• Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Berita
  • Wisata
›Beranda›Bisnis›Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung, Ketua PBNU: Bukan untuk OrmasArtikel

Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung, Ketua PBNU: Bukan untuk Ormas

Bisnis2026-09-08 05:03:233548

"Sementara NU ini bukan IUP prioritas, ini IUP biasa," katanya.

"Enggak berlaku untuk NU, enggak untuk Ormas, karena IUPnya sudah keluar untuk NU ini, IUPK," ucapnya.

Menurut Ulil, putusan MK ini ditafsirkan sebagai antisipasi untuk pemberian IUP Prioritas untuk koperasi dan UMKM karena bisa disalahgunakan.

"Karena setiap koperasi bisa dapat itu kan tidak ada standar meritokrasi itu benar," tandasnya.

Putusan MK terkait UIP

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemberian izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) termasuk ormas keagamaan tidak boleh lewat penunjukan langsung tapi harus menggunakan parameter yang jelas.

"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan gugatan UU Minerba, Kamis (16/17/2026).

Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan skema pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.

Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa "dengan cara pemberian prioritas", "dengan cara prioritas", hingga "mendapat prioritas" dalam sejumlah pasal UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung."

URL artikel:http://www.papertraillab.com/html/158f899833.html
Hak Cipta

Artikel ini mewakili pandangan penulis, bukan posisi situs.
Diterbitkan dengan izin penulis; dilarang menyalin tanpa izin.

Artikel Terkait

  • 7 Fakta Anak Angkat Bunuh Ayah di Nganjuk, Dendam Pola Asuh Keras Sejak Kecil

  • Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas

  • Hari Keadilan Internasional, Sumarsih Tagih Janji Negara Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

  • Iran Serang Bahrain, Klaim Hancurkan Pusat AI dan Fasilitas Drone AS

  • Memanas! AS Gempur Kota Pembangkit Nuklir Iran

  • Mobil Damkar Terjebak Macet, Pemadaman Kebakaran Rumah dan Lapak di Bekasi Tersendat

  • Meme "Timpa Teks" Khariq Anhar Bentuk Satire dan Kritik Generasi Muda

  • BPDP: Riset Sawit Jangan Berhenti di Jurnal, Harus Masuk ke Industri

Artikel Populer

  • 1Disdik Blitar Ungkap Alasan SD Negeri Kekurangan Siswa Baru
  • 2Demo di Jalan Medan Merdeka Selatan Selesai, Lalin Arah Gambir Normal Lagi
  • 3Buntut Panjang Ulah Pemuda Madiun Kabur Saat Tur di Korea
  • 4Polisi Bakar 22 Rakit Tambang Emas Ilegal di Kuansing Riau
  • 5Resmi, Persib Bandung Datangkan Mariano Peralta Pemain Terbaik Super League 2025-2026
  • 6Kawal KDKMP, Kemendes Bareng 10 Asosiasi Desa Gelar Seminar Nasional
  • 7Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Tersangka Kasus ASABRI Tak Ditahan
  • 8Messi Absen Bela Inter Miami di 2 Laga dan MLS All-Star Usai Piala Dunia 2026
  • 9Candu Judol Pangreh Praja
  • 10Sosok Pria Tewas Tertembak di Hotel Mewah Jaksel Petinggi Perusahaan
  • 11HUT Ke-344 Bandar Lampung, Sekjen Kemendagri Ajak Perkuat Ekonomi Daerah
  • 12Haul Pangeran Diponegoro, Wamensos Ajak Warga Teladani Semangat Pahlawan

Tag Populer

  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Berita
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan

Populer Situs

"Jangan Pernah Mendaki Hanya demi Konten" Ini Tips Aman Naik Gunung agar Pulang Selamat

Pemuda Madiun Kabur Saat Tur Korsel, Ibunda Ditagih Rp 50 Juta

MPR Gelar Sarasehan di Pekanbaru, Bahas Obligasi Daerah & Investasi Publik

Mendagri Ungkap Strategi Pencegahan Korupsi di Daerah lewat Sistem dan Sikap Integritas

Hasil Otopsi Sementara Dokter PPDS yang Ditemukan Tewas di Semak RSUD Siak: Ada Memar di Kepala

SMAN 3 Merauke Wakili Papua Selatan di LLC 4 Pilar MPR Tingkat Nasional

Momen Menkeu Purbaya dan Gubernur DIY Sultan HB X Keliling Alkid Jajal Becak Listrik

Kasus Dugaan Mafia Tanah Sleman, BPN Ungkap Dua Sertifikat Mbah Lanjarsari Sudah Beralih Nama sejak 2010

Artikel Populer

  • 1Kemarahan Legenda Serie A atas Wasit di Laga Inggris vs Argentina: Memalukan!
  • 2Kepergok Main Game Saat Rapat, Camat Madiun Ngaku Buat Hilangkan Penat
  • 3Pasokan Air PAM Berpotensi Mati di 7 Kelurahan Jakbar Mulai 17 Juli
  • 4Fadia Arafiq Segera Disidang di Kasus Pengadaan Jasa Outsourcing
  • 5'Taufik Hidayat' Cikarang Penyiksa Pacar Ditangkap di Jakarta Timur
  • 6Mojtaba Khamenei Angkat Suara Usai Pemakaman Ayahnya
  • 73 Hal yang Diam-diam Dinilai Orang Saat Pertama Kali Bertemu
  • 8Setahun Pakai Denza D9: Ada Catatan Soal Jok Belakang dan Jarak Tempuh
  • 9Pemprov Jateng Ditetapkan Jadi Pilot Project Pengadaan Berkelanjutan
  • 10Meski Likuiditas Ketat, Dana Kelolaan Nasabah Prioritas DBS Tumbuh 13 Persen

Tautan

    ©2026  Powered By Paper Trail Lab -  Peta Situs

    Sebagian konten berasal dari internet. Jika melanggar hak Anda, hubungi kami; kami hapus dalam 36 jam.

    • Olahraga
    • Wisata
    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Teknologi
    ×