• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Kesehatan›Kabid Pasar Jadi Tersangka Pungli MCK Rp 80 Juta, Pemkot Bekasi Tak Beri Bantuan HukumArtikel

Kabid Pasar Jadi Tersangka Pungli MCK Rp 80 Juta, Pemkot Bekasi Tak Beri Bantuan Hukum

Kesehatan2026-09-08 05:01:4795

"Pelanggaran itu dilakukan terhadap dirinya sendiri dan bertentangan dengan sumpah jabatan. Jadi, kami tegaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak bisa mendampingi secara bantuan hukum," kata Bayu dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (17/7/2026).

Meski demikian, Bayu menegaskan Pemkot Bekasi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Pemkot juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan dukungan data, dokumen, maupun keterangan dalam proses penyidikan.

"Apabila ada pemanggilan lanjutan atau Kejaksaan meminta dukungan data maupun kesaksian, Pemkot pasti akan memberikannya secara jelas," ujar dia.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

"Ke depannya ini penyidikan masih berjalan dan tentunya penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang ada dalam rangkaian peristiwa ini," kata Ryan.

Apabila ditemukan pihak lain yang menerima keuntungan atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, penyidik tidak akan ragu mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila memang ditemukan adanya pihak-pihak lain yang ternyata menerima sesuatu atau berkaitan dengan hal ini tentunya pasti akan kami tindaklanjuti," tegas dia.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp 80 juta kepada seorang pengelola MCK berinisial H sebagai syarat alih nama pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.

Permintaan uang tersebut diduga dilakukan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer rekening dan satu kali secara tunai.

"Berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik, telah ada permintaan uang sejumlah total Rp 80 juta kepada seseorang berinisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang," jelas Ryan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/7/2026), Johasan langsung ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi untuk kepentingan penyidikan.

Selama proses penyidikan, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 saksi yang berasal dari unsur dinas, pengelola pasar, pihak swasta, hingga pihak lain yang terkait dengan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

Penyidik juga menyita lebih dari 69 barang bukti, antara lain berbagai dokumen, dua unit telepon seluler, dan satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Johasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, tersangka masih menjalani penahanan di rumah tahanan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/83a799909.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Prabowo Cek Mesin Pemusnah Sampah Sebelum Panen Raya Program TNI

  • KPK Limpahkan Berkas Perkara Fadia Arafiq ke PN Tipikor Semarang

  • Sederet Masalah Ponpes Manjung Wonogiri: Dari Overkapasitas, Kasus Bullying hingga Pendiri Tersangka Pelecehan

  • Divonis Penjara 10-13 Tahun, 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Pikir-pikir Ajukan Banding

  • BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN di Puskesmas Matraman Berjalan Baik

  • Disebut Perlu Beri Kompensasi Gangguan Layanan Air ke Pelanggan, Ini Penjelasan PAM JAYA

  • 4 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Sibolangit, Sopir Truk Jadi Tersangka

  • Pasokan Bio Solar Dipangkas Separuhnya, Antrean Truk di SPBU Bengkulu Sepanjang Ratusan Meter

Artikel Populer

  • 1Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kepastian soal Moratorium Dapur Baru MBG
  • 2IESR: Kepastian Kebijakan Jadi Penentu Investasi Energi Surya
  • 3Hasil Piala AFF Wanita 2026: Indonesia Runner up Grup B Usai Ditahan Kamboja 1-1
  • 4Anggaran Bangun Ulang JPO Tendean Belum Ada, Pramono Cari Dana CSR hingga KLB
  • 5Polri Libatkan Secret Service Cek Keaslian Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah
  • 6Pesan Vicente del Bosque dan Andres Iniesta Jelang Spanyol Vs Argentina
  • 7Pengalaman Dedi Kurniawan Kuliah Kedokteran Gigi di Jerman: Buku Gratis, Rp 7 Juta per Semester
  • 8KPK Sebut Mahalnya Ongkos Politik Jadi Pemicu Korupsi Kepala Daerah
  • 9Kepala Satuan Pelayanan Mendadak Hilang Usai Pamit Shalat, Dapur MBG di Blora Berhenti Beroperasi
  • 10Pakai Dana APBN, Revitalisasi Kawasan Keraton Solo Sasar 13 Titik
  • 11Presiden Israel Blak-blakan Ingin Damai dengan Arab Saudi, Bawa-bawa Nama MBS
  • 12Bank Jakarta Siapkan Transformasi Jaringan Cabang, Dimulai dari KCP Kebayoran Park

Tag Populer

  • Berita
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Wisata

Populer Situs

Arus Peti Kemas IPC TPK Naik 7 Persen pada Semester I 2026, Tembus 1,82 Juta TEUs

Dedi Mulyadi Tegas Tolak Usulan DPRD Jabar Reaktivasi SPP SMA/SMK Negeri, Sekolah Gratis Tetap Berlaku

Divonis Penjara 10-13 Tahun, 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Pikir-pikir Ajukan Banding

Pemkab Banyumas Pastikan Gaji 3.818 PPPK Aman hingga Desember 2026 meski Dana Pusat Dipangkas

Kebakaran Terjadi di Waterbom Al Barokah Indramayu, Tak Ada Korban dan Penyebab Diselidiki

KAI "Blacklist" 19 Pelaku Kekerasan Seksual, Penumpang Diminta Berani Melapor

JHT Dipotong Pajak, Buruh Yogyakarta Protes: Uang Hasil Keringat Sendiri Kok Dipajaki?

4 Metode Pembayaran Digital yang Dipakai Pelaku Judi Online untuk Kelabui Petugas

Artikel Populer

  • 1Dalih Pasangan Gelap Mau Titip ke Panti Asuhan Sebelum Buang Bayi di KA Sancaka
  • 23 Hal Paling Dinantikan dari A Shop For Killers 2
  • 3Cara Tentukan BBM yang Tepat untuk Motor, Jangan Asal Pilih RON Tinggi
  • 4Anak Sayuti Melik Dibawa ke STPL Bekasi, Mensos: Kita Didampingi, Nanti Akan Dibantu
  • 5Menteri PU Buka Suara soal Mutasi ASN, Bantah karena Surat Dinas ke AS Bocor
  • 6PDI-P Tunggu Jawaban BGN soal Kader Partainya yang Punya Dapur MBG
  • 7Niat Tolong Korban Kecelakaan, Seorang Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Truk di Bangkalan
  • 8Nilai Tukar Rupiah ke Dollar AS 18 Juli 2026 di Bank Mandiri, BCA, dan BNI
  • 9Sejumlah Lajur Tol Jakarta-Tangerang Ditutup hingga 27 Juli
  • 10Dugaan Pemerasan Rp 1 Miliar ke Armuji, KORMI Surabaya Mediasi dengan Dispora Jatim

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Olahraga
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Hiburan
    ×