaskan analisis terhadap pelaporan gratifikasi itu berpedoman pada Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026. "Jadi di pencegahan terkait dengan pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case close. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri," kata Budi.

"Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik. Dan dalam proses penyidikan ini tentu penyidik juga membutuhkan keterangan dari para saksi untuk menerangkan supaya konstruksi perkara ini menjadi lebih solid," sambungnya.

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni membuat laporan penolakan gratifikasi. Laporan ini berkaitan dengan adanya amplop yang sempat ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Raja Juli, yang diduga berkaitan dengan perkara izin pelepasan kawasan hutan yang sedang diusut KPK.

Laporan tersebut dibuat oleh Menhut Raja Juli pada Jumat pekan lalu dan kini sedang dalam proses verifikasi.

Menhut Klarifikasi soal Amplop

Raja Juli sendiri telah angkat bicara terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Raja Juli menjelaskan pertemuan audiensi tersebut digelar dengan sifat terbuka.

"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat .

Raja Juli cerita Suhardiman sempat meninggalkan amplop yang ditutup map di kantornya setelah audiensi tersebut. Raja Juli kemudian meminta ajudannya untuk langsung mengembalikan amplop tersebut.

"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.

Ajudan, kata Raja Juli, kemudian mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman kena OTT. Raja Juli juga memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan.

"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 ," katanya.

Raja Juli menyebut pengembalian amplop tersebut sebagai tanggung jawab moralnya. Sekjen PSI tersebut juga berkomitmen untuk memberantas korupsi.

"Jadi 12 Juni, sekali lagi, 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen untuk memberantas korupsi, ya, gratifikasi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya dan saya merasa itu bukan hak saya," katanya.

Simak juga Video 'KPK Sebut Bupati Kuansing Juga Tarik Upeti dari Para Petani':

[Gambas:Video 20detik]

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/486a699507.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Cara Nonton Inggris Vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026 via TVRI dan Live Streaming

  • Meluas ke Lingkaran Elite, Skandal Korupsi Kembali Guncang China

  • Komisi III DPR Usul Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus yang Jerat Febrie

  • Jelang HUT Ke-81 RI, Jalur Terdampak Bencana Sumatera Mulai Pulih

  • Duduk Perkara Ratusan Ojol Geruduk Kantor "Debt Collector" di Bandung, Motor Disebut Sudah Lunas

  • Buka Mubeslub Ormas MKGR, Bahlil Ajak Kader Bersiap untuk Pemilu 2029

  • Antrean BBM di Medan Mulai Berkurang, Kurir: Tak Separah Sebelumnya

  • Kabid Pasar Jadi Tersangka Pungli MCK Rp 80 Juta, Pemkot Bekasi Tak Beri Bantuan Hukum

Artikel Populer

  • 1Jaga Sinergitas, Kapolres dan Dandim Jaksel Serap Aspirasi Warga
  • 2Pemuda Asal Subang Tenggelam di Waduk Jatiluhur Purwakarta, Hilang Saat Menyeberang ke Keramba
  • 3Menhut Tak Ikut Rapat di DPR, Waka Komisi IV: Beliau Izin Umrah
  • 4Polri Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat
  • 5Panglima TNI Sebut Pendampingan TNI AU Sumbang 45 Persen Target Produksi Gula Nasional 2026
  • 6Saham IPO Sering ARA Berkali-kali, Analis Ingatkan Ritel Jangan Terjebak Hype
  • 7Pengalaman Beli Laci Pakaian Online, Outfit Jadi Lebih Tertata Rapi Tanpa Ribet
  • 8Menlu Sugiono dan Menlu Vietnam Teken Rencana Aksi 2026-2030, Ini Isinya
  • 9ESQ Siapkan 100 Ribu Kuota Talent DNA untuk Siswa Sekolah Rakyat
  • 10Pantai Mliwis Kebumen, Surga Tepi Laut yang Gratis Tiket Masuk
  • 11Cerita Kedekatan Iptu Motalip dengan Warga Nduga dalam Jaga Keamanan
  • 12Main-main ke Kabupaten Semarang, Ada Wisata Apa?

Tag Populer

  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Berita
  • Bisnis
  • Wisata
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif

Populer Situs

Rekap Hasil Final Japan Open 2026: Indonesia 1 Gelar, Tuan Rumah "Zonk"

6 Cara Mencuci Buah dan Sayur agar Tetap Bersih dan Segar

Yang Bikin Sekeluarga Gotong Paksa Tetangga di Gambir: Tersinggung Klakson

Kemenbud Kerja Sama dengan Danantara Perkuat Ekosistem Pemajuan Kebudayaan

Viral Meteor Melintas di Langit Tol JORR Jaktim, BRIN Beri Penjelasan

Pria di China Kaget, Meja Makan Retak di Rumahnya Ternyata Benda Bersejarah Dinasti Qing

Cerita Kedekatan Iptu Motalip dengan Warga Nduga dalam Jaga Keamanan

Pakar Apresiasi Prabowo Terkait Penanganan 3 Kasus Korupsi: Tegas

Artikel Populer

  • 1Marinus Gea Dorong Unias Bangun Kepemimpinan Berkarakter Pancasila
  • 2Terbitkan 3 Sprindik Baru, Ini Kata Kejagung soal Status Tersangka Febrie Adriansyah
  • 3Cekcok Berujung Ucapan Rasis Penjahit di Bali ke Pelanggan Berakhir Damai
  • 4Gus Ipul Jelaskan MPLS Sekolah Rakyat Digelar Bertahap, Ini Alasannya
  • 5Disebut Perlu Beri Kompensasi Gangguan Layanan Air ke Pelanggan, Ini Penjelasan PAM JAYA
  • 6“Demokrasi Tidak untuk Dijual”, Inggris Batasi Dana Kampanye dan Pengaruh Orang Kaya
  • 7OSCT Indonesia Gandeng BOPPJ Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Pencemaran Laut
  • 8Menkop Jelaskan Visi Presiden di Program KDKMP: Warga Desa Jadi Pelaku Ekonomi
  • 9Prabowo Tekankan Digitalisasi Pemerintahan, Singgung Kartu Identitas Tunggal
  • 10Di Depan Prabowo, Menkop Ingin Koperasi Kembali Jadi Sokoguru Perekonomian

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Otomotif
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Hiburan
    • Teknologi
    • Bisnis
    ×