• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Bisnis›KPK Limpahkan Berkas Perkara Fadia Arafiq ke PN Tipikor SemarangArtikel

KPK Limpahkan Berkas Perkara Fadia Arafiq ke PN Tipikor Semarang

Bisnis2026-09-08 04:57:523286

“KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).

Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.

KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.

Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.

Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/532e899459.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • Bocoran Isuzu di GIIAS 2026: Siapkan 5 Kendaraan Niaga

  • Kalender Jawa 20-26 Juli 2026 Lengkap: Cek Weton, Pasaran, dan Neptu Sepekan

  • Buaya Terlihat di Spot Diving, Balai TN Komodo Minta Wisatawan Waspada

  • Teror Tetangga Tak Sudah-sudah Bikin Warga Depok Putuskan Jual Rumah

  • Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri

  • Masih Misteri, Polisi Persilakan Pemilik Ambil BMW Tak Bertuan di Polres Jaksel

  • PDIP Surati BGN Minta Data Kader Terlibat Proyek MBG

  • Cara Menikmati Keindahan Waduk Sermo di Kulon Progo, Bisa Jogging dan Lari

Artikel Populer

  • 1Belajar dari Ledakan MAN 3 Padang, Peneliti UI: Sekolah Terlatih Deteksi Pelanggaran Berisik, Bukan Penderitaan Senyap
  • 2Satpol PP Tegur TikToker yang Ngonten Jual Miras di Taman Mataram Jaksel
  • 3Bagaimana Mengukur Jejak Maut Gelombang Panas di Jerman?
  • 4Menolak Punah, Cerita Nur Holipah Merawat Sastra dan Bahasa Using Banyuwangi Lewat Tulisan
  • 510 Tahun Kudeta Turki, Ketika Demokrasi Berubah Arah
  • 6Korban Tabrak Lari di Antapani Bandung, Kakek 81 Tahun Meninggal Dunia
  • 7Pria Ditemukan Tewas di Hotel Mewah Jaksel, Ada Luka Tembak di Kepala
  • 8LDA Keraton Solo Tegaskan Tak Boleh Ada yang Menghalangi Revitalisasi Keputren
  • 9Piala Dunia 2026: Perancis Lebih Jago dari Inggris saat Tampil di Perebutan Peringkat 3
  • 103 Tahun Stroke, Bugira Tak Pernah Kontrol Kesehatan karena Kendala Jarak dan Biaya
  • 11Ada Konser Akbar di Monas Malam Ini, Simak Rekayasa Lalinnya
  • 12Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi-TPPU Terkait ASABRI

Tag Populer

  • Teknologi
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Bisnis
  • Berita

Populer Situs

Pelabuhan Petrokimia Gresik Perkuat Logistik Pupuk Lewat Digitalisasi

Prediksi Cristian Carrasco untuk Final Piala Dunia Spanyol Vs Argentina

Kapolda Riau Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Cerita Waka BGN Dibercandain Prabowo soal Rambut Putih: Pulang, Langsung Cat

Ada Barcode Laporan Anonim, Siswa: Kalau Lapor ke Sekolah Kadang Malu

Protes Polusi Udara, Spanduk "Selamat Datang di Kawasan Tidak Layak Huni" Terbentang di Padalarang-Cipatat

Voltron Buka SPKLU Baru di Puri Indah, Ada 24 Titik Cas

Polemik Twibbon Vulgar MPLS, Kurangnya Pemahaman Batasan Bermedsos dan Pendidikan Karakter

Artikel Populer

  • 1Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung, Ketua PBNU: Bukan untuk Ormas
  • 2Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Menerima Rp 50 Miliar dari Tan Kian
  • 32 Tahun Diteror Tetangga, Satu Keluarga di Depok Awalnya Cuma Tegur soal Musik Keras
  • 4Nobar Final Piala Dunia di Lapangan Banteng Membludak, Penonton Saling Dorong
  • 5Tak Selalu Berbeda, Ini 4 Persamaan Peminum Kopi dan Matcha
  • 6Pantai Mliwis Kebumen, Surga Tepi Laut yang Gratis Tiket Masuk
  • 7Cara Nonton Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 via Live Streaming dan TVRI, Kickoff 02.00 WIB
  • 82 Perusahaan Properti Aguan Jadi Penguasa Pasar Modal RI
  • 9BNPB Resmikan 52 Unit Rumah Bantuan untuk Korban Konflik di Flores Timur
  • 10Tiang Listrik PLN Berdiri di Halaman Rumah, Apakah Pemilik Berhak Minta Ganti Rugi?

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Bisnis
    • Hiburan
    • Teknologi
    ×